Skandal Grup Facebook "Fantasi Sedarah", Polda Metro Jaya Turun Tangan Buru Dalang Inses Online

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 16 Mei 2025
Skandal Grup Facebook

Ilustrasi Facebook. Foto Freepik

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Polda Metro Jaya bergerak cepat menyelidiki keberadaan sebuah akun grup di platform Facebook yang memuat konten sensitif tentang hubungan inses dan saat ini menjadi perbincangan hangat di berbagai media sosial.

"Kami telah berkoordinasi dengan Direktorat Siber Polda Metro Jaya untuk melakukan investigasi mendalam terkait akun Facebook tersebut," ujar Kasubid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, Jumat (16/5).

Direktur Siber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto Pasaribu, mengungkapkan bahwa akun dengan nama "Fantasi Sedarah" itu telah ditindaklanjuti oleh Meta dengan penghapusan karena terbukti melanggar kebijakan platform.

Baca juga:

Bareskrim Diminta Lacak dan Hapus Grup 'Fantasi Sedarah' yang Meresahkan, Sahroni: Ini Sangat Menjijikkan

"Akun grup tersebut telah ditutup, ditangguhkan, atau dihapus oleh penyedia layanan Facebook (Meta) karena melanggar ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Lebih lanjut, Roberto menambahkan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi dan koordinasi dengan pihak Meta serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait penanganan kasus ini.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri dan Kementerian Kominfo untuk segera menangkap individu atau kelompok di balik pembuatan dan pengelolaan akun grup Facebook yang menyebarkan konten inses tersebut.

"Ini adalah tindakan yang sangat menjijikkan. Oleh karena itu, saya meminta kepolisian dan Kominfo untuk melacak dan menindak tegas para pengelola maupun anggota grup yang tidak bermoral ini," tegas Sahroni dalam pernyataan resminya di Jakarta, Jumat.

Sahroni menekankan bahwa grup yang berisi konten penyimpangan seksual ini berpotensi besar menimbulkan korban. Oleh sebab itu, aparat penegak hukum harus bertindak cepat dan tegas.

"Mereka jelas-jelas menyediakan wadah untuk perilaku menyimpang, dan ini baru sebatas fantasi. Jika tidak segera dihentikan dan sampai fantasi tersebut menjadi kenyataan, maka akan terjadi tindak pidana kekerasan seksual yang sangat merusak kehidupan korban," paparnya.

Baca juga:

Praktik Inses di Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' Terendus, Meta-Kemkomdigi Bersatu Lawan Kejahatan Digital

Menurutnya, pihak-pihak yang terlibat harus segera dicari dan mendapatkan pembinaan psikologis. "Dan kita harus menghentikan mereka sebelum hal yang lebih buruk terjadi," imbuhnya.

Sebelumnya, jagat maya Indonesia dihebohkan dengan penemuan sebuah grup Facebook bernama "Fantasi Sedarah" yang beranggotakan ribuan orang. Keberadaan grup ini menuai kecaman keras dari para pengguna media sosial lantaran anggotanya aktif berbagi pengalaman seksual menyimpang dengan anggota keluarga sendiri.

#Facebook #Kelainan Seksual #Perilaku Seksual #Aktivitas Seksual #Kejahatan Seksual #Kekerasan Seksual #Pelecehan Seksual #Penyimpangan Seksual #Meta
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Divonis 19 Tahun Bui, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah karena Hobi Nonton Bokep
Majelis hakim juga mewajibkan eks Kapolres Ngada itu membayar restitusi sebesar Rp 359 juta lebih kepada para korban.
Wisnu Cipto - 44 menit lalu
Divonis 19 Tahun Bui, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah karena Hobi Nonton Bokep
Indonesia
Komisi XIII DPR Dukung Hukuman Maksimal untuk Mantan Kapolres Ngaada
Kejahatan yang dilakukan Fajar merupakan tindakan luar biasa yang mencoreng institusi kepolisian dan melukai perlindungan terhadap anak.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Oktober 2025
Komisi XIII DPR Dukung Hukuman Maksimal untuk Mantan Kapolres Ngaada
Indonesia
36 Kasus Pelecehan Seksual di Kereta Mayoritas Terjadi di KRL, KAI Ancam Blacklist Pelaku Nakal
KAI akan bersikap tegas terhadap para pelaku
Angga Yudha Pratama - Minggu, 19 Oktober 2025
36 Kasus Pelecehan Seksual di Kereta Mayoritas Terjadi di KRL, KAI Ancam Blacklist Pelaku Nakal
Indonesia
Komisi E DPRD DKI Jakarta Minta Disdik Tindak Tegas Guru yang Terlibat Kasus Asusila
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan untuk bersikap tegas terhadap guru yang bermasalah. Selama ini, ada guru yang terlibat kasus pelecehan seksual.
Soffi Amira - Kamis, 25 September 2025
Komisi E DPRD DKI Jakarta Minta Disdik Tindak Tegas Guru yang Terlibat Kasus Asusila
Indonesia
Guru Anggota TPPK Lakukan Kekerasan Seksual, DPR: Harus Dihukum Berat
Wakil Ketua Komisi X DPR RI menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah dan kepercayaan yang diberikan kepada seorang guru.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Guru Anggota TPPK Lakukan Kekerasan Seksual, DPR: Harus Dihukum Berat
Dunia
Korban Kekerasan Seksual Anak Minta Elon Musk Hapus Tautan ke Gambarnya, Pihak Penjual Terdeteksi Berlokasi di Jakarta
X mengatakan pihaknya tak menoleransi materi pelecehan seksual anak dan menegaskan bahwa pemberantasan pelaku eksploitasi anak tetap menjadi prioritas utama.
Dwi Astarini - Selasa, 26 Agustus 2025
Korban Kekerasan Seksual Anak Minta Elon Musk Hapus Tautan ke Gambarnya, Pihak Penjual Terdeteksi Berlokasi di Jakarta
Indonesia
Rektor Universitas Negeri Makassar Terseret Dugaan Pelecehan Seksual Ajak Dosen Cewek ke Hotel
Ada catatan pembicaraan terkait ajakan bertemu di hotel oleh terlapor, tetapi pelapor menolak.
Wisnu Cipto - Selasa, 26 Agustus 2025
Rektor Universitas Negeri Makassar Terseret Dugaan Pelecehan Seksual Ajak Dosen Cewek ke Hotel
Indonesia
Terancam Masuk ‘Daftar Hitam’ Jika Terlibat, Penumpang Kereta Api Diminta Tanda Tangan Petisi Tak Lakukan Aksi Pelecehan Seksual
Kegiatan Sosialisasi Anti Pelecehan Seksual berlangsung di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (24/8).
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 24 Agustus 2025
Terancam Masuk ‘Daftar Hitam’ Jika Terlibat, Penumpang Kereta Api Diminta Tanda Tangan Petisi Tak Lakukan Aksi Pelecehan Seksual
Olahraga
Thomas Partey Bebas dari Tuduhan Pemerkosaan, Kok Bisa?
Thomas Partey dibebaskan dari tuduhan pemerkosaan. Ia juga membantah semua tuduhan tersebut. Sebelumnya, ia didakwa atas lima kasus pemerkosaan.
Soffi Amira - Rabu, 06 Agustus 2025
Thomas Partey Bebas dari Tuduhan Pemerkosaan, Kok Bisa?
Olahraga
Jadi Tersangka Kasus Video Asusila, Raul Asencio Hadapi Hukuman 2,5 Tahun Penjara
Bek Real Madrid, Raul Asencio, menghadapi tuntutan 2,5 tahun penjara. Ia diduga terlibat dalam kasus penyebaran video asusila.
Soffi Amira - Senin, 04 Agustus 2025
Jadi Tersangka Kasus Video Asusila, Raul Asencio Hadapi Hukuman 2,5 Tahun Penjara
Bagikan