Indonesia Segera Dapat Pemasukan Pajak dari Perusahaan Digital Global

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Juli 2021
Indonesia Segera Dapat Pemasukan Pajak dari Perusahaan Digital Global

Ilustrasi belanja online. (Foto: Antara).

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Indonesia berkesempatan mendapatkan alokasi hak pemajakan atas penghasilan global yang diterima perusahaan digital global atau multinasional terbesar.

Hal ini seiring dengan adanya penerapan solusi berbasis konsensus yang telah disepakati oleh 132 dari 139 negara atau yurisdiksi anggota OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).

"Kesepakatan ini merupakan hal bersejarah yang akan mengubah platform atau arsitektur perpajakan internasional," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Senin (12/7).

Baca Juga:

Pemerintah Tambah 6 Perusahaan Pemungut Pajak Digital

Sri Mulyani menyatakan, potensi Indonesia untuk mendapatkan alokasi hak pemajakan tersebut masuk dalam pilar pertama yang ada pada kesepakatan perpajakan internasional ini.

Selain itu, Sri Mulyani menuturkan kesepakatan ini juga mempunyai pilar kedua yang berfokus pada pajak minimum global untuk pemerataan sistem perpajakan internasional yakni telah disepakati tarif pajak minimum global sebesar 15 persen.

Ia menjelaskan, kesepakatan ini memperlihatkan kemampuan pendekatan multilateralisme dalam mengatasi tantangan global khususnya terkait BEPS serta persaingan tarif pajak yang tidak sehat.

Bagi Indonesia, kata ia, kesepakatan yang dihasilkan dari upaya yang besar ini sangat penting karena selaras dengan reformasi perpajakan sebagaimana diusulkan dalam RUU KUP.

Menkeu Sri Mulyani. (Foto: Antara)
Menkeu Sri Mulyani. (Foto: Antara)

"Diharapkan ini menghadirkan sistem perpajakan internasional yang lebih adil dan inklusif,” ujarnya.

Dari pajak digital dalam negeri, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat realisasi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PMSE) semester I tahun 2021 mencapai Rp 1,6 triliun.

Penerimaan dari pemungutan dan penyetoran oleh Pemungut PPN PMSE tahun ini dibandingkan periode yang sama tahun lalu meningkat 125,2 persen atau sebesar Rp 915,7 miliar. Sampai Juni 2021, jumlah pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 75 badan usaha. (*)

Baca Juga:

Negara Maju Belum Sepakat Tarik Pajak Digital

#Pajak #Pajak Digital #Pajak Pertambahan Nilai (PPN) #Kemenkeu #Pemulihan Ekonomi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Celios Desak Reset Ekonomi Indonesia, Copot Menkeu Sampai Pemberian Subsidi Tunai ke Rakyat
Solusi riil dan implementatif perlu segera ditempuh agar kepercayaan publik pulih, APBN sehat, serta daya beli masyarakat terlindungi.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 September 2025
Celios Desak Reset Ekonomi Indonesia, Copot Menkeu Sampai Pemberian Subsidi Tunai ke Rakyat
Indonesia
Penjarahan Rumah Pribadi Menkeu Sri Mulyani Jadi Sorotan, Pengamanan Idealnya Setara Wakil Presiden
Posisi menteri keuangan memegang kunci anggaran negara. Jalan atau tidaknya program pemerintah hingga kepercayaan investor sebagian besar ditopang oleh kredibilitas menteri keuangan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Penjarahan Rumah Pribadi Menkeu Sri Mulyani Jadi Sorotan, Pengamanan Idealnya Setara Wakil Presiden
Indonesia
Menkeu Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Baru di 2026
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, belanja negara dirancang mencapai Rp 3.786,5 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Menkeu Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Baru di 2026
Indonesia
Langkah Konkret Yang Bisa Diambil Pemerintah Saat Rakyat Demo, Salah Satunya Turunkan Pajak Jadi 8 Persen
Bhima menilai pemerintah juga perlu membentuk tim independen untuk memenuhi aspirasi dan tuntutan masyarakat,
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Langkah Konkret Yang Bisa Diambil Pemerintah Saat Rakyat Demo, Salah Satunya Turunkan Pajak Jadi 8 Persen
Indonesia
Pengusaha Sambut Diskon Pajak Hotel dan Restoran di Jakarta, Putaran Ekonomi Bisa Naik
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 722 Tahun 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan diskon pajak 20 persen sampai 50 persen kepada pelaku usaha perhotelan serta restoran.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 28 Agustus 2025
Pengusaha Sambut Diskon Pajak Hotel dan Restoran di Jakarta, Putaran Ekonomi Bisa Naik
Indonesia
Fraksi PSI DKI Apresiasi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Beri Diskon Pajak Restoran dan Perhotelan, Berharap Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja
Kebijakan insentif pajak ini tepat untuk membantu sektor perhotelan dan restoran pulih kembali setelah mengalami kesulitan ekonomi beberapa waktu ke belakang ini.
Dwi Astarini - Rabu, 27 Agustus 2025
Fraksi PSI DKI Apresiasi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Beri Diskon Pajak Restoran dan Perhotelan, Berharap Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah
“PARAH! PSK PUN JADI ASET NEGARA!," tulis dalam narasi.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah
Indonesia
Gubernur Pramono Beri Keringanan Pajak Hotel 50 Persen hingga September 2025
Setelah September, pemerintah DKI tetap memberikan keringanan pajak namun dengan besaran yang lebih kecil.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Agustus 2025
Gubernur Pramono Beri Keringanan Pajak Hotel 50 Persen hingga September 2025
Indonesia
Kondisi Rakyat Tidak Baik, Banggar DPR Ingatkan Pemerintah Tidak Naikkan Pajak
Terdapat kenaikan target perpajakan pada RAPBN 2026 menjadi sebesar Rp 2.692,02 triliun dari target 2025 yang senilai Rp 2.387,3 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Agustus 2025
Kondisi Rakyat Tidak Baik, Banggar DPR Ingatkan Pemerintah Tidak Naikkan Pajak
Indonesia
Diviralkan karena Sebut Guru Beban Negara, Menkeu Sri Mulyani Tegaskan itu Deepfake AI
Potongan video yang beredar merupakan hasil deepfake atau kecerdasan buatan (AI) dari pidatonya dalam Forum Konvensi Sains, Teknologi dan Industri Indonesia di ITB pada 7 Agustus 2025.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Agustus 2025
Diviralkan karena Sebut Guru Beban Negara, Menkeu Sri Mulyani Tegaskan itu Deepfake AI
Bagikan