Mobil Pengangkut Tabung Oksigen Diizinkan Masuk Jalur TransJakarta
Tabung oksigen. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/rwa.
MerahPutih.com - Mobil pengangkut tabung oksigen diizinkan masuk ke jalur bus TransJakarta. Tapi, kendaraan tersebut harus tetap untuk memperhatikan keselamatan lalu lintas.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 282 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Layanan Transportasi Umum dan Pemanfaatan Jalur Khusus Bus Transjakarta Untuk Layanan Ambulans, Mobil Jenazah, dan Mobil Pengangkut Oksigen Pada Masa PPKM Darurat.
Surat keputusan tersebut diterbitkan oleh Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo pada 9 Juli 2021.
Baca Juga:
Banyak Yang Belum Tahu Wajib Bawa STRP, TransJakarta Masih Berikan Kelonggaran
"Jalur khusus bus TransJakarta dapat dimanfaatkan bersama untuk layanan ambulans, mobil jenazah, dan mobil pengangkut oksigen," tulis Syafrin dalam SK itu dikutip Senin (12/7).
Walau demikian, anak buah Gubernur Anies Baswedan mengingatkan, jalur bus TransJakarta layang hanya boleh dilintasi oleh ambulans dan mobil jenazah.
"Jalur khusus bus TransJakarta layang hanya dapat dimanfaatkan bersama oleh ambulans atau mobil jenazah tanpa iring-iringan kendaraan lain dengan tetap memerhatikan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan," ucapnya.
Pemprov DKI mengerahkan tim khusus untuk membantu pendistribusian tabung oksigen. Tim ini terdiri dari berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di tubuh Pemerintah DKI.
Tugas mereka ialah membawa tabung oksigen dari rumah sakit rujukan COVID-19 yang kosong ke produsen oksigen PT Krakatau Steel, Cilegon, Banten.
Posko pengisian tabung oksigen didirikan Pemprov DKI Jakarta di kawasan Monas, Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Tim ini juga yang nanti bakal mengantarkan tabung oksigen yang sudah terisi penuh ini ke rumah sakit-rumah sakit.
Tim khusus dan posko pengisian tabung oksigen ini dibuat guna mengatasi krisis ketersediaan oksigen akibat lonjakan kasus corona yang signifikan. (Asp)
Baca Juga:
Jangan Lupa! Naik MRT dan TransJakarta Wajib Bawa STRP Mulai Besok
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Kenaikan Tarif Transjakarta Masih Dalam Tahap Kajian, Dishub Belum Bisa Pastikan Waktu yang Tepat
Transjakarta Bakal Tambah 300 Armada Bus Listrik Demi Jakarta Bebas Polusi di Tengah Isu Kenaikan Tarif
Transjakarta Modifikasi Rute 2F dan 8D, Simak Daftar Lengkap Agar Tidak Salah Naik dan Terjebak Kemacetan
Jakarta Running Festival Digelar 25-26 Oktober, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan
Imbas Demo di Gedung Trans7, Sejumlah Layanan Transjakarta Terganggu
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Kemacetan Parah di Pluit karena Kontainer, Transjakarta Sesuaikan Rute Koridor 9
Dishub dan PT Transjakarta Minta Naikkan Tarif, Dari Rp 3500 Menjadi Rp 5000