Dua Orang Mencurigakan Berada di Lokasi Penemuan Mayat Editor Metro TV

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 20 Juli 2020
Dua Orang Mencurigakan Berada di Lokasi Penemuan Mayat Editor Metro TV

Tim penyidik gabungan melakukan pengecekan ulang TKP penemuan jenazah editor Metro TV. (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Tim Gabungan Polda Metro Jaya bersama dengan Polres Metro Jakarta Selatan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) editor Metro TV Yodi Prabowo di pinggir Tol JORR Pesanggrahan.

Hal ini sebagai langkah penyidikan untuk menyamakan keterangan saksi dan alat bukti yang ada di lokasi penemuan mayat.

Baca Juga:

CCTV Gelap, Pelaku Pembunuhan Editor Metro TV Terancam Tak Terungkap

"Kita melakukan langkah-langkah penyidikan, pemeriksaan saksi sudah, kemudian analisa labfor sudah. Nah sekarang kita mau mencocokkan. Terus ada tambahan informasi dari masyarakat tentu saja kita dalami," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Senin (20/7).

Atas dasar itu, dia bersama dengan jajarannya kembali mendatangi TKP dan berharap bisa mendapatkan hasil yang cukup memuaskan. Dengan demikian, ada titik terang dan mengetahui siapa pelaku pembunuhan Yodi.

Dari keterangan warga, terdapat dua laki-laki di area lokasi penemuan jasad Yodi Prabowo dengan gerak-gerik mencurigakan.

"Tadi hasil ngobrol di TKP (tempat kejadian perkara) katanya ada warga yang melihat dua orang. Di mana melihatnya, dari jarak berapa, dari titik mana dia melihatnya. Kebetulan saya lagi di sini, 'ayo, kita cek, di mana Bapak melihatnya, gitu," kata Tubagus.

Polisi cari barang bukti lain untuk ungkap kematian Yodi Prabowo. (Foto: Antara)
Polisi cari barang bukti lain untuk ungkap kematian Yodi Prabowo. (Foto: Antara)

Menurut warga, kedua pria tersebut tidak membawa kendaraan. Posisi dua orang itu cukup jauh dari lokasi kejadian.

Tubagus menduga kedua pria tersebut tidak terkait dengan pembunuhan Yodi. Meski begitu, informasi dari warga tetap ditampung.

"Apakah itu tergabung atau terpisah, kemungkinan kejadian yang terlepas, ya. Enggak ada kaitannya sama ini. Bisa jadi. Karena lokasinya jauh. Makanya kita cek, 'di mana Bapak lihatnya?" Mencocokkan itu saja," kata mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini.

Baca Juga:

Polisi Bikin Tim Khusus Buru Pembunuh Editor Metro TV

Yodi Prabowo ditemukan tewas di pinggir jalan Tol JORR, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/7). Ia diduga dibunuh beberapa hari sebelum jasadnya ditemukan.

Hasil autopsi menunjukkan ada luka tusuk di dada dan leher Yodi. Selain itu, juga ditemukan luka lebam akibat benda tumpul.

Di lokasi kejadian, polisi menemukan seluruh barang berharga milik Yodi. Termasuk sepeda motor yang terparkir di sebuah warung tidak jauh dari penemuan jasad Yodi.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk rekan-rekan Yodi di kantor hingga kekasih Yodi. (Knu)

Baca Juga:

Polisi Temukan Rambut di Lokasi Pembunuhan Editor Metro TV

#Kasus Pembunuhan #Polda Metro Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Bagikan