Mahkamah Konstitusi Tunda Seluruh Persidangan Selama PPKM Darurat
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (23/5). ANTARA/A Rauf Andar Adipati
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menunda seluruh sidang yang telah terjadwal hingga 20 Juli 2021. Langkah ini dilakukan guna menghindari penyebaran COVID-19 di lingkungan lembaga peradilan tersebut.
Berdasarkan keterangan resmi MK yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (5/7), terdapat lima poin penting yang diputuskan MK berdasarkan arahan Ketua dan Wakil Ketua MK.
Baca Juga
Pertama, MK berperan aktif dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Kedua, menunda seluruh persidangan MK yang sudah terjadwal sampai dengan 20 Juli 2021.
"Sidang akan dijadwalkan kembali setelah 20 Juli 2021 atau dengan melihat perkembangan terakhir serta pengumuman MK," tulis keterangan resmi MK tersebut.
Selanjutnya, poin ketiga yaitu kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) diberlakukan penuh bagi seluruh pegawai MK. Keempat, seluruh kegiatan non-sidang seperti kunjungan tamu, audiensi dan kegiatan lainnya dilayani secara virtual.
Terakhir, pengajuan permohonan atau hal-hal lain yang berkaitan dengan perkara serta layanan umum lainnya tetap dilayani dengan menggunakan serta mengoptimalkan fasilitas elektronik atau dalam jaringan (daring).
Hal-hal tersebut diberlakukan sampai dengan kebijakan dan pemberitahuan berikutnya yang akan ditetapkan dengan memerhatikan perkembangan situasi dan kondisi teraktual.
Dalam aturan PPKM darurat, bagi sektor esensial hanya maksimal 50 persen staf yang bekerja di kantor dengan melakukan protokol kesehatan dan 100 persen bagi sektor kritikal.
Sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor.
Sementara, sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar seperti listrik dan air serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat. (Knu)
Baca Juga
Ada Yang Masuk Kerja, TransJakarta dan MRT Ramai Saat Pagi Hari
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh