Jadi Tersangka, Yahya Waloni Dijerat Pasal Berlapis
Yahya Waloni.Foto: Istimewa
Merahputih.com - Bareskrim Polri menetapkan Yahya Waloni sebagai tersangka. Polisi menjerat Yahya atas kasus dugaan penistaan agama.
"Melalui ceramah yang diunggah pada video di akun YouTube Tridatu dari perbuatan yang telah dilakukan, yang bersangkutan disangkakan dengan beberapa pasal," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (27/8).
Yahya dijerat dengan UU ITE. Selain itu, Yahya juga dikenakan pasal tentang penodaan agama.
Baca Juga
[HOAKS atau FAKTA]: Ustaz Yahya Waloni Sahabat UAS Meninggal Dunia
Antara lain dari Undang-Undang ITE Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45a Ayat (2). Dalam pasal tersebut diatur dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan kebencian berdasarkan SARA. Dan juga disangkakan Pasal 156a KUHP.
"Itu melakukan penodaan terhadap agama tertentu," tuturnya.
Rusdi mengungkapkan dasar penangkapan dari Yahya Waloni. Yahya dilaporkan telah melakukan ujaran kebencian berdasarkan SARA hingga penistaan agama.
Dasar penangkapan Yahya yaitu dengan adanya laporan polisi dengan nomor 0287/IV/2021/BARESKRIM tanggal 27 April 2021.
"Di dalam LP tersebut, yang bersangkutan dilaporkan karena telah melakukan satu tindak pidana yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu," ujarnya.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, Yahya Waloni tidak melakukan perlawanan saat dijemput oleh penyidik Siber Bareskrim Polri. "Kooperatif (saat ditangkap)," kata Argo.
Yahya Waloni sempat dilaporkan oleh kelompok masyarakat. Ia dipolisikan terkait dengan dugaan penistaan agama. Laporan itu diterima dengan registrasi perkara dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April.
Baca Juga
Ceramah Yahya yang diperkarakan ialah saat dirinya menyebut injil fiktif serta palsu. Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan ujaran kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Oleh sebab itu, Ia diduga melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, dia diduga melanggar Pasal 45A jo Pasal 28 Ayat (1) dan atau Pasal 156a KUHP. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pimpinan MPR Tegaskan Pembubaran Doa Rosario di Tangsel Bertentangan dengan UU
Insiden Pembubaran Doa Rosario di Tangsel, Kelompok Pemuda Lintas Agama: Nodai Kerukunan Beragama
Akun TikTok Galih Loss Diblokir Buntut Dugaan Penistaan Agama
Kasus Dugaan Penodaan Agama Gilbert Lumoindong, Polisi Cari Alat Bukti
Galih Loss Akui Dalam Keadaan Sadar saat Bikin Video Penodaan Agama
Galih Loss Akui Bikin Konten Dugaan Penistaan Agama demi Hibur Netizen
Polisi Tangkap Tiktoker Galih Loss, Buntut Dugaan Penistaan Agama
Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Belum Periksa Gilbert Lumoindong
Polda Metro Jaya Panggil Saksi Kasus Pendeta Gilbert Lumoindong
Laporan Dugaan Penistaan Agama Masuk Polda, Pendeta Gilbert Minta Maaf