MK Tolak Gugatan Yusril soal PT 20 Persen, La Nyalla Cs Terjegal Legal Standing

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 07 Juli 2022
MK Tolak Gugatan Yusril soal PT 20 Persen, La Nyalla Cs Terjegal Legal Standing

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (23/5). ANTARA/A Rauf Andar Adipati

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mementahkan gugatan uji materi Undang-Undang Pemilu (UU Pemilu) tahun 2017 yang diajukan pimpinan DPD RI dan petinggi Partai Bulan Bintang (PBB). Putusan dibacakan dalam sidang MK pada Kamis (7/7).

Perkara uji materi nomor: 52/PUU-XX/2022 itu diajukan pihak pemohon I, yakni Ketua DPD LaNyalla Mattalitti bersama para Wakil Ketua DPD Nono Sampono, Mahyudin, dan Sultan Bachtiar Najamudin. Adapun, Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra dan Sekjen Afriansyah Noor turut mengajukan gugatan selaku pemohon II.

Baca Juga

Presiden PKS Ungkap 3 Alasan Ajukan Uji Materi PT 20 Persen ke MK

Mereka menggugat presidential threshold (PT) 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional sebagaimana termuat dalam Pasal 222 UU Pemilu sebagai syarat minimal mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden (wapres) dalam pesta demokrasi lima tahunan.

Menurut pemohon I dari unsur DPD, berlakunya Pasal 222 UU Pemilu telah menghalangi hak serta kewajiban pemohon untuk memajukan dan memperjuangkan kesetaraan bagi putra-putri daerah dalam mencalonkan diri sebagai calon presiden dan wapres.

"Kehadiran presidential threshold hanya memberikan akses khusus kepada para elite politik yang memiliki kekuatan tanpa menimbang dengan matang kualitas dan kapabilitas serta keahlian setiap individu," bunyi permohonan pemohon dari unsur DPD.

Sementara, Yusril dan Afriansyah menyatakan seharusnya mereka memiliki hak konstitusional untuk mengusung calon presiden dan wapres sebagaimana ketentuan dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.

Namun, hak tersebut menjadi berkurang akibat berlakunya Pasal 222 UU Pemilu yang menambahkan syarat perolehan suara sebanyak 20 persen. Menurut mereka, hal tersebut bertentangan dengan apa yang ditentukan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.

Baca Juga

Mahkamah Konstitusi Tunda Seluruh Persidangan Selama PPKM Darurat

Anggota Hakim MK Aswanto menimbang dalil-dalil yang disebutkan oleh Yusril tidak beralasan menurut hukum. Pasalnya, tidak terdapat jaminan bahwa dengan dihapuskannya syarat ambang batas pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau partai politik maka berbagai ekses yang didalilkan pemohon tidak akan terjadi lagi.

Pada pokoknya, kata Aswanto, Mahkamah menyatakan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden adalah konstitusional, sedangkan berkenaan dengan besar atau kecilnya persentase presidential threshold merupakan kebijakan terbuka dalam ranah pembentuk undang-undang.

"Dengan demikian, menurut Mahkamah tidak terdapat alasan mendasar yang membuat Mahkamah harus mengubah pendiriannya. Permohonan Pemohon II tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya dan terhadap dalil-dalil serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena tidak terdapat relevansinya," kata Aswanto.

Berdasarkan pertimbangan di atas, Ketua MK Anwar Usman menyatakan, Pemohon I atau LaNyalla Cs tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Sementara Pemohon II atau Yusril dan Afriansyah disebut memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Namun, pokok permohonan Yusril dan Afriamsyah tidak beralasan menurut hukum.

"Amar putusan: menyatakan permohonan pemohon I tidak dapat diterima. Menolak permohonan II untuk seluruhnya," kata Anwar. (Pon)

Baca Juga

Bertemu Ketua KPK, La Nyalla Sebut PT 20 Persen Lahirkan Calon Presiden Boneka

#Breaking #Mahkamah Konstitusi #Presidential Threshold #La Nyalla Mattalitti #Yusril Ihza Mahendra #Partai Politik #Pemilu #Pilpres
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Olahraga
FIFA Rilis Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Kick Off Paling Awal Jelang Tidur Malam dan Banyak di Jam Kantor
Rentang waktu ini, khususnya antara pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB, bertepatan dengan jam kerja umum di Indonesia
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 Desember 2025
FIFA Rilis Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Kick Off Paling Awal Jelang Tidur Malam dan Banyak di Jam Kantor
Olahraga
Hasil Super League 2025/2026: Persib Beri Kekalahan Kedua untuk Borneo FC, Berpeluang Geser Persija di Papan Atas
Persib sempat tertinggal sebelum mengalahkan Borneo FC 3-1.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Desember 2025
Hasil Super League 2025/2026: Persib Beri Kekalahan Kedua untuk Borneo FC, Berpeluang Geser Persija di Papan Atas
Olahraga
Timnas Filipina U-23 Gebuk Myanmar 2-0, Sinyal Bahaya untuk Indonesia
Timnas Filipina U-23 selanjutnya melawan Indonesia.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Desember 2025
Timnas Filipina U-23 Gebuk Myanmar 2-0, Sinyal Bahaya untuk Indonesia
Olahraga
Idam-idamkan Medali Emas, Timnas Thailand U-23 Langsung Ngegas, Gilas Timor Leste 6-1
Kemenangan besar diperoleh Timnas Thailand U-23 di laga pertama Grup A sepak bola putra SEA Games 2025 versus (vs) Timor Leste.
Frengky Aruan - Rabu, 03 Desember 2025
Idam-idamkan Medali Emas, Timnas Thailand U-23 Langsung Ngegas, Gilas Timor Leste 6-1
Olahraga
Marselino Ferdinan Tidak Jadi Perkuat Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025 karena Cedera Hamstring, Diganti Rifqi Ray Farandi
Marselino Ferdinan semula menjadi satu dari empat pemain abroad yang direncanakan membela Timnas U-23 di SEA Games 2025.
Frengky Aruan - Rabu, 03 Desember 2025
Marselino Ferdinan Tidak Jadi Perkuat Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025 karena Cedera Hamstring, Diganti Rifqi Ray Farandi
Berita
Pramono Perintahkan 2 Hari Setelah Acara Bendera dan Spanduk Partai Harus Diturunkan
Pria yang akrab disapa Pram itu pun mengaku tidak peduli jika ia dikritik terkait keputusannya untuk membersihkan spanduk dan bendera partai di Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Desember 2025
Pramono Perintahkan 2 Hari Setelah Acara Bendera dan Spanduk Partai Harus Diturunkan
Indonesia
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Nias Selatan, Dipicu Aktivitas Subduksi Lempeng
Gempa M 5,0 Nias Selatan: Dipicu Subduksi, Tidak Berpotensi Tsunami
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Desember 2025
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Nias Selatan, Dipicu Aktivitas Subduksi Lempeng
Indonesia
Rusia Kirim Pesan Duka Cita Atas Banjir Sumatra, Putin: Kami Bersama Rakyat Indonesia
“Kami bersama rakyat Indonesia dalam masa sulit ini,” kata Presiden Rusia Vladimir Putin
Wisnu Cipto - Senin, 01 Desember 2025
Rusia Kirim Pesan Duka Cita Atas Banjir Sumatra, Putin: Kami Bersama Rakyat Indonesia
Olahraga
Hasil Super League 2025/2026: Persib Bawa Pulang 3 Poin Lewat Kemenangan 4-1 di Kandang Madura United
Kemenangan membuat Persib mengoleksi 25 poin di tempat ketiga sekaligus jaga selisih poin dari Persija Jakarta
Frengky Aruan - Minggu, 30 November 2025
Hasil Super League 2025/2026: Persib Bawa Pulang 3 Poin Lewat Kemenangan 4-1 di Kandang Madura United
Olahraga
Klasemen Super League 2025/2026 Setelah Tren Selalu Menang Borneo FC Diputus Bali United
Kekalahan pertama setelah meraih 11 kemenangan beruntun harus diterima Borneo FC dalam laga kontra Bali United.
Frengky Aruan - Minggu, 30 November 2025
Klasemen Super League 2025/2026 Setelah Tren Selalu Menang Borneo FC Diputus Bali United
Bagikan