Polres Metro Jakbar Bongkar Dugaan Penimbunan Obat-obatan


Polres Metro Jakarta Barat mengungkap pelaku penimbunan obat-obatan. (Foto: MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Polres Metro Jakarta Barat mengungkap pelaku penimbunan obat-obatan. Lokasinya berada di salah satu ruko di Jalan Peta Barat, Ruko Peta Barat Indah III, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (12/7).
"Kami melihat beberapa fakta yang kami temukan dari hasil penyelidikan ada indikasi penimbunan (obat)," terang Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo, Selasa (13/7).
Dugaan penimbunan diperparah dengan adanya obat-obat yang saat ini sangat dibutuhkan oleh pasien COVID-19.
Baca Juga:
Polda Metro Ungkap Alasan tidak Hadirkan Nia dan Ardie saat Konferensi Pers
Karena disimpan dalam jumlah banyak di dalam ruko, ada indikasi pemilik gudang untuk memainkan harga.
Apalagi, Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan Harga Eceran Tertinggi dalam Kepmen Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi COVID-19.
Dalam penggerebekan ditemukan juga jenis obat Azithromycin 500 mg sebanyak 730 box. Harga awalnya Rp 1.700 per tablet akan dinaikkan menjadi Rp 3.350 per tablet.
Selain obat Azithromycin 500 mg, masih ada lagi obat-obatan pendukung yang ditimbun dalam gudang milik PT ASA, di antaranya paracetamol dan obat lainya.
Hingga sekarang, polisi telah menetapkan tiga orang saksi YP (58) sebagai direktur, MA (32) sebagai apoteker, dan E (47) sebagai kepala gudang.
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dan ke depan akan ada pihak-pihak lain terkait dan juga ahli yang akan dilakukan pemeriksaan.
PT ASA juga diduga mengubah faktur pembelian ke harga normal sesuai HET.
"Jadi, mereka mengubah faktur dari pembelian obat ini pada saat kita amankan dari sisi harga," ujar Ady.

Polisi belum menghitung berapa keuntungan yang diperoleh pemilik dari penjualan obat Azithromycin ini.
"Tapi yang jelas tadi ada disparitas harga hampir sekitar Rp 1.500 sampai Rp 1.700-lah tadi dikali berapa ribu butir tadi tuh kan. Karena ini bisa digunakan untuk 3 ribu orang," jelasnya.
Padahal masyarakat yang menderita COVID-19 biasanya diberikan 1x1 selama 5 hari.
"Dan ini ada 730 boks kali 20 (tablet), kalau tadi kita coba-coba hitung ada sekitar 2.920-an bisa untuk 3.000-an orang lah," sambungnya.
Obat-obatan di gudang tersebut telah ada sebelum 5 Juli 2021 dari pabrik di daerah Semarang.
"Ada percakapan dari pemilik PT ya. Dari pemilik PT itu untuk tidak dijual dulu. Artinya ada indikasi untuk ditimbun," terang Ady.
Menurutnya, ada pelanggan dari perusahaan itu sudah menanyakan ketersediaan obat.
Meski begitu, PT ASA menyebut obat yang dimaksud tidak tersedia.
Kemudian adanya surat dari BPOM tanggal 7 Juli yang untuk melaksanakan Zoom Meeting untuk menanyakan apakah ada stok jenis obat Azithromcyin ini.
"Tapi disampaikan oleh yang bersangkutan bahwa stok itu belum ada, ini kan sudah bohong," pungkasnya.
Baca Juga:
Polda Metro Bekuk Tiga Kelompok Penimbun Obat dan Tabung Oksigen
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono menyebut bahwa barang ini ditimbun dalam jumlah ribuan dus.
Rencananya juga akan disebar ke berbagai wilayah di Jabodetabek dan kota-kota di Pulau Jawa.
"Ini rencana disebar ke wilayah Jabodetabek, namun karena ada indikasi penimbunan ya kita akan usut. Agar obat ini bisa sampai ke warga yang membutuhkan," tutur Joko.
Dugaan tindak pidana di bidang perdagangan dan atau perlindungan konsumen dan atau wabah penyakit menular sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 jo pasal 29 ayat (1) UURI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau pasal 62 ayat (1) jo pasal 10 UURI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 14 jo pasal 5 ayat (1) UURI No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. (Knu)
Baca Juga:
Kapolda Metro Jaya: Sia-sia Penyekatan jika Atasan Tetap Suruh Karyawan Ngantor