Youtuber

ShowBiz
Polisi Rencanakan Penangkapan untuk Kim Se-ui, Youtuber Hover Lab, untuk Kasus Gugatan Tzuyang dan Kim Soo-hyun
Dwi Astarini - Rabu, 11 Juni 2025
Lifestyle
IShowSpeed Ungkap Ingin Live Bareng Elon Musk di Luar Angkasa
IShowSpeed ingin live bareng Elon Musk di luar angkasa. Hal itu menjadi impian terbesarnya saat ini.
Soffi Amira - Minggu, 15 Desember 2024

Lifestyle
MrBeast Habiskan 100 Juta Dolar AS untuk Garap Beast Games
MrBeast habiskan 100 juta dolar AS untuk membuat Beast Games. Namun, ia juga membangun sebuah kota di lapangan dengan biaya 14 juta dolar AS.
Soffi Amira - Selasa, 10 Desember 2024

Olahraga
Cristiano Ronaldo Kalah 1 Juta Dolar AS di Acara YouTube MrBeast
Cristiano Ronaldo kalah 1 juta Dolar AS di acara YouTube MrBeast. Ia dan penggemarnya saling berhadapan di tantangan yang diberikan MrBeast.
Soffi Amira - Selasa, 03 Desember 2024

Lifestyle
IShowSpeed Bikin Kejutan, Berambisi Tampil di Olimpiade Los Angeles 2028
IShowSpeed membuat kejutan. Ia berambisi untuk tampil di Olimpiade Los Angeles 2028.
Soffi Amira - Rabu, 20 November 2024

Fun
IShowSpeed Belajar Kosakata 'Minggir Lo Miskin' di Yogyakarta
IShowSpeed belajar bahasa lokal saat berkunjung ke Yogyakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 22 September 2024

Infografis
Ijtima Ulama Fatwa MUI Putuskan Youtuber dan Selebgram Wajib Zakat
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Bangka Belitung menghasilkan sejumlah keputusan.
Salah satunya terkait ketentuan zakat bagi Youtuber, Selebgram dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya.
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan dalam keterangannya Kamis (30/5)
“Forum ijtima telah menetapkan kewajiban bagi Youtuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya untuk memberikan zakat,”
“Namun, perlu ditekankan bahwa kewajiban zakat ini hanya berlaku bagi aktivitas digital yang sesuai dengan syariat. Jika kontennya melanggar prinsip-prinsip syariah, seperti fitnah, adu domba, pornografi, perjudian, dan hal-hal terlarang lainnya, maka itu dianggap haram,” tegasnya.
Tingkat zakat yang berlaku adalah sebesar 2,57%
“Kewajiban zakat berlaku jika penghasilan telah mencapai nisab, yaitu senilai 85 gram emas, dan telah mencapai hawalan al haul (satu tahun) kepemilikan,” tambahnya yang dilansir dari Antara.
Wiwit Purnama Sari - Jumat, 31 Mei 2024

Indonesia
MUI Putuskan Youtuber dan Pemengaruh Internet Wajib Zakat 2,57 Persen
Wajib zakat bagi Youtuber dan selebgram ditetapkan dalam berbagai ketentuan, di antaranya adalah objek usaha atau jenis kontennya tidak bertentangan dengan ketentuan syariah.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Mei 2024

Indonesia
YouTuber Otomotif Ridwan Hanif Resmi Maju Pilkada Klaten Lewat PKS
YouTuber otomotif Ridwan Hanif resmi mendaftar maju Pilkada Klaten lewat PKS Klaten, Sabtu (17/4).
Frengky Aruan - Sabtu, 18 Mei 2024

Fun
MrBeast Bandingkan Pendapatan Unggah Konten dari Platform X dan YouTube
Dia penasaran seberapa banyak pendapatan iklan yang dihasilkan video di X.
Hendaru Tri Hanggoro - Kamis, 18 Januari 2024

Fun
Shigure Ui, VTuber Viral Karena Joget 'Wadada Gang'
Ia berambut kepang dua dan berbaju ala anak TK.
Hendaru Tri Hanggoro - Rabu, 08 November 2023

Indonesia
Kompolnas Dorong Polisi Usut Kasus Pengeroyokan Youtuber di Tebet
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyayangkan adanya aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh pengendara yang melawan arah di sekitar lokasi.
Mula Akmal - Jumat, 18 Agustus 2023

Indonesia
YouTuber Laurendra Lapor Polisi setelah Dikepung Ojol gegara Buat Konten Motor Lawan Arah
Lauren membuat laporan tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan setelah dirinya diamuk massa ojek online atas konten yang dibuatnya soal menghalau pengendara yang melawan arah.
Andika Pratama - Kamis, 17 Agustus 2023

Fun
YouTube Luncurkan Halaman Khusus Untuk Podcast
YouTube mulai memperkuat posisinya sebagai platform podcast.
Raden Yusuf Nayamenggala - Selasa, 23 Agustus 2022

Fun
Logan Paul Mengubah Kartu Pokemon Termahal di Dunia Jadi NFT
Kartu Pokemon milik Logan Paul sempat ditawar hingga hampir Rp 60 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 12 Juli 2022