Polisi Bikin Tim Khusus Buru Pembunuh Editor Metro TV

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 19 Juli 2020
Polisi Bikin Tim Khusus Buru Pembunuh Editor Metro TV

Olah TKP Dugaan Pembunuhan Editor Metro TV, Yodi Prabowo. (Foto: Antara).

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Polisi membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus kematian Editor Metro TV, Yodi Prabowo. Tim khusus tersebut dibentuk langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana.

Kasus yang sudah berjalan lebih dari sepekan ini, polisi masih belum dapat mengungkap pelaku sekaligus motif dugaan pembunuhan Yodi.

"Memang telah dibentuk tim, ini adalah tim khusus yang dibentuk Kapolda Metro Jaya dan memang kapolda sangat atensi kasus ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Yusri mengatakan tim khusus itu melibatkan Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan serta Polsek Pesanggarahan.

Baca Juga:

Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Catherine Wilson Terancam Penjara 5 Tahun

"Itu tim di lapangan, tim sidiknya seperti apa, ini sudah mengumpulkan semua petunjuk-petunjuk yang ada di lapangan," ujar Yusri

Setidaknya, kata Yusri, penyidik di lapangan telah melakukan pemeriksaan sebanyak 29 saksi. Adapun, barang bukti berupa pisau maupun ponsel milik korban masih terus diperiksa oleh tim laboratorium forensik.

"Kami masih menunggu mudah mudahan secepatnya ini hasil labfor khususnya sidik jari di pisau. Sudah bisa memastikan itu sidik jari siapa baru bisa kami sampaikan."

Yodi diduga kuat menjadi korban pembunuhan. Polisi menemukan sebilah pisau dan beberapa luka pada bagian tubuh Yodi. Berdasarkan keterangan saksi yang diperiksa, sempat melihat motor matik putih yang terparkir di warung penjual bensin pada Rabu (8/7/2020) dini hari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Mesin motor tersebut sudah dalam keadaan dingin namun tidak melihat pemiliknya. Kemudian salah satu saksi memanggil saksi lainnya untuk menghubungi polisi setempat untuk membawa motor tersebut.

Kemudian saksi yang sempat melihat motor tersebut diberitahu oleh tiga anak kecil,ada sosok mayat pria yang tergeletak di pinggi Tol JORR Pesanggrahan pada Jumat (10/7/2020). Saksi tersebut pun langsung menghubungi polisi untuk ditindak lanjut.

Korban ditemukan dengan barang bukti motor matik putih, dompet, KTP, NPWP, ATM, tiga STNK, serta uang tunai Rp40 ribu. Selain itu, korban pun ditemukan dengan kondisi masih mengenakan pakaian, tas dan helm.

Baca Juga:

Kalah Berebut Rekomendasi PDIP dari Gibran, Purnomo Pilih Berhenti Berpolitik

#Pembunuhan #Polda Metro Jaya #Metro TV
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Kemenlu Tingkatkan Keamanan Diplomat di Peru, Tempatkan Keluarga Zetro Ke Lokasi Lebih Aman
Keluarga Zetro juga telah mendapatkan pengawasan dan penjagaan berlapis dari pihak kepolisian setempat.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Kemenlu Tingkatkan Keamanan Diplomat di Peru, Tempatkan Keluarga Zetro Ke Lokasi Lebih Aman
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Bagikan