Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Yusril Sebut Putusan MK Soal Presidential Threshold Merupakan Tragedi Demokrasi

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 08 Juli 2022
Yusril Sebut Putusan MK Soal Presidential Threshold Merupakan Tragedi Demokrasi

angkapan layar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara Nomor 52/PUU-XX/2022 yang disiarkan MK secara virtual di Jakarta, Kamis (7-7-2022). ANTARA/Muhammad Zulfikar

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mementahkan gugatan uji materi Undang-Undang Pemilu (UU Pemilu) tahun 2017 yang diajukan pimpinan DPD RI dan petinggi Partai Bulan Bintang (PBB).

Ketua MK, Anwar Usman menyatakan, Pemohon I atau Ketua DPD RI, LaNyalla Mattaliti tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Baca Juga:

MK Tolak Gugatan Yusril soal PT 20 Persen, La Nyalla Cs Terjegal Legal Standing

Sementara, Pemohon II atau Ketum PBB, Yusril Ihza Mahendra disebut memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Namun, pokok permohonan Yusril tidak beralasan menurut hukum.

Yusril angkat bicara menanggapi putusan tersebut. Ia mengatakan, MK sudah berulangkali menolak permohonan pengujian terhadap Pasal 222 UU Pemilu, meskipun para pemohon mengajukan pengujian dengan pasal UUD 45 yang berbeda dan argumentasi konstitusional yang berbeda.

"MK tetap kukuh dengan putusan sebelumnya, yang mungkin dianggap sebagai “yurisprudensi” yang menyatakan bahwa Pasal 222 UU Pemilu adalah konstitusional dan tidak bertentangan dengan UUD 45," kata Yusril dalam keterangannya, Kamis (7/7).

Dalam putusannya, MK selalu mengemukakan argumen bahwa norma Pasal 222 untuk memperkuat sistem Presidensial. Padahal, kata Yusril, “executive heavy” yang ada dalam UUD 45 sebelum amandemen sudah sejak lama ditentang.

"UUD 45 pasca amandemen justru menciptakan check and balances antar lembaga negara," ujarnya.

Menurut Yusril, tidak ada hubungan korelatif antara presidential treshold dengan penguatan sistem Presidensial, sebagaimana selama ini didalilkan MK. Sebab, politik sangat dinamis dan oposisi bisa berubah menjadi partai pemerintah hanya dalam sekejap.

Baca Juga:

Kakak Yusril Ihza Mahendra Gabung Partai Demokrat

"Pasal 222 itu adalah 'open legal policy' Presiden dan DPR yang tidak dapat dinilai oleh MK. Saya telah membantah seluruh argumentasi hukum MK tersebut, namun sampai saat ini MK tetap kukuh dengan pendiriannya bahwa Pasal 222 UU Pemilu adalah konstitusional," jelas dia.

Yusril berpandangan, MK tidak seharusnya kukuh dengan pendapatnya semula, karena zaman terus berubah dan argumen hukum juga terus berkembang.

"MK tidak seharusnya mempertahankan sikapnya yang kaku dan banyak dikritik para akademisi, sehingga terkesan kaku dengan perubahan hukum yang terjadi begitu cepatnya dalam masyarakat kita," kata dia.

Dengan ditolaknya permohonan PBB dan pimpinan DPD, serta permohonan-permohonan lainnya, Yusril menilai demokrasi Indonesia semakin terancam dengan munculnya oligarki kekuasaan.

"Calon presiden dan wakil presiden yang muncul hanya itu-itu saja dari dari kelompok kekuatan politik besar di DPR yang baik sendiri atau secara gabungan mempunyai 20 persen kursi di DPR," ujarnya.

Yusril melanjutkan, capres yang maju adalah calon yang didukung oleh parpol berdasarkan threshold hasil Pileg lima tahun sebelumnya. Padahal, dalam lima tahun itu, para pemilih dalam Pemilu sudah berubah, begitu pun dengan formasi koalisi dan kekuatan politiknya.

"Namun segala keanehan ini tetap ingin dipertahankan MK. MK bukan lagi 'the guardian of the constitution' dan penjaga tegaknya demokrasi, tetapi telah berubah menjadi 'the guardian of oligarchy'. Ini adalah sebuah tragedi dalam sejarah konstitusi dan perjalanan politik bangsa kita," tutup Yusril. (Pon)

Baca Juga:

Partai Besutan Yusril Sowan ke Rumah Anies, Bahas Pilpres 2024?

#MK #Mahkamah Konstitusi #Presidential Threshold #Pemilu #Yusril Ihza Mahendra
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Putusan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan telekomunikasi di Indonesia.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Komisi I DPR menegaskan, bahwa operator harus mematuhi putusan MK. Sisa kuota internet tak boleh hangus.
Soffi Amira - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Putusan MK harus diterapkan sesuai dengan semangat perlindungan konsumen.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Indonesia
Kuasa Hukum Respons Putusan MK: Provider tak Bisa lagi Hanguskan Sisa Kuota secara Sepihak
Sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak dapat lagi dihanguskan secara sepihak oleh operator. 

Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Kuasa Hukum Respons Putusan MK: Provider tak Bisa lagi Hanguskan Sisa Kuota secara Sepihak
Indonesia
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Putusan MK tidak sepenuhnya mengabulkan permohonan para pemohon yang meminta kewajiban data rollover.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Juli 2026
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Indonesia
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini
Mahkamah Konstitusi memutuskan sisa kuota internet tak boleh hangus. Operator wajib menyediakan layanan ini.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini
Indonesia
Menko Yusril Bantah Warga Palestina yang Dideportasi Ulama Gaza, Buka-bukaan Datangi MUI
Menko Hukum HAM Yusril Ihza Mahendra menegaskan Abdul Karim Raeq Miqdad bukan ulama Palestina atau aktivis Gaza. Ia akan menemui MUI untuk klarifikasi kasus deportasi.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Juli 2026
Menko Yusril Bantah Warga Palestina yang Dideportasi Ulama Gaza, Buka-bukaan Datangi MUI
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
KPK Dianggap Tidak Perlu Ambil Alih Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Sesuai dengan aturan perundang-undangan, KPK dapat melakukan supervisi suatu kasus meskipun yang melakukan penyelidikan adalah Kepolisian RI (Polri) atau Kejaksaan Agung.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
KPK Dianggap Tidak Perlu Ambil Alih Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : MK Perintahkan Program MBG Dihentikan
Tidak ada keputusan MK maupun DPR yang menyatakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 18 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA] : MK Perintahkan Program MBG Dihentikan
Bagikan