Yahya Waloni dan Muhammad Kece Dinilai Layak Dijerat Pidana Hasutan Kebencian Beragama

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 27 Agustus 2021
Yahya Waloni dan Muhammad Kece Dinilai Layak Dijerat Pidana Hasutan Kebencian Beragama

Youtuber Muhammad Kece. Foto: Istimewa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Setara Institute menilai dua tersangka kasus penodaan agama, Muhammad Kece dan Yahya Waloni lebih tepat dijerat dengan pasal hasutan dan kebencian berdasarkan agama.

Kasus keduanya dapat menjadi momentum untuk melembagakan penggunaan pasal hasutan dan kebencian berdasarkan agama.

Baca Juga

Pasca Ditangkap, Yahya Waloni Dirawat di RS Polri

"Setara Institute memandang bahwa kasus Muhammad Kece dan Yahya Waloni adalah momentum untuk melembagakan penggunaan pasal-pasal hasutan dan kebencian berdasarkan agama," kata Wakil Ketua BP Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (27/8).

Setara Institute mengapresiasi penangkapan terhadap kedua yang menggunakan sentimen keagamaan untuk memantik segregasi lintas iman, memprovokasi eksklusi, mengancam kohesi sosial, dan merusak koeksistensi damai dalam kebinekaan tersebut.

Namun, Setara Institute menilai tidak tepat jika keduanya dijerat dengan pasal penodaan agama. Setara Institute mendorong Polri untuk melakukan moratorium penggunaan pasal penodaan agama.

Pihak Kepolisian seharusnya melakukan terobosan hukum untuk menjerat keduanya dengan pasal-pasal hasutan dan kebencian yang ada, baik dalam KUHP maupun di luar KUHP.

Dorongan ini disampaikan lantaran dalam penelitian Setara Institute, pasal-pasal penodaan agama lebih banyak digunakan untuk menghukum perorangan dan melindungi kelembagaan agama.

Akibatnya, pasal-pasal penodaan agama tidak memberikan jaminan perlindungan atas hak perseorangan untuk menikmati pilihan merdeka berdasarkan hati nurani atau conscience untuk memeluk agama atau berkeyakinan.

"Bahkan yang sering terjadi, pasal-pasal penodaan agama digunakan untuk menghukum interpretasi perseorangan yang berbeda dari keyakinan keagamaan arus utama atau mainstream," kata Bonar.

Yahya Waloni ditangkap. (Foto: dok. Istimewa)
Yahya Waloni ditangkap. (Foto: dok. Istimewa)

Padahal, kata Bonar, dalam prinsip dasar hukum internasional, yang harus dilindungi bukanlah agama, tetapi kebebasan perorangan yang menganut agama tertentu.

Untuk itu, pilihan bebas dan berdasarkan hati nurani tidak boleh seseorang atau kelompok direndahkan hanya karena pilihannya itu.

"Oleh karena itu, Indonesia dan aparat hukumnya sebagai bagian dari negara beradab dalam komunitas internasional mestinya menghentikan penggunaan pasal-pasal penodaan agama," katanya.

Dalam penelitian Setara Institute mengenai rezim penodaan agama selama periode 1965-2017, penegakan hukum menggunakan pasal-pasal penodaan agama seringkali mengekalkan pendekatan mayoritas dan minoritas.

Penegakan hukum pidana sering dilakukan dengan tebang pilih terhadap pelaku dan kasus tertentu. Beberapa kasus yang melibatkan pelaku dari kelompok agama mayoritas yang merendahkan penganut agama minoritas jarang diproses hukum.

Menurut Bonar, ceramah-ceramah Yahya Waloni yang kerap merendahkan iman kristiani sudah sangat lama dipersoalkan, demikian pula dengan beberapa penceramah lainnya.

"Namun, polisi baru memproses Yahya Waloni setelah mengemuka kasus Muhammad Kece yang merendahkan simbol, ritus, dan doktrin keislaman," katanya.

Selain itu, Setara Institute juga mendesak pemerintah dan DPR untuk menghapus pasal-pasal penodaan agama dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sedang dalam proses pembahasan.

Sebagai gantinya, Setara medorong dirumuskannya pidana hasutan atau incitement dan pidana kebencian hate crime berdasarkan sentimen keagamaan.

"Selebihnya, kita tidak kekurangan pakar dan akademisi hukum pidana untuk merumuskan element of crime dalam pidana hasutan dan kebencian atas dasar agama dan keagamaan," jelas Bonar

Diketahui, Muhammad Kace ditangkap oleh Bareskrim Polri di Bali pada 24 Agustus 2021 dan Yahya Waloni ditangkap dua hari berselang atau tepatnya pada Kamis (26/8). Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal penodaan agama. (Knu)

Baca Juga

Dianggap Meresahkan, Semua Konten Video Yahya Waloni Bakal Di-takedown

#SETARA Institute # Penistaan Agama #Kasus Penistaan Agama
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Laporan terhadap 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono Menumpuk, Polisi belum Lakukan Pemanggilan karena masih Prioritaska Periksa Ahli dan Saksi
Penyidik telah memeriksa 10 saksi dan ahli terkait dengan laporan terhadap Pandji Pragiwaksono.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Januari 2026
Laporan terhadap 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono Menumpuk, Polisi belum Lakukan Pemanggilan karena masih Prioritaska Periksa Ahli dan Saksi
Indonesia
SETARA Institute Kritik Rencana Libatkan TNI dalam Penanggulangan Terorisme
Rencana pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme tuai kritik. SETARA Institute menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan supremasi sipil dan sistem peradilan pidana.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
SETARA Institute Kritik Rencana Libatkan TNI dalam Penanggulangan Terorisme
Indonesia
Polisi Segera Periksa Komika Pandji Pragiwaksono
Reonald tak menyampaikan secara detail tanggal pemeriksaan akan digelar.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 11 Januari 2026
Polisi Segera Periksa Komika Pandji Pragiwaksono
Indonesia
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji
Polda Metro Jaya telah menerima sejumlah barang bukti terkait laporan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh komika Pandji Pragiwaksono.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Januari 2026
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji
Indonesia
Ledakan Masjid SMAN 72, Tanda Bahaya Ekstremisme di Kalangan Remaja
SETARA Institute menilai peristiwa ledakan ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan bentuk nyata ekstremisme kekerasan.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 November 2025
Ledakan Masjid SMAN 72, Tanda Bahaya Ekstremisme di Kalangan Remaja
Indonesia
SETARA Institute Sebut Gelar Pahlawan untuk Soeharto Langgar Amanat Reformasi dan Hukum
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute menyoroti langkah politik Prabowo menuju rehabilitasi nama Soeharto semakin nyata.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Oktober 2025
SETARA Institute Sebut Gelar Pahlawan untuk Soeharto Langgar Amanat Reformasi dan Hukum
Indonesia
SETARA Institute: Komisi Reformasi Kepolisian Harus Jadi Instrumen Transformasi, Bukan Sekadar Simbolis
Polri berisiko jadi sumber regresi demokrasi jika KRK tak progresif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
SETARA Institute: Komisi Reformasi Kepolisian Harus Jadi Instrumen Transformasi, Bukan Sekadar Simbolis
Indonesia
SETARA Institute desak Prabowo Ungkap Dalang di Balik Kerusuhan Demo, Rakyat juga Berhak Tahu
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi mengatakan, Presiden RI, Prabowo Subianto, harus segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta yang kredibel.
Soffi Amira - Senin, 08 September 2025
SETARA Institute desak Prabowo Ungkap Dalang di Balik Kerusuhan Demo, Rakyat juga Berhak Tahu
Indonesia
Kerusuhan di Indonesia Dikomandoi Sosok Terlatih, SETARA Institute: Dipicu Ketegangan Elite dan Kontestasi Kekuasaan
Kerusuhan di Indonesia dikomandoi oleh sosok terlatih. Hal itu diungkapkan oleh SETARA Institute, yang menilai aksi tersebut hanya bisa digerakkan orang-orang terlatih.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Kerusuhan di Indonesia Dikomandoi Sosok Terlatih, SETARA Institute: Dipicu Ketegangan Elite dan Kontestasi Kekuasaan
Indonesia
Soroti Satuan di Tubuh TNI yang Diperbanyak, SETARA Institute: Bentuk Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
Satuan-satuan baru disebut tak sesuai dengan pembangunan postur TNI, tetapi juga mengakselerasi peran-peran militer di ranah sipil.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 12 Agustus 2025
Soroti Satuan di Tubuh TNI yang Diperbanyak, SETARA Institute: Bentuk Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
Bagikan