PSU Sabu Raijua Dimenangkan Nikodemus dan Yohanis Uly Kale

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Juli 2021
PSU Sabu Raijua Dimenangkan Nikodemus dan Yohanis Uly Kale

Peta Sabu Raijua, NTT. (Foto: Tangkapan Layar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pasangan calon bupati-wakil bupati nomor urut 01 Nikodemus N. Rihi Heke dan Yohanis Uly Kale memperoleh suara terbanyak dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur.

Pasangan Nikodemus-Yohanis meraih jumlah suara 21.847 suara, mengalahkan pasangan Takem Irianto Radja - Herman Hegi Radja Haba yang meraih 17.143 suara.

Baca Juga:

Ribuan Warga Ikut Nyoblos PSU Pilkada Bupati Sabu Raijua

"Perolehan suara pasangan nomor urut 01 Nikodemus N. Rihi Heke dan Yohanis Uly Kale lebih banyak dari pasangan Takem Irianto Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba yang mendapatkan 17.143 suara," ujar Juru Bicara KPU Kabupaten Sabu Raijua Daud Pau di Kupang, NTT, Senin (12/7).

Daud Pau mengatakan, proses rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara berjalan lancar dan tidak ada keberatan saksi terhadap hasil.

Proses selanjutnya, kata dia yaitu penetapan calon terpilih sesuai keputusan KPU tentang jadwal tahapan PSU yaitu paling lambat 5 hari setelah rekapitulasi hasil tingkat kabupaten

Namun KPU di daerah akan melaporkan hasil rekapitulasi ke Mahkamah Konstitusi dengan tembusan KPU dan Bawaslu di tingkat pusat, katanya dikutip Antara.

Rekapitulasi PSU Pilkada Sabu Raijua. (Foto: Antara)
Rekapitulasi PSU Pilkada Sabu Raijua. (Foto: Antara)

Pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Sabu Raijua tersebut dilaksanakan setelah pasangan Orient P Riwu Kore - Tobias Uly yang menjadi pemenang Pilkada Sabu Raijua 2020 yang digelar Desember tahun lalu didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi. Orien P Riwu Kore di diskualifikasi karena tersangkut masalah kewarganegaraan ganda.

MK juga memerintahkan pihak termohon dalam hal ini KPU Sabu Raijua melaksanakan pemungutan suara ulang yang hanya diikuti oleh pasangan calon nomor urut 1 dan pasangan nomor urut 3. Pasangan nomor urut 1 adalah Nikodemus N Rihi Heke-Yohanis Yly Kale. Sedangkan pasangan nomor urut 3 Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja. (*)

Baca Juga:

KPU Bakal Adakan Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Sabu Raijua

#Breaking #Pilkada Serentak #Pilkada 2020 #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Info Gempa Terkini Jawa Tengah: Magnitudo 5,4 Berpusat di Tenggara Cilacap Siang Ini
Info gempa Cilacap hari ini dengan kekuatan magnitudo 5,4 baru saja mengguncang wilayah Jawa Tengah pada Jumat siang (4/9). Cek lokasi pusat gempa dan detail kedalamannya di sini
Angga Yudha Pratama - Jumat, 04 September 2026
Info Gempa Terkini Jawa Tengah: Magnitudo 5,4 Berpusat di Tenggara Cilacap Siang Ini
Indonesia
Akhirnya Status Gunung Sinabung Naik ke Level III Siaga, Zona Bahaya Diperluas
Gunung Sinabung di Karo, Sumut, naik status dari Level II ke Level III (Siaga) setelah erupsi hebat dengan kolom abu 3,5 km
Wisnu Cipto - Senin, 31 Agustus 2026
Akhirnya Status Gunung Sinabung Naik ke Level III Siaga, Zona Bahaya Diperluas
Olahraga
Persib Bandung Luncurkan Jersey Baru untuk 2026/2027, Bukan Sekadar Identitas tetapi Bagian Cerita Bobotoh
Mengusung tema “Lives Inside Us”, jersey baru Persib Bandung digambarkan sebagai “jubah perang” yang membawa identitas Persib, semangat pemain, serta energi Bobotoh.
Frengky Aruan - Selasa, 25 Agustus 2026
Persib Bandung Luncurkan Jersey Baru untuk 2026/2027, Bukan Sekadar Identitas tetapi Bagian Cerita Bobotoh
Indonesia
Pagi Ini Anak Krakatau Erupsi 09.41 WIB, Nelayan Dilarang Masuk Radius 3 KM
Gunung Anak Krakatau erupsi Senin pagi dengan kolom abu setinggi 250 meter pukul 09.41 WIB tadi.
Wisnu Cipto - Senin, 24 Agustus 2026
Pagi Ini Anak Krakatau Erupsi 09.41 WIB, Nelayan Dilarang Masuk Radius 3 KM
Indonesia
Hari Ini 4 Jasad Baru Ditemukan, Korban Tewas Gempa NTT Jadi 75 Orang
BNPB mencatat korban tewas gempa NTT terus bertambah jadi 75 orang. Ribuan gempa susulan masih terjadi, termasuk gempa 5,7 SR pada Kamis pagi.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Hari Ini 4 Jasad Baru Ditemukan, Korban Tewas Gempa NTT Jadi 75 Orang
Indonesia
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Mantan Direktur Utama PGN, Hendi Prio Santoso, divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi jual beli gas. Kasus ini merugikan negara Rp255 miliar.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Dunia
Kebakaran Kapal Dermaga Muara Baru Jakut Masih Membara, 11 Mobil Damkar Berjibaku
Kapal terbakar di Dermaga Muara Baru, Jakarta Utara. Sudin Gulkarmat kerahkan 11 mobil damkar dan 30 personel. Api masih menyala, penyebab dan kerugian masih diselidiki.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Agustus 2026
Kebakaran Kapal Dermaga Muara Baru Jakut Masih Membara, 11 Mobil Damkar Berjibaku
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Bagikan