Penceramah Yahya Waloni Dicokok, Polri Ingatkan Publik Jangan Gaduh


Yahya Waloni ditangkap. (Foto: dok. Istimewa)
Merahputih.com- Penceramah Yahya Waloni telah dicokok dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian. Namun, Polri mengimbau masyarakat jangan gaduh dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.
"Pada kesempatan ini Polri mengimbau kepada masyarakat tetap tenang, tidak gaduh," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (27/8).
Baca Juga
Menurut Rusdi, Polri dapat menuntaskan kasus ini secara profesional dan akuntabel. Dia menambahkan, perkembangan terkait kasus ini akan disampaikan secara transparan kepada publik. "Tentu saja berdasarkan perundangan-undangan yang ada," tegas dia.
Yahya Waloni dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

"Karena telah melakukan suatu tindak pidana yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA (suku, agama, ras dan antar golongan) dan penodaan agama tertentu melalui ceramah yang diunggah pada video diakun YouTube Tri Datu," kata Rusdi.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri menangkap Yahya Waloni pada Kamis (26/8) sekitar pukul 17.00 WIB.
Yahya ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Perumahan Permata Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penangkapan ini tindak lanjut dari laporan Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme.
Mereka melaporkan Yahya Waloni ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa, 27 Apri 2021 lalu. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Supporter PSIS Semarang Dilaporkan Calon Wali Kota Semarang

Bawaslu Ungkap Banyak Ujaran Kebencian Pilkada 2024 Ditemukan di Facebook

Sejumlah Akun Palsu Diduga Digunakan untuk Menyebarkan Ujaran Kebencian di Pemilu 2024

PSI Lapor Polisi Terkait Penghinaan Selvi, Gibran: Saya Serahkan Pihak Berwajib

Istri Gibran Dihina di Medsos, PSI Lapor Polisi

Hari Ini Peneliti BRIN Hadapi Sidang Etik Buntut Ancaman kepada Muhammadiyah

Dua Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Divonis 6 Tahun Penjara
