Dianggap Meresahkan, Semua Konten Video Yahya Waloni Bakal Di-takedown


Arsip foto - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. ANTARA/HO-Divisi Humas Polri/pri.
MerahPutih.com - Polisi dan Kementerian Komunikasi Informatika bakal menutup video penceramah Muhammad Yahya Waloni karena belakangan dianggap meresahkan masyarakat.
Hal ini sama dengan yang terjadi oleh Youtuber Muhammad Kece.
"Iya sama (seperti Muhammad Kece)," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/8).
Baca Juga:
Penceramah Yahya Waloni Dicokok, Polri Ingatkan Publik Jangan Gaduh
Menurut Rusdi, sudah sepatutnya penertiban terhadap video-video yang memecah persatuan dan kesatuan negara dilakukan.
Termasuk yang ada di sejumlah rekaman yang melibatkan Yahya Waloni.
"Pokoknya ada video-video yang membuat resah masyarakat, mengganggu kebinekaan, mengganggu persatuan, pasti akan dilakukan hal yang sama," kata Rusdi.

Menurut Rusdi, penyidik sebenarnya sudah menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan pada Mei 2021.
"Itu kan prosesnya sejak bulan April, bulan Mei sudah naik penyidikan, sudah jadi tersangka," jelas Rusdi.
Baca Juga:
Jadi Tersangka, Yahya Waloni Dijerat Pasal Berlapis
Namun, polisi baru menangkap Yahya Waloni pada Kamis, 26 Agustus 2021 di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Dia diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45a ayat 2, dan pasal 156 huruf a KUHP. (Knu)
Baca Juga:
Yahya Waloni Digiring ke Bareskrim
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polisi Rencanakan Penangkapan untuk Kim Se-ui, Youtuber Hover Lab, untuk Kasus Gugatan Tzuyang dan Kim Soo-hyun

IShowSpeed Ungkap Ingin Live Bareng Elon Musk di Luar Angkasa

MrBeast Habiskan 100 Juta Dolar AS untuk Garap Beast Games

Cristiano Ronaldo Kalah 1 Juta Dolar AS di Acara YouTube MrBeast

IShowSpeed Bikin Kejutan, Berambisi Tampil di Olimpiade Los Angeles 2028

IShowSpeed Belajar Kosakata 'Minggir Lo Miskin' di Yogyakarta

Ijtima Ulama Fatwa MUI Putuskan Youtuber dan Selebgram Wajib Zakat

MUI Putuskan Youtuber dan Pemengaruh Internet Wajib Zakat 2,57 Persen

YouTuber Otomotif Ridwan Hanif Resmi Maju Pilkada Klaten Lewat PKS
