UU TPKS Belum Optimal, DPR Minta Pemerintah Percepat Penerbitan Aturan Turunan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 18 April 2025
UU TPKS Belum Optimal, DPR Minta Pemerintah Percepat Penerbitan Aturan Turunan

Polisi mengecek TKP pelecehan dokter kandungan di Garut. Foto: Dok/Humas Polres Garut

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merhputih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, mendesak agar seluruh pihak tidak hanya mengecam, tetapi juga melakukan perbaikan menyeluruh pada sistem layanan kesehatan yang rentan disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

"Negara harus berpihak pada rakyat dan menindak tegas pelaku yang merusak kepercayaan. Kesejahteraan berawal dari rasa aman dan terhormat, dan ini menjadi tanggung jawab kita bersama," tegas Gilang.

Hal itu dikatakannya setelah marak peristiwa kekerasan seksual, termasuk dugaan pelecehan oleh seorang dokter kandungan di Garut. Ia pun mengimbau setiap korban kekerasan seksual untuk melapor dan mendorong Polisi untuk cepat merespons. Gilang menegaskan peristiwa pencabulan di layanan kesehatan itu sungguh sangat mencederai rasa aman rakyat.

Lebih lanjut, Gilang menyoroti meningkatnya kasus kekerasan seksual belakangan ini, termasuk yang melibatkan tokoh publik atau individu dari profesi yang seharusnya melindungi dan melayani masyarakat.

Baca juga:

Dokter Kandungan Cabul di Garut Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Sejak awal tahun 2025, masyarakat dikejutkan oleh berbagai kasus kekerasan, mulai dari pencabulan anak di bawah umur oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, pelecehan sejumlah mahasiswa oleh seorang guru besar Fakultas Farmasi UGM, pemerkosaan oleh dokter PPDS Universitas Padjadjaran terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, hingga dugaan pelecehan oleh dokter kandungan di Garut dan oknum guru terhadap belasan siswi SD di Depok.

Kasus kekerasan seksual juga sering terjadi di fasilitas umum, termasuk fasilitas kesehatan, dan yang terbaru adalah pelecehan di transportasi massal KRL. Gilang menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi sekecil apapun terhadap tindak kekerasan seksual.

"Saya mengajak masyarakat untuk mengawal setiap kasus kekerasan seksual sampai tuntas, agar tidak terlupakan seiring munculnya kasus baru. Kita harus terus mengawal bersama hingga korban mendapatkan keadilan," ujar Gilang.

"Termasuk kasus mantan Kapolres Ngada, aparat penegak hukum wajib memberikan perkembangan informasi terkini. Ini berlaku untuk semua kasus kejahatan seksual," tambah anggota BKSAP DPR tersebut.

Di sisi lain, Gilang mendorong para korban kekerasan seksual untuk segera melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak berwajib.

"Jika menjadi korban pelecehan, jangan malu dan takut untuk melapor. Komnas Perempuan juga harus memfasilitasi korban, karena banyak korban merasa malu untuk mengungkapkan pengalaman mereka," ucapnya.

Baca juga:

Modus Dokter Kandungan Cabul di Garut, Ajak Korban ke Kosan untuk Pemeriksaan Medis

"Jika perlu, polisi harus proaktif menjemput bola. Polisi juga harus merespons cepat laporan korban pelecehan, tidak bertele-tele, apalagi sampai menormalisasi kekerasan seksual dan justru menyalahkan atau menyudutkan korban. Hal ini sering terjadi dan membuat korban enggan melapor," lanjut Gilang.

Sejalan dengan itu, Gilang menyoroti belum optimalnya implementasi Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) karena belum semua peraturan turunannya diterbitkan oleh Pemerintah.

"Padahal, amanat UU tersebut menyatakan bahwa semua peraturan turunan UU TPKS harus terbit maksimal dua tahun sejak diundangkan, yang berarti paling lambat tahun 2024 agar dapat diimplementasikan secara efektif," kata Gilang.

#Dokter Cabul #Kelainan Seksual #Perilaku Seksual #Kekerasan Seksual #Pelecehan Seksual #DPR RI
Bagikan

Berita Terkait

Berita
Gaji DPR RI 2025 Usai Pemangkasan: Berapa Take Home Pay-nya Sekarang?
Pimpinan DPR RI akhirnya menyetujui sejumlah langkah efisiensi anggaran, termasuk penghentian tunjangan bagi para anggota dewan
ImanK - Jumat, 05 September 2025
Gaji DPR RI 2025 Usai Pemangkasan: Berapa Take Home Pay-nya Sekarang?
Indonesia
Aktivis Sebut Penonaktifan 5 Anggota DPR RI Bodohi Rakyat, Gaji Tetap Diterima
Penonaktifan tidak dikenal di dalam tentang MPR, DPR, DPD dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) serta peraturan DPR tentang tata tertib.
Dwi Astarini - Jumat, 05 September 2025
Aktivis Sebut Penonaktifan 5 Anggota DPR RI Bodohi Rakyat, Gaji Tetap Diterima
Indonesia
DPR Soroti Ketergantungan Impor Minyak dan Pangan, Pemerintah Diminta Segera Panggil Produsen untuk Pastikan Komitmen Ketersediaan dan Harga yang Terjangkau
Herman mendesak Kemendag untuk menetapkan harga yang rasional
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 September 2025
DPR Soroti Ketergantungan Impor Minyak dan Pangan, Pemerintah Diminta Segera Panggil Produsen untuk Pastikan Komitmen Ketersediaan dan Harga yang Terjangkau
Indonesia
Legislator Tekankan Tiga Prioritas Utama dalam Pendidikan Nasional: Kesejahteraan Guru, Akses Merata, dan Sarana Prasarana Memadai
Ia juga mendukung tambahan anggaran Kemendikdasmen
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 September 2025
Legislator Tekankan Tiga Prioritas Utama dalam Pendidikan Nasional: Kesejahteraan Guru, Akses Merata, dan Sarana Prasarana Memadai
Indonesia
Puan Maharani Kumpulkan Pimpinan Fraksi Partai, Bahas Transformasi DPR
Puan memastikan DPR akan berupaya melakukan reformasi kelembagaan agar bisa sesuai harapan rakyat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
Puan Maharani Kumpulkan Pimpinan Fraksi Partai, Bahas Transformasi DPR
Indonesia
DPR Dorong Pemerintah Libatkan Peternak Kecil dalam Program Sapi Merah Putih
Ahli embrio transfer manusia, ahli embrio transfer hewan, bersatu, membuat contoh perbaikan genetik
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 September 2025
DPR Dorong Pemerintah Libatkan Peternak Kecil dalam Program Sapi Merah Putih
Indonesia
RUU Perampasan Aset Masih Usulan Pemerintah, DPR Pertimbangkan untuk Ambil Alih
Jika DPR mengambil alih, DPR harus menyusun draf rancangan dan menggelar serangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU).
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
RUU Perampasan Aset Masih Usulan Pemerintah, DPR Pertimbangkan untuk Ambil Alih
Indonesia
DPR Buka Peluang Ambil Alih Inisiatif RUU Perampasan Aset dari Pemerintah
Jika hal ini terjadi, DPR harus segera menggelar RDPU
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 September 2025
DPR Buka Peluang Ambil Alih Inisiatif RUU Perampasan Aset dari Pemerintah
Indonesia
Stok Melimpah Namun Harga Melambung Jadi Pertanda Masalah Serius, Pemerintah Diminta Waspadai Spekulasi dan Kartel Beras
Beras impor layak konsumsi harus segera dikeluarkan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 September 2025
Stok Melimpah Namun Harga Melambung Jadi Pertanda Masalah Serius, Pemerintah Diminta Waspadai Spekulasi dan Kartel Beras
Indonesia
RUU PPRT akan Perkuat Peran P3RT sebagai Penjamin Keamanan dan Keterampilan Pekerja Rumat Tangga
Kehadiran P3RT sebagai pihak dalam kontrak akan memberikan kejelasan mengenai tanggung jawab dan batasan masing-masing pihak.
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 September 2025
RUU PPRT akan Perkuat Peran P3RT sebagai Penjamin Keamanan dan Keterampilan Pekerja Rumat Tangga
Bagikan