Mahkamah Konstitusi Tunda Seluruh Persidangan Selama PPKM Darurat

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 05 Juli 2021
Mahkamah Konstitusi Tunda Seluruh Persidangan Selama PPKM Darurat

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (23/5). ANTARA/A Rauf Andar Adipati

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menunda seluruh sidang yang telah terjadwal hingga 20 Juli 2021. Langkah ini dilakukan guna menghindari penyebaran COVID-19 di lingkungan lembaga peradilan tersebut.

Berdasarkan keterangan resmi MK yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (5/7), terdapat lima poin penting yang diputuskan MK berdasarkan arahan Ketua dan Wakil Ketua MK.

Baca Juga

Alasan Pekerja Terpaksa Masuk Kantor saat PPKM Darurat

Pertama, MK berperan aktif dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Kedua, menunda seluruh persidangan MK yang sudah terjadwal sampai dengan 20 Juli 2021.

"Sidang akan dijadwalkan kembali setelah 20 Juli 2021 atau dengan melihat perkembangan terakhir serta pengumuman MK," tulis keterangan resmi MK tersebut.

Selanjutnya, poin ketiga yaitu kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) diberlakukan penuh bagi seluruh pegawai MK. Keempat, seluruh kegiatan non-sidang seperti kunjungan tamu, audiensi dan kegiatan lainnya dilayani secara virtual.

Gedung MK. (Foto: Antara)
Gedung MK. (Foto: Antara)

Terakhir, pengajuan permohonan atau hal-hal lain yang berkaitan dengan perkara serta layanan umum lainnya tetap dilayani dengan menggunakan serta mengoptimalkan fasilitas elektronik atau dalam jaringan (daring).

Hal-hal tersebut diberlakukan sampai dengan kebijakan dan pemberitahuan berikutnya yang akan ditetapkan dengan memerhatikan perkembangan situasi dan kondisi teraktual.

Dalam aturan PPKM darurat, bagi sektor esensial hanya maksimal 50 persen staf yang bekerja di kantor dengan melakukan protokol kesehatan dan 100 persen bagi sektor kritikal.

Sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor.

Sementara, sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar seperti listrik dan air serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat. (Knu)

Baca Juga

Ada Yang Masuk Kerja, TransJakarta dan MRT Ramai Saat Pagi Hari

#PPKM Darurat #Mahkamah Konstitusi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Pakar Hukum Tata Negara, Juanda mengatakan, bahwa anggota polisi yang duduk di jabatan sipil tak perlu ditarik.
Soffi Amira - 2 jam, 47 menit lalu
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Indonesia
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Iwakum menilai kesaksian pemerintah di MK memperlihatkan kelemahan Pasal 8 UU Pers. Wartawan tidak mendapatkan perlindungan hukum pasti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Judicial review yang dilakukan mahasiswa merupakan dinamika yang terus dibangun dalam demokrasi.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Bagikan