Dianggap Meresahkan, Semua Konten Video Yahya Waloni Bakal Di-takedown

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 27 Agustus 2021
Dianggap Meresahkan, Semua Konten Video Yahya Waloni Bakal Di-takedown

Arsip foto - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. ANTARA/HO-Divisi Humas Polri/pri.

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Polisi dan Kementerian Komunikasi Informatika bakal menutup video penceramah Muhammad Yahya Waloni karena belakangan dianggap meresahkan masyarakat.

Hal ini sama dengan yang terjadi oleh Youtuber Muhammad Kece.

"Iya sama (seperti Muhammad Kece)," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/8).

Baca Juga:

Penceramah Yahya Waloni Dicokok, Polri Ingatkan Publik Jangan Gaduh

Menurut Rusdi, sudah sepatutnya penertiban terhadap video-video yang memecah persatuan dan kesatuan negara dilakukan.

Termasuk yang ada di sejumlah rekaman yang melibatkan Yahya Waloni.

"Pokoknya ada video-video yang membuat resah masyarakat, mengganggu kebinekaan, mengganggu persatuan, pasti akan dilakukan hal yang sama," kata Rusdi.

Yahya Waloni ditangkap. (Foto: dok. Istimewa)
Yahya Waloni ditangkap. (Foto: dok. Istimewa)

Menurut Rusdi, penyidik sebenarnya sudah menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan pada Mei 2021.

"Itu kan prosesnya sejak bulan April, bulan Mei sudah naik penyidikan, sudah jadi tersangka," jelas Rusdi.

Baca Juga:

Jadi Tersangka, Yahya Waloni Dijerat Pasal Berlapis

Namun, polisi baru menangkap Yahya Waloni pada Kamis, 26 Agustus 2021 di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Dia diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45a ayat 2, dan pasal 156 huruf a KUHP. (Knu)

Baca Juga:

Yahya Waloni Digiring ke Bareskrim

#Kasus Penistaan Agama #Youtuber
Bagikan

Berita Terkait

ShowBiz
Polisi Rencanakan Penangkapan untuk Kim Se-ui, Youtuber Hover Lab, untuk Kasus Gugatan Tzuyang dan Kim Soo-hyun
Se-ui dua kali mangkir untuk diperiksa kasus Tzuyang dan Kim Soo-hyun.
Dwi Astarini - Rabu, 11 Juni 2025
Polisi Rencanakan Penangkapan untuk Kim Se-ui, Youtuber Hover Lab, untuk Kasus Gugatan Tzuyang dan Kim Soo-hyun
Lifestyle
IShowSpeed Ungkap Ingin Live Bareng Elon Musk di Luar Angkasa
IShowSpeed ingin live bareng Elon Musk di luar angkasa. Hal itu menjadi impian terbesarnya saat ini.
Soffi Amira - Minggu, 15 Desember 2024
IShowSpeed Ungkap Ingin Live Bareng Elon Musk di Luar Angkasa
Lifestyle
MrBeast Habiskan 100 Juta Dolar AS untuk Garap Beast Games
MrBeast habiskan 100 juta dolar AS untuk membuat Beast Games. Namun, ia juga membangun sebuah kota di lapangan dengan biaya 14 juta dolar AS.
Soffi Amira - Selasa, 10 Desember 2024
MrBeast Habiskan 100 Juta Dolar AS untuk Garap Beast Games
Olahraga
Cristiano Ronaldo Kalah 1 Juta Dolar AS di Acara YouTube MrBeast
Cristiano Ronaldo kalah 1 juta Dolar AS di acara YouTube MrBeast. Ia dan penggemarnya saling berhadapan di tantangan yang diberikan MrBeast.
Soffi Amira - Selasa, 03 Desember 2024
Cristiano Ronaldo Kalah 1 Juta Dolar AS di Acara YouTube MrBeast
Lifestyle
IShowSpeed Bikin Kejutan, Berambisi Tampil di Olimpiade Los Angeles 2028
IShowSpeed membuat kejutan. Ia berambisi untuk tampil di Olimpiade Los Angeles 2028.
Soffi Amira - Rabu, 20 November 2024
IShowSpeed Bikin Kejutan, Berambisi Tampil di Olimpiade Los Angeles 2028
Fun
IShowSpeed Belajar Kosakata 'Minggir Lo Miskin' di Yogyakarta
IShowSpeed belajar bahasa lokal saat berkunjung ke Yogyakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 22 September 2024
IShowSpeed Belajar Kosakata 'Minggir Lo Miskin' di Yogyakarta
Infografis
Ijtima Ulama Fatwa MUI Putuskan Youtuber dan Selebgram Wajib Zakat
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Bangka Belitung menghasilkan sejumlah keputusan. Salah satunya terkait ketentuan zakat bagi Youtuber, Selebgram dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya. Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan dalam keterangannya Kamis (30/5) “Forum ijtima telah menetapkan kewajiban bagi Youtuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya untuk memberikan zakat,” “Namun, perlu ditekankan bahwa kewajiban zakat ini hanya berlaku bagi aktivitas digital yang sesuai dengan syariat. Jika kontennya melanggar prinsip-prinsip syariah, seperti fitnah, adu domba, pornografi, perjudian, dan hal-hal terlarang lainnya, maka itu dianggap haram,” tegasnya. Tingkat zakat yang berlaku adalah sebesar 2,57% “Kewajiban zakat berlaku jika penghasilan telah mencapai nisab, yaitu senilai 85 gram emas, dan telah mencapai hawalan al haul (satu tahun) kepemilikan,” tambahnya yang dilansir dari Antara.
Wiwit Purnama Sari - Jumat, 31 Mei 2024
Ijtima Ulama Fatwa MUI Putuskan Youtuber dan Selebgram Wajib Zakat
Indonesia
MUI Putuskan Youtuber dan Pemengaruh Internet Wajib Zakat 2,57 Persen
Wajib zakat bagi Youtuber dan selebgram ditetapkan dalam berbagai ketentuan, di antaranya adalah objek usaha atau jenis kontennya tidak bertentangan dengan ketentuan syariah.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Mei 2024
MUI Putuskan Youtuber dan Pemengaruh Internet Wajib Zakat 2,57 Persen
Indonesia
YouTuber Otomotif Ridwan Hanif Resmi Maju Pilkada Klaten Lewat PKS
YouTuber otomotif Ridwan Hanif resmi mendaftar maju Pilkada Klaten lewat PKS Klaten, Sabtu (17/4).
Frengky Aruan - Sabtu, 18 Mei 2024
YouTuber Otomotif Ridwan Hanif Resmi Maju Pilkada Klaten Lewat PKS
Indonesia
Pimpinan MPR Tegaskan Pembubaran Doa Rosario di Tangsel Bertentangan dengan UU
Ayat 2 Pasal 29 UUD NRI 45 itu bahkan menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 11 Mei 2024
Pimpinan MPR Tegaskan Pembubaran Doa Rosario di Tangsel Bertentangan dengan UU
Bagikan