Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Dokter Lois Owien Langsung Ditahan Usai Jadi Tersangka

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 13 Juli 2021
Dokter Lois Owien Langsung Ditahan Usai Jadi Tersangka

Dr Lois Owien (baju kuning) saat digiring ke Bareskrim Polri. Foto: MP/Kanu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bareskrim Polri telah menetapkan dr Lois Owien sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) terkait COVID-19.

“Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (13/7).

Dr Lois dijerat pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau pasal 14 ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga:

Penampakan dr Lois Owien Digiring ke Bareskrim Polri

“Sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” ucap Agus.

Saat ini, lanjut Agus, penyidik Dittipid Siber Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto. ANTARA/ HO-Polri
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto. ANTARA/ HO-Polri

Dokter Lois ditangkap di kediamannya di Apartemen Rasuna Said, Jakarta Selatan, pukul 16.00 WIB pada Minggu (11/7).

Dia ditangkap buntut pernyataan tidak percaya COVID-19 dan menyebut pasien meninggal bukan karena virus tersebut, melainkan akibat interaksi antarobat.

Baca Juga:

Penyidik Duga Dokter Lois Owien Sebar Hoaks Kematian Pasien COVID-19

Pernyataan yang dilontarkan dalam acara Hotman Paris Show itu ditonton masyarakat dan membuat gaduh.

Video itu pun telah dihapus untuk meminimalisasi keonaran di masyarakat. (Knu)

Baca Juga:

Belum Tentukan Pasal untuk Dokter Lois Owien, Polisi: Amankan Dulu

#COVID-19 #Kabareskrim Polri #Ujaran Kebencian
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Ikatan Keluarga Minang Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri
Sekjen DPP IKM B Moulevey Rajo Mudo melaporkan Permadi Arya ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 26 Mei 2026
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Ikatan Keluarga Minang Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri
Indonesia
Bareskrim Polri Buka Kanal Aduan, Masyarakat Bisa Laporkan Penyelewengan BBM dan LPG Bersubsidi
Polri buka hotline 0821-1999-5151 untuk laporkan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi. Kerugian negara capai Rp 243 miliar dalam dua pekan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 April 2026
Bareskrim Polri Buka Kanal Aduan, Masyarakat Bisa Laporkan Penyelewengan BBM dan LPG Bersubsidi
Indonesia
Waspada Ledakan COVID-19 Cicada, Varian Baru Incar Anak Tanpa Vaksin di 25 Negara Dunia
Nurhadi mengingatkan pemerintah agar tidak hanya fokus pada masuknya varian ke tanah air, tetapi lebih menekankan pada kekuatan kapasitas deteksi dini
Angga Yudha Pratama - Rabu, 08 April 2026
Waspada Ledakan COVID-19 Cicada, Varian Baru Incar Anak Tanpa Vaksin di 25 Negara Dunia
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Video Perencanaan Pandemi COVID-19 dari Epstein Files Viral di Media Sosial
Konten itu ternyata merupakan bagian dari materi promosi rumah sakit yang berlokasi di Be’er Ya’akov, Israel.
Dwi Astarini - Kamis, 19 Februari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Video Perencanaan Pandemi COVID-19 dari Epstein Files Viral di Media Sosial
Indonesia
Komitmen Berantas Narkoba, Polri Jerat Eks Kapolres Bima Kota dengan Pasal Berat
Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Soffi Amira - Senin, 16 Februari 2026
Komitmen Berantas Narkoba, Polri Jerat Eks Kapolres Bima Kota dengan Pasal Berat
Indonesia
Bareskrim Bongkar Kasus Keterangan Palsu Akta Autentik, Pria Beristri Tipu Perempuan Ngaku belum Pernah Menikah
tersangka diduga meminta petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengubah status perkawinannya dari 'kawin' menjadi 'belum kawin'.
Dwi Astarini - Sabtu, 14 Februari 2026
Bareskrim Bongkar Kasus Keterangan Palsu Akta Autentik, Pria Beristri Tipu Perempuan Ngaku belum Pernah Menikah
Indonesia
Aparat Diminta Pahami Antara Kritik, Ujaran Kebencian dan Hoaks
Perbedaan antara opini tajam, ujaran kebencian, dan hoaks sering kabur, tetapi secara hukum dan etika publik, pembatasan merupakan hal yang penting.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 04 Januari 2026
Aparat Diminta Pahami Antara Kritik, Ujaran Kebencian dan Hoaks
Indonesia
Terancam 6 Tahun Bui, Ini Jejak Pelarian Resbob Sebelum Diringkus di Semarang
YouTuber Muhammad Adimas Firdaus PS atau Resbob resmi menyandang status tersangka dan kini sudah ditahan di Polda Jawa Barat (Jabar)
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Desember 2025
Terancam 6 Tahun Bui, Ini Jejak Pelarian Resbob Sebelum Diringkus di Semarang
Indonesia
Resbob Ditangkap Polda Jabar, Sempat Kabur dan Pindah-pindah Tempat
Resbob akhirnya ditangkap Polda Jabar, Senin (15/12). Sebelum ditangkap, ia sempat kabur dan pindah-pindah tempat.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Resbob Ditangkap Polda Jabar, Sempat Kabur dan Pindah-pindah Tempat
Indonesia
Resbob Hina Suku Sunda, Komisi I DPR Minta Pelaku Ujaran Kebencian Ditindak Tegas
Komisi I DPR RI menanggapi kasus YouTuber Resbobs, yang menghina suku Sunda. Ia meminta pelaku ujaran kebencian ditindak tegas.
Soffi Amira - Senin, 15 Desember 2025
Resbob Hina Suku Sunda, Komisi I DPR Minta Pelaku Ujaran Kebencian Ditindak Tegas
Bagikan