Waspada Eksibisionis di Sekitar Kita

Hendaru Tri HanggoroHendaru Tri Hanggoro - Selasa, 31 Oktober 2023
Waspada Eksibisionis di Sekitar Kita

Perilaku menyimpang seksual berisiko memakan korban. (Foto: Pixabay/Pexels)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

SELAMA ini, kamu pasti banyak mendengar kasus mengenai orang dengan perilaku seksual menyimpang yang meresahkan karena seringkali memakan korban. Orang itu disebut eksibisionis.

Mereka punya perilaku seksual menyimpang yang membuatnya baru merasakan rangsangan dan kepuasan seksual ketika menunjukkan alat kelaminnya ke orang lain, terutama kepada orang asing di ruang publik. Ih, ngeri banget!

Menurut Thriveworks, eksibisionis jarang tertangkap basah. Setelah membuat para korbannya terkaget-kaget melihat alat kelamin pelaku di ruang publik, ia akan segera kabur begitu saja dengan rasa puas tanpa perasaan bersalah.

Namun, sebagian kasus eksibisionis ini sudah mendapatkan perhatian khusus dan mampu diringkus oleh pihak berwajib hingga ke rumah pelaku. Kamera CCTV di ruang publik sangat berandil memudahkan proses identifikasi. Lalu apa sebenarnya ciri-ciri eksibisionis?

Baca juga:

Dampak Besar Kekerasan Seksual terhadap Kesehatan Fisik

Perilaku eksibisionis kebanyakan dilakukan di ruang publik. (Foto: Pixabay/PublicDomainArchive)
Perilaku eksibisionis kebanyakan dilakukan di ruang publik. (Foto: Pixabay/PublicDomainArchive)

1. Termasuk Perilaku Seksual Menyimpang

Terdapat berbagai macam perilaku seksual menyimpang di dunia ini. Sebagian ada yang masih bisa diterima oleh pasangan, sebagian yang lain cukup bikin geger dan geleng-geleng kepala.

Lalu, sebenarnya bagaimana sih perilaku seksual yang normal? Pertama, kegiatan intim tersebut disetujui oleh kedua belah pihak. Kedua, tidak ada keinginan, khayalan, atau permintaan khusus yang 'aneh-aneh' dan berbeda dari kegiatan intim secara umum. Ketiga, tidak menyebabkan luka fisik dan trauma.

Memperlihatkan alat kelamin terutama kepada orang asing di ruang publik untuk mendapatkan kepuasan seksual tentu saja dinilai sebagai perilaku seksual menyimpang.

Apalagi hal tersebut dilakukan tanpa persetujuan orang yang secara kebetulan sedang berada di dekat pelaku. Tanpa aba-aba para korban “dipaksa” melihat alat kelamin si pelaku.

2. Berisiko Memakan Korban

Pada pelaku yang tidak bisa mengontrol emosi dan keinginan seksualnya yang menyimpang berisiko mengarah kepada kekerasan seksual, yaitu menculik dan menyekap korban serta memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban.

Tak jarang juga, perilaku eksibisionis ini mengacu pada kasus pedofilia karena memakan korban di bawah umur. Pelaku sering berdiam di lorong-lorong sekolah atau ke tempat publik yang memang sering dihadiri anak sekolah untuk melancarkan aksinya. Hati-hati, Parents!

Baca juga:

Seks Berisiko jadi Pemicu Kasus Cacar Monyet di Indonesia Naik

Eksibisionis membutuhkan terapi khusus. (Foto: Pixabay/leninscape)
Eksibisionis membutuhkan terapi khusus. (Foto: Pixabay/leninscape)

3. Tidak Berbahaya Jika…

Sebenarnya perilaku eksibisionis ini masih bisa masuk kategori aman jika tidak memakan korban orang asing dan anak-anak serta tidak dilakukan di ruang publik.

Memperlihatkan kelamin kepada pasangan sah sesuai dengan persetujuan yang bersangkutan tidak dianggap sebagai penyimpangan seksual melainkan salah satu jenis foreplay yang bisa meningkatkan keintiman.

4. Terapi Seks

Tetapi ada juga pasangan sah yang tetap merasa terganggu dengan perilaku eksibisionis sehingga diperlukan diskusi lebih lanjut agar hubungan antara suami dan istri tetap aman.

Perilaku eksibisionis bisa sembuh melalui terapi seks yang dibimbing oleh profesional seperti psikolog seks. (Mar)

Baca juga:

Langkah APROFI Cegah Kekerasan Seksual di Perfilman

#Seks #Perilaku Seksual
Bagikan
Ditulis Oleh

Maria Theresia

Your limitation -- it's only your imagination.

Berita Terkait

Indonesia
Restorative Justice Kasus Kekerasan Seksual di Karawang: Gadis 19 Tahun Dinikahi Pemerkosanya Lalu 'Dibuang' Sehari Kemudian
Sangat prihatin dengan apa yang terjadi kepada korban
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Juni 2025
Restorative Justice Kasus Kekerasan Seksual di Karawang: Gadis 19 Tahun Dinikahi Pemerkosanya Lalu 'Dibuang' Sehari Kemudian
Indonesia
Gerak Cepat Bareskrim Berantas Grup Inses Online, Legislator Soroti Pentingnya Perlindungan Anak dan Perempuan
Abdullah juga berharap hasil investigasi polisi dapat menjadi masukan bagi Komnas Perempuan, Komnas Anak, dan kementerian/lembaga
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Mei 2025
Gerak Cepat Bareskrim Berantas Grup Inses Online, Legislator Soroti Pentingnya Perlindungan Anak dan Perempuan
Indonesia
Meta Memutus Akses Enam Grup Fantasi Sedarah, Sudah Tidak Bisa Ditolerir
Angga mengecam keras penyebaran konten yang bertentangan dengan norma sosial serta hukum yang berlaku di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 17 Mei 2025
Meta Memutus Akses Enam Grup Fantasi Sedarah, Sudah Tidak Bisa Ditolerir
Indonesia
Legislator Minta Polisi Sikat Habis Grup FB 'Fantasi Sedarah' Sarang Inses
Baik administrator maupun anggota grup tersebut menunjukkan indikasi ketidaknormalan dan penyimpangan seksual
Angga Yudha Pratama - Jumat, 16 Mei 2025
Legislator Minta Polisi Sikat Habis Grup FB 'Fantasi Sedarah' Sarang Inses
Indonesia
Skandal Grup Facebook "Fantasi Sedarah", Polda Metro Jaya Turun Tangan Buru Dalang Inses Online
Akun grup tersebut telah ditutup, ditangguhkan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 16 Mei 2025
Skandal Grup Facebook
Indonesia
Bareskrim Diminta Lacak dan Hapus Grup 'Fantasi Sedarah' yang Meresahkan, Sahroni: Ini Sangat Menjijikkan
Grup tersebut menuai kecaman luas dari pengguna media sosial
Angga Yudha Pratama - Jumat, 16 Mei 2025
Bareskrim Diminta Lacak dan Hapus Grup 'Fantasi Sedarah' yang Meresahkan, Sahroni: Ini Sangat Menjijikkan
Indonesia
Legislator Minta Predator Seks Jepara Dikebiri Secara Kimia
Penetapan tersangka harus ditindaklanjuti dengan proses hukum yang menyeluruh dan tuntas
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Mei 2025
Legislator Minta Predator Seks Jepara Dikebiri Secara Kimia
Indonesia
PSI DKI Tampung Saran Warga Soal Pendidikan Seksual Sejak Dini
Topik lain yang dibahas dalam FGD meliputi pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur pendidikan, seperti gedung sekolah
Angga Yudha Pratama - Minggu, 04 Mei 2025
PSI DKI Tampung Saran Warga Soal Pendidikan Seksual Sejak Dini
Indonesia
UU TPKS Belum Optimal, DPR Minta Pemerintah Percepat Penerbitan Aturan Turunan
Jika menjadi korban pelecehan, jangan malu dan takut untuk melapor
Angga Yudha Pratama - Jumat, 18 April 2025
UU TPKS Belum Optimal, DPR Minta Pemerintah Percepat Penerbitan Aturan Turunan
Indonesia
Legislator Tegaskan Pelecehan Oleh Dokter di Garut Cederai Rasa Aman, Negara Harus Hadir Lindungi Korban Kekerasan Seksual
Gilang mendorong Kementerian Kesehatan untuk segera membentuk mekanisme pengaduan yang cepat dan responsif
Angga Yudha Pratama - Jumat, 18 April 2025
Legislator Tegaskan Pelecehan Oleh Dokter di Garut Cederai Rasa Aman, Negara Harus Hadir Lindungi Korban Kekerasan Seksual
Bagikan