RUU Otsus Papua Akomodir Badan Khusus di Bawah Koordinasi Presiden


Masyarakat Papua. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pemerintah mengaku sangat terbuka dalam pembahasan revisi UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Hal ini dibuktikan, dengan perubahan terhadap 19 pasal, yaitu tiga pasal usulan pemerintah dan 16 pasal di luar usulan pemerintah.
"Perluasan tambahan 16 pasal itu menunjukkan pemerintah terbuka," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Rapat Kerja Pansus Otsus Papua di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/7).
Baca Juga:
DPD Harap Revisi Otsus Papua Jilid II Jangan Hanya Kejar Tayang
Ia menjelaskan, pemerintah awalnya berencana mengubah tiga pasal dalam UU Otsus Papua, yaitu Pasal 1 tentang Ketentuan Umum, Pasal 34 tentang dana otsus, dan Pasal 76 tentang pemekaran daerah.
Namun, dalam perkembangannya terjadi diskusi yang produktif dan berkualitas dengan mendengarkan aspirasi masyarakat Papua, DPR RI, dan DPD RI sehingga pada akhirnya Pansus Otsus Papua menetapkan perubahan 19 pasal.
"Keterbukaan pemerintah itu dalam rangka semangat semata-mata untuk tingkatkan kesejahteraan saudara kita di Papua sehingga diharapkan dalam 20 tahun ke depan terjadi percepatan pembangunan dengan sistematis dan terencana dengan baik," ujarnya.

Tito mengatakan, perubahan pasal-pasal tersebut mencerminkan afirmasi yang kuat terhadap orang asli Papua (OAP) yang merupakan komitmen semua elemen bangsa Indonesia. Kebijakan afirmasi tersebut terdiri atas tiga kerangka utama, yaitu pertama, politik afirmasi yaitu dengan mengakomidasi OAP dengan memberi kesempatan yang luas di bidang politik.
Kedua, afirmasi di bidang ekonomi dengan meningkatkan dana Otsus Papua dari 2 persen menjadi 2,25 persen dari dana alokasi umum (DAU) dengan perbaikan pada tata kelola penggunaannya yang diatur dalam revisi UU Otsus.
"Ketiga, perbaikan dalam tata kelola pemerintahan, yaitu adanya perubahan dalam revisi UU Otsus dengan menekankan pada aspek perbaikan melalui koordinasi dan peningkatan pengawasan yang dilakukan DPR, DPD RI, BPK RI, dan perguruan tinggi, serta pembentukan badan khusus di bawah koordinasi Presiden," ujarnya. (*)
Baca Juga:
Mendagri Usul Dana Otsus Papua Jadi 2,5 Persen dari DAU
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Penggalian Lubang Suplai Makanan 7 Pekerja Tambang Freeport Terjebak Longsor Terhadang Lumpur

Semua Tewas, Ini Nama 4 Korban Helikopter Intan Angkasa Jatuh di Mimika Papua

Tambang Freeport Longsor, 7 Pekerja Masih Terjebak

Mendagri Tito Minta Pemda Hidupkan Lagi Siskamling untuk Jaga Keamanan Wilayah

Tembak Mati Warga Sipil, Pratu TB Ditahan di Pomdam XVII Cendrawasih

Sorong Memanas: Mobil Dinas Gubernur Papua Barat Daya Ikut Hancur Dirusak Massa

Sorong Memanas Imbas Pemindahan Tapol: Massa Blokade Jalan hingga Rusak Rumah Kajari

2 Brimob Tewas di Nabire, Reka Ulang Peragakan 23 Adegan

Operasional Bandara Ilaga Papua Sudah Normal Setelah Insiden Kebakaran Pesawat

Segerombolan Anggota KKB Pelaku Pembunuhan Polisi di Papua Akhirnya Ditangkap
