Yahya Waloni dan Muhammad Kece Dinilai Layak Dijerat Pidana Hasutan Kebencian Beragama

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 27 Agustus 2021
Yahya Waloni dan Muhammad Kece Dinilai Layak Dijerat Pidana Hasutan Kebencian Beragama

Youtuber Muhammad Kece. Foto: Istimewa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Setara Institute menilai dua tersangka kasus penodaan agama, Muhammad Kece dan Yahya Waloni lebih tepat dijerat dengan pasal hasutan dan kebencian berdasarkan agama.

Kasus keduanya dapat menjadi momentum untuk melembagakan penggunaan pasal hasutan dan kebencian berdasarkan agama.

Baca Juga

Pasca Ditangkap, Yahya Waloni Dirawat di RS Polri

"Setara Institute memandang bahwa kasus Muhammad Kece dan Yahya Waloni adalah momentum untuk melembagakan penggunaan pasal-pasal hasutan dan kebencian berdasarkan agama," kata Wakil Ketua BP Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (27/8).

Setara Institute mengapresiasi penangkapan terhadap kedua yang menggunakan sentimen keagamaan untuk memantik segregasi lintas iman, memprovokasi eksklusi, mengancam kohesi sosial, dan merusak koeksistensi damai dalam kebinekaan tersebut.

Namun, Setara Institute menilai tidak tepat jika keduanya dijerat dengan pasal penodaan agama. Setara Institute mendorong Polri untuk melakukan moratorium penggunaan pasal penodaan agama.

Pihak Kepolisian seharusnya melakukan terobosan hukum untuk menjerat keduanya dengan pasal-pasal hasutan dan kebencian yang ada, baik dalam KUHP maupun di luar KUHP.

Dorongan ini disampaikan lantaran dalam penelitian Setara Institute, pasal-pasal penodaan agama lebih banyak digunakan untuk menghukum perorangan dan melindungi kelembagaan agama.

Akibatnya, pasal-pasal penodaan agama tidak memberikan jaminan perlindungan atas hak perseorangan untuk menikmati pilihan merdeka berdasarkan hati nurani atau conscience untuk memeluk agama atau berkeyakinan.

"Bahkan yang sering terjadi, pasal-pasal penodaan agama digunakan untuk menghukum interpretasi perseorangan yang berbeda dari keyakinan keagamaan arus utama atau mainstream," kata Bonar.

Yahya Waloni ditangkap. (Foto: dok. Istimewa)
Yahya Waloni ditangkap. (Foto: dok. Istimewa)

Padahal, kata Bonar, dalam prinsip dasar hukum internasional, yang harus dilindungi bukanlah agama, tetapi kebebasan perorangan yang menganut agama tertentu.

Untuk itu, pilihan bebas dan berdasarkan hati nurani tidak boleh seseorang atau kelompok direndahkan hanya karena pilihannya itu.

"Oleh karena itu, Indonesia dan aparat hukumnya sebagai bagian dari negara beradab dalam komunitas internasional mestinya menghentikan penggunaan pasal-pasal penodaan agama," katanya.

Dalam penelitian Setara Institute mengenai rezim penodaan agama selama periode 1965-2017, penegakan hukum menggunakan pasal-pasal penodaan agama seringkali mengekalkan pendekatan mayoritas dan minoritas.

Penegakan hukum pidana sering dilakukan dengan tebang pilih terhadap pelaku dan kasus tertentu. Beberapa kasus yang melibatkan pelaku dari kelompok agama mayoritas yang merendahkan penganut agama minoritas jarang diproses hukum.

Menurut Bonar, ceramah-ceramah Yahya Waloni yang kerap merendahkan iman kristiani sudah sangat lama dipersoalkan, demikian pula dengan beberapa penceramah lainnya.

"Namun, polisi baru memproses Yahya Waloni setelah mengemuka kasus Muhammad Kece yang merendahkan simbol, ritus, dan doktrin keislaman," katanya.

Selain itu, Setara Institute juga mendesak pemerintah dan DPR untuk menghapus pasal-pasal penodaan agama dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sedang dalam proses pembahasan.

Sebagai gantinya, Setara medorong dirumuskannya pidana hasutan atau incitement dan pidana kebencian hate crime berdasarkan sentimen keagamaan.

"Selebihnya, kita tidak kekurangan pakar dan akademisi hukum pidana untuk merumuskan element of crime dalam pidana hasutan dan kebencian atas dasar agama dan keagamaan," jelas Bonar

Diketahui, Muhammad Kace ditangkap oleh Bareskrim Polri di Bali pada 24 Agustus 2021 dan Yahya Waloni ditangkap dua hari berselang atau tepatnya pada Kamis (26/8). Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal penodaan agama. (Knu)

Baca Juga

Dianggap Meresahkan, Semua Konten Video Yahya Waloni Bakal Di-takedown

#SETARA Institute # Penistaan Agama #Kasus Penistaan Agama
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
SETARA Institute Kecam Serangan Israel yang Tewaskan 3 Prajurit TNI di Lebanon
SETARA Institute mengecam serangan Israel yang menewaskan tiga prajurit di Lebanon. Serangan itu menjadi pelanggaran serius terhadap hukum internasional.
Soffi Amira - Rabu, 01 April 2026
SETARA Institute Kecam Serangan Israel yang Tewaskan 3 Prajurit TNI di Lebanon
Indonesia
Kasus Dugaan Penghinaan Suku, Admin YouTube Pandji Pragiwaksono Diperiksa Bareskrim Polri
Admin YouTube Pandji Pragiwaksono diperiksai Bareskrim Polri, terkait kasus penghinaan suku. Penyidik pun mengajukan 33 pertanyaan.
Soffi Amira - Kamis, 19 Februari 2026
Kasus Dugaan Penghinaan Suku, Admin YouTube Pandji Pragiwaksono Diperiksa Bareskrim Polri
Indonesia
Kasus Dugaan Penistaan Agama Pandji Pragiwaksono, Polisi Dalami Materi ‘Mens Rea’
Kasus dugaan penistaan agama Pandji Pragiwaksono kini mandek. Polda Metro Jaya masih mendalami materi Mens Rea, sehingga belum menggelar perkara.
Soffi Amira - Selasa, 10 Februari 2026
Kasus Dugaan Penistaan Agama Pandji Pragiwaksono, Polisi Dalami Materi ‘Mens Rea’
Indonesia
Kasus Pandji Pragiwaksono Masuk Tahap Krusial, Pemeriksaan Saksi Ahli Jadi Penentu Status Penyidikan
Pandji Pragiwaksono menyatakan kesiapannya mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat menista agama manapun
Angga Yudha Pratama - Senin, 09 Februari 2026
Kasus Pandji Pragiwaksono Masuk Tahap Krusial, Pemeriksaan Saksi Ahli Jadi Penentu Status Penyidikan
Indonesia
Polda Metro Jaya Segera Periksa Pandji Pragiwaksono terkait Laporan Materi ‘Mens Rea’
Polda Metro Jaya segera memeriksa Pandji Pragiwaksono terkait laporan materi Mens Rea. Pemeriksaan akan digelar Jumat (6/2) mendatang.
Soffi Amira - Selasa, 03 Februari 2026
Polda Metro Jaya Segera Periksa Pandji Pragiwaksono terkait Laporan Materi ‘Mens Rea’
Indonesia
Laporan terhadap 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono Menumpuk, Polisi belum Lakukan Pemanggilan karena masih Prioritaska Periksa Ahli dan Saksi
Penyidik telah memeriksa 10 saksi dan ahli terkait dengan laporan terhadap Pandji Pragiwaksono.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Januari 2026
Laporan terhadap 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono Menumpuk, Polisi belum Lakukan Pemanggilan karena masih Prioritaska Periksa Ahli dan Saksi
Indonesia
SETARA Institute Kritik Rencana Libatkan TNI dalam Penanggulangan Terorisme
Rencana pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme tuai kritik. SETARA Institute menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan supremasi sipil dan sistem peradilan pidana.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
SETARA Institute Kritik Rencana Libatkan TNI dalam Penanggulangan Terorisme
Indonesia
Polisi Segera Periksa Komika Pandji Pragiwaksono
Reonald tak menyampaikan secara detail tanggal pemeriksaan akan digelar.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 11 Januari 2026
Polisi Segera Periksa Komika Pandji Pragiwaksono
Indonesia
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji
Polda Metro Jaya telah menerima sejumlah barang bukti terkait laporan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh komika Pandji Pragiwaksono.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Januari 2026
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji
Indonesia
Ledakan Masjid SMAN 72, Tanda Bahaya Ekstremisme di Kalangan Remaja
SETARA Institute menilai peristiwa ledakan ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan bentuk nyata ekstremisme kekerasan.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 November 2025
Ledakan Masjid SMAN 72, Tanda Bahaya Ekstremisme di Kalangan Remaja
Bagikan