Negara Maju Belum Sepakat Tarik Pajak Digital


Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - 20 Negara maju (G20), hingga saat ini belum bersepakat untuk menarik pajak digital. Kondisi ini terhalang oleh Amerika Serikat (AS) yang masih ogah negara lain tarik pajak tersebut.
Indonesia sendiri mulai bulan Agustus ini, sudah memulai memungut pajak penjualan digital pada perusahaan perusahaan yang memberikan layanan digital di dalam negeri, sebesar 10 persen. Namun, untuk pajak badan masih menggu kesepakatan dengan negara maju.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, tadinya diharapkan Juli sudah ada kesepakatan. Namun, AS lakukan langkah untuk tidak menerima dulu sehingga perlu upaya tambahan.
Selain itu, saat ini juga belum ada kesepakatan mengenai prinsip-prinsip pajak digital meskipun Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) telah menemukan dua pilar pendekatan.
Baca Juga:
Tertunda Gegara COVID-19, Proyek Waduk Sunter Dilanjutkan 2021
Pilar pertama yang ditekankan OECD, berfokus pada pembagian hak pemajakan dengan melakukan analisis secara menyeluruh dan mendalam untuk menentukan alokasi laba dan nexus yang baru. Dimana, hak pemajakan dari korporasi yang beroperasi secara digital dan borderless.
"Jadi bagaimana membagi penerimaan pajak terutama untuk PPh atau pajak profit itu antar negara berdasarkan mereka operasinya di berbagai negara,” ujarnya.
Pilar kedua adalah Global Anti Base Erosion Tax yaitu merupakan ketentuan dalam berupaya menanggulangi permasalahan BEPS yang belum diatur dalam BEPS Action Plan. Pilar ini memberikan hak pemajakan tambahan kepada suatu yurisdiksi atas penghasilan yang dipajaki lebih rendah dari tarif pajak efektif atau tidak dipajaki sama sekali oleh yurisdiksi lainnya.

Ia menegaskan, ada praktik terutama di negara atau yurisdiksi yang selama ini bisa memberikan fasilitas perpajakan sangat ringan dan tidak bisa disaingi negara biasa yang harus hadapi banyak kebutuhan penerimaan negara.
Sri Mulyani memastikan, negara anggota G20 akan terus membahas mengenai kedua pilar tersebut.
"Persetujuan antar anggota G20 atau secara global terhadap international tax regime terutama terkait digital ekonomi jadi sangat penting,” katanya.
Baca Juga:
Dua Orang Mencurigakan Berada di Lokasi Penemuan Mayat Editor Metro TV
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Purbaya Yudhi Sadewa Kena Marah Sri Mulyani Gara-Gara Banyak Penggemar
![[HOAKS atau FAKTA]: Purbaya Yudhi Sadewa Kena Marah Sri Mulyani Gara-Gara Banyak Penggemar](https://img.merahputih.com/media/db/f2/36/dbf23665452cdfbdd9ff59a3be8c4169_182x135.png)
Andalkan IT Tekan Pelanggaran Pajak, Menkeu Tuntut Pembenahan Coretax Beres Pekan Ini

14 Juta Wajib Pajak Dibidik Buat Segera Aktivasi Akun Coretax

DJP Gelar Pekan Sita, Kanwil Jateng Sita 38 Mobil Penunggak Pajak Senilai Rp 3,2 Miliar

Prabowo Perintahkan Menkeu Optimalkan Penerimaan Pajak dan Devisa Hasil Ekspor

Rencana Pembentukan Badan Penerimaan Negara Dipastikan Batal, Pajak dan Bea Cukai Tetap di Kemenkeu

26 Pegawai DJP Dipecat, DPR Tegaskan Pajak Bukan untuk Memperkaya Penjahat

Presiden Prabowo Sahkan Kebijakan Bebas Pajak untuk Pekerja dengan Gaji Di Bawah Rp 10 Juta, HOAKS atau FAKTA?

Belasan Pegawai Pajak Pelanggar Aturan Tunggu Hukuman, DJP Ancam Lakukan Pemecatan

Kabar Baik nih, Pajak untuk Pedagang Daring Ditunda Sampai Bulan Depan
