Penyidik Duga Dokter Lois Owien Sebar Hoaks Kematian Pasien COVID-19

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 12 Juli 2021
Penyidik Duga Dokter Lois Owien Sebar Hoaks Kematian Pasien COVID-19

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dokter Lois Oiwen ditangkap polisi karena dianggap telah menyebarkan hoaks atau berita bohong soal pandemi COVID-19 di media sosial.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan, salah satu hoaks dr Lois yang disinggung polisi adalah mengenai pasien Corona meninggal.

Baca Juga

Belum Tentukan Pasal untuk Dokter Lois Owien, Polisi: Amankan Dulu

"Jadi di antaranya, postingannya adalah korban yang selama ini meninggal akibat COVID-19 adalah bukan karena COVID-19, melainkan diakibatkan oleh interaksi antar obat dan pemberian obat dalam 6 macam," kata Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri yang disiarkan melalui YouTube, Senin (12/7).

Hal ini tentu menimbulkan keresahan di masyarakat. Lalu, Lois juga diduga telah menyebarkan berita bohong dengan menggunakan media sosial dan saat dirinya tampil di sebuah acara televisi.

Dia dengan sengaja dan sadar menyebarkan berita bohong yang imbasnya dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.

"Lalu dianggap menghalangi penanggulangan wabah penyakit COVID-19 yang dilakukan di beberapa platform media sosial," lanjutnya.

dr Lois Owien. Foto: Isitmewa

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa tangkapan layar postingan dr Lois.

"Dan saat ini yang bersangkutan tengah diamankan di Polda Metro Jaya untuk selanjutnya dilakukan pemeriksn lebih lanjut," jelas Ramadhan.

Untuk pasalnya sementara ini masih disangkakan pelanggaran Undang-Undang Wabah Penyakit Menular.

"Sedangkan pasal lainnya masih menunggu pemeriksaan lebih lanjut," tutup Ramadhan.

Sebelumnya, pernyataan Lois yang mengaku tak percaya soal COVID-19 menjadi perbincangan warganet di media sosial.

Berdasarkan video di Youtube channel Miftah's TV, saat itu Lois sedang menjawab pertanyaan yang diberikan oleh pengacara Hotman Paris.

"Menurut Ibu yang dikubur dengan cara protokol kesehatan COVID-19, menurut ibu dokter apakah itu meninggal karena virus corona atau tidak?" tanya Hotman dalam tayangan tersebut.

Lois pun menjawab "bukan". Menurutnya, mereka yang dikubur dengan tata cara protokol kesehatan COVID-19 meninggal karena interaksi antarobat. (Knu)

Baca Juga

Dokter Lois Owien Ditangkap Polisi, Sebut COVID-19 Bukan Virus dan Tak Menular

#Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Pasal 28A dalam UU Polri yang baru merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Indonesia
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Polisi bukan hanya soal kekuatan fisik. Dalam banyak kasus, yang dibutuhkan ialah pengalaman, kebijaksanaan, kemampuan berkomunikasi, dan pemahaman terhadap karakter masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Indonesia
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
UU Polri terbaru juga memberi kewenangan kepada presiden memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang empat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
Indonesia
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi mengatakan, bahwa batas usia pensiun polri 60 tahun sudah tepat.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Indonesia
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Ketentuan tersebut dikembalikan pada amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. 

Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Indonesia
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Usia pensiun Polri kini diperpanjang hingga 60 tahun. Komisi III DPR menegaskan, bahwa usia 60 tahun masih produktif.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Indonesia
Usia Pensiun Anggota Polri Diperpanjang, Pengamat Sentil Profesionalisme dan Semangat Kerja
Perpanjangan usia pensiun dapat menjadi bentuk penghargaan sekaligus motivasi bagi anggota kepolisian yang selama ini mengabdikan diri kepada negara.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Usia Pensiun Anggota Polri Diperpanjang, Pengamat Sentil Profesionalisme dan Semangat Kerja
Indonesia
Istana Tegaskan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Kapolri Sesuai Kebutuhan
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej membacakan langsung draf perubahan pasal krusial mengenai masa pensiun jenderal polisi tersebut
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Juni 2026
Istana Tegaskan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Kapolri Sesuai Kebutuhan
Indonesia
UU Polri Disahkan, Kapolri Berpeluang Menjabat Lebih Lama Lewat Keputusan Presiden
DPR resmi mengesahkan UU Polri. Dalam aturan itu, masa jabatan Kapolri berpeluang diperpanjang sesuai keputusan presiden.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Disahkan, Kapolri Berpeluang Menjabat Lebih Lama Lewat Keputusan Presiden
Indonesia
Tanggapi Usulan Menteri HAM, Pengamat: Polri Belum Perlu Buka Jabatan Strategis untuk Kalangan Sipil
Pengamat Hukum Kepolisian Edi Hasibuan menilai usulan membuka jabatan strategis nonoperasional Polri bagi kalangan sipil dalam revisi UU Polri belum menjadi kebutuhan mendesak.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Tanggapi Usulan Menteri HAM, Pengamat: Polri Belum Perlu Buka Jabatan Strategis untuk Kalangan Sipil
Bagikan