UU TPKS Belum Optimal, DPR Minta Pemerintah Percepat Penerbitan Aturan Turunan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 18 April 2025
UU TPKS Belum Optimal, DPR Minta Pemerintah Percepat Penerbitan Aturan Turunan

Polisi mengecek TKP pelecehan dokter kandungan di Garut. Foto: Dok/Humas Polres Garut

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merhputih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, mendesak agar seluruh pihak tidak hanya mengecam, tetapi juga melakukan perbaikan menyeluruh pada sistem layanan kesehatan yang rentan disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

"Negara harus berpihak pada rakyat dan menindak tegas pelaku yang merusak kepercayaan. Kesejahteraan berawal dari rasa aman dan terhormat, dan ini menjadi tanggung jawab kita bersama," tegas Gilang.

Hal itu dikatakannya setelah marak peristiwa kekerasan seksual, termasuk dugaan pelecehan oleh seorang dokter kandungan di Garut. Ia pun mengimbau setiap korban kekerasan seksual untuk melapor dan mendorong Polisi untuk cepat merespons. Gilang menegaskan peristiwa pencabulan di layanan kesehatan itu sungguh sangat mencederai rasa aman rakyat.

Lebih lanjut, Gilang menyoroti meningkatnya kasus kekerasan seksual belakangan ini, termasuk yang melibatkan tokoh publik atau individu dari profesi yang seharusnya melindungi dan melayani masyarakat.

Baca juga:

Dokter Kandungan Cabul di Garut Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Sejak awal tahun 2025, masyarakat dikejutkan oleh berbagai kasus kekerasan, mulai dari pencabulan anak di bawah umur oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, pelecehan sejumlah mahasiswa oleh seorang guru besar Fakultas Farmasi UGM, pemerkosaan oleh dokter PPDS Universitas Padjadjaran terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, hingga dugaan pelecehan oleh dokter kandungan di Garut dan oknum guru terhadap belasan siswi SD di Depok.

Kasus kekerasan seksual juga sering terjadi di fasilitas umum, termasuk fasilitas kesehatan, dan yang terbaru adalah pelecehan di transportasi massal KRL. Gilang menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi sekecil apapun terhadap tindak kekerasan seksual.

"Saya mengajak masyarakat untuk mengawal setiap kasus kekerasan seksual sampai tuntas, agar tidak terlupakan seiring munculnya kasus baru. Kita harus terus mengawal bersama hingga korban mendapatkan keadilan," ujar Gilang.

"Termasuk kasus mantan Kapolres Ngada, aparat penegak hukum wajib memberikan perkembangan informasi terkini. Ini berlaku untuk semua kasus kejahatan seksual," tambah anggota BKSAP DPR tersebut.

Di sisi lain, Gilang mendorong para korban kekerasan seksual untuk segera melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak berwajib.

"Jika menjadi korban pelecehan, jangan malu dan takut untuk melapor. Komnas Perempuan juga harus memfasilitasi korban, karena banyak korban merasa malu untuk mengungkapkan pengalaman mereka," ucapnya.

Baca juga:

Modus Dokter Kandungan Cabul di Garut, Ajak Korban ke Kosan untuk Pemeriksaan Medis

"Jika perlu, polisi harus proaktif menjemput bola. Polisi juga harus merespons cepat laporan korban pelecehan, tidak bertele-tele, apalagi sampai menormalisasi kekerasan seksual dan justru menyalahkan atau menyudutkan korban. Hal ini sering terjadi dan membuat korban enggan melapor," lanjut Gilang.

Sejalan dengan itu, Gilang menyoroti belum optimalnya implementasi Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) karena belum semua peraturan turunannya diterbitkan oleh Pemerintah.

"Padahal, amanat UU tersebut menyatakan bahwa semua peraturan turunan UU TPKS harus terbit maksimal dua tahun sejak diundangkan, yang berarti paling lambat tahun 2024 agar dapat diimplementasikan secara efektif," kata Gilang.

#Dokter Cabul #Kelainan Seksual #Perilaku Seksual #Kekerasan Seksual #Pelecehan Seksual #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Anak Krakatau Erupsi, DPR Minta Pemerintah Perkuat Peringatan Dini
Kesiapsiagaan dini dinilai akan mengurangi risiko negatif baik dari jumlah korban maupun kerusakan material. 

Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Anak Krakatau Erupsi, DPR Minta Pemerintah Perkuat Peringatan Dini
Indonesia
DPR Dorong Kemendag Kendalikan Harga Beras
Kenaikan harga beras perlu segera diantisipasi karena merupakan salah satu kebutuhan pangan pokok masyarakat Indonesia yang dikonsumsi hampir setiap hari. 

Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
DPR Dorong Kemendag Kendalikan Harga Beras
Indonesia
Tiga Warga Meninggal, DPR Desak Larangan Total Sound Horeg
Desakan tersebut muncul setelah tiga warga di Jawa Timur yang dilaporkan meninggal dunia selama Agustus.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
Tiga Warga Meninggal, DPR Desak Larangan Total Sound Horeg
Indonesia
8 WNI Gabung Militer Rusia, DPR Soroti Konsekuensi Status Kewarganegaraan
Sebanyak 8 WNI bergabung dengan militer Rusia. DPR meminta pemerintah untuk tidak kecolongan lagi.
Soffi Amira - Rabu, 02 September 2026
8 WNI Gabung Militer Rusia, DPR Soroti Konsekuensi Status Kewarganegaraan
Indonesia
RUU Perampasan Aset Jangkau 13 Tindak Pidana, Praktisi Hukum Ingatkan jangan Jadi Alat Tebang Pilih
Perluasan cakupan tersebut merupakan langkah maju dalam memperkuat pemberantasan kejahatan.
Dwi Astarini - Rabu, 02 September 2026
RUU Perampasan Aset Jangkau 13 Tindak Pidana, Praktisi Hukum Ingatkan jangan Jadi Alat Tebang Pilih
Indonesia
DPR Soroti Tawaran Kerja Bergaji Tinggi di Wilayah Konflik, Diduga Pintu Perekrutan WNI Jadi Tentara Rusia
Modus semacam itu berpotensi membuat calon pekerja tidak memahami secara utuh risiko yang akan mereka hadapi, termasuk kemungkinan terlibat dalam militer.
Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
DPR Soroti Tawaran Kerja Bergaji Tinggi di Wilayah Konflik, Diduga Pintu Perekrutan WNI Jadi Tentara Rusia
Indonesia
Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur BI, DPR RI Tetapkan 2 Deputi untuk Periode Baru
DPR RI menetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2026-2030. Aida S. Budiman dan Solikin M. Juhro juga ditetapkan sebagai Deputi BI.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 01 September 2026
Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur BI, DPR RI Tetapkan 2 Deputi untuk Periode Baru
Indonesia
4,2 Juta Jiwa Terdampak Karhutla, DPR Desak Penguatan Pencegahan
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, kabut asap akibat karhutla telah berdampak terhadap lebih dari 4,2 juta jiwa di tujuh provinsi.
Dwi Astarini - Senin, 31 Agustus 2026
4,2 Juta Jiwa Terdampak Karhutla, DPR Desak Penguatan Pencegahan
Indonesia
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Pembahasan tetap harus memastikan adanya perlindungan terhadap hak warga negara, mekanisme keberatan yang jelas, serta pengawasan melalui lembaga peradilan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Indonesia
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Praktisi hukum Naek Pangaribuan menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Bagikan