Erick Sebut Pengadaan Vaksin Gotong Royong dari Pinjaman Korporasi Holding Farmasi BUMN


Vaksinasi COVID-19. (Foto: Humas Kota Bandung)
MerahPutih.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara memastikan Vaksinasi Gotong Royong itu tidak akan menggunakan APBN. Selain itu, vaksin bukan dari bantuan (hibah) ataupun vaksin program pemerintah.
"Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan yang berlaku, semua vaksin yang digunakan dalam program Vaksinasi Gotong Royong - baik untuk badan usaha/lembaga yang saat ini sudah berjalan maupun untuk individu - tidak menggunakan vaksin yang berasal dari vaksin yang sudah dialokasikan untuk program vaksinasi pemerintah," ujar, ” ujar Erick Thohir dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (12/7).
Baca Juga:
Vaksinasi Berbayar Dinilai Bikin Malas Orang Vaksin
Ia menegaskan, vaksinasi tersebut juga tidak menggunakan vaksin yang berasal dari sumbangan ataupun hibah dari kerjasama bilateral dan multilateral, seperti hibah dari UAE dan yang melalui GAVI/COVAX,
Vaksinasi Gotong Royong untuk individu sendiri, kata Erik, merupakan perluasan dari program Vaksinasi Gotong Royong yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 19 tahun 2021 yang disahkan per 5 Juli 2021 ini merupakan perubahan kedua dari Peraturan Menteri Kesehatan No. 10 tahun 2021, untuk memberikan opsi pilihan atau opsi yang lebih luas ke masyarakat dalam pelaksanaan vaksinasi.
Menteri BUMN juga menyatakan, seluruh pendanaan Vaksinasi Gotong Royong, baik untuk badan usaha maupun individu, tidak pernah menggunakan APBN.
“Pengadaan vaksin yang digunakan di Vaksinasi Gotong Royong serta pelaksanaannya menggunakan keuangan korporasi maupun pinjaman korporasi yang dilakukan oleh holding farmasi BUMN. Sama sekali tidak menggunakan dana dari APBN," katanya.
Erik memastikan, biaya vaksinasi Gotong Royong Individu menggunakan kewajaran harga vaksinasi yang akan dikaji oleh BPKP,” ujar Erick.
Menteri Erick menekankan, pentingnya saling gotong royong dalam kondisi PPKM Darurat ini. Terlebih dengan angka kematian yang terus meningkat hingga kumulatif sebanyak 66.464 jiwa per 11 Juli 2021, dengan fatality rate 2,63 persen - melebihi 2,16 persen di tingkat global.

"Maka sejalan dengan penugasan kepada kami dan pelaksanaan Permenkes No 19 tahun 2021, Vaksinasi Gotong Royong untuk individu merupakan dukungan untuk percepatan vaksinasi guna mencapai Herd Immunity, dan menyelamatkan jiwa. Masyarakat pun kini memiliki opsi tambahan untuk mengakses vaksinasi. Ini salah satu bentuk gotong royong yang bisa dilakukan masyarakat di momen penuh tantangan ini,” katanya.
Ia menambahkan, hasil rapat koordinasi, salah satunya menyepakati hal baru terkait penerima Vaksinasi Gotong Royong untuk Individu. Di mana, semua penerima Vaksinasi Gotong Royong Individu harus dinaungi badan usaha atau lembaga tempat ia bekerja.
"Tentu data yang akan digunakan adalah data badan usaha atau lembaga yang telah terdaftar untuk Vaksinasi Gotong Royong melalui Kadin, dan divalidasi oleh Kementerian Kesehatan. Hal ini akan dirinci lebih lanjut dalam sosialisasi Vaksinasi Gotong Royong Individu," ujarnya. (Asp)
Baca Juga:
Vaksinasi Berbayar Dinilai Bikin Susah Rakyat di Tengah Pandemi
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
PDPI Beberkan Dosa-Dosa Gaya Hidup Pemicu ISPA dan Cara Menghindarinya Tanpa Ribet

Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN

Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN

Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten

MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN

WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara

Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi

KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi

2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator

2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara
