UU TPKS Belum Optimal, DPR Minta Pemerintah Percepat Penerbitan Aturan Turunan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 18 April 2025
UU TPKS Belum Optimal, DPR Minta Pemerintah Percepat Penerbitan Aturan Turunan

Polisi mengecek TKP pelecehan dokter kandungan di Garut. Foto: Dok/Humas Polres Garut

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merhputih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, mendesak agar seluruh pihak tidak hanya mengecam, tetapi juga melakukan perbaikan menyeluruh pada sistem layanan kesehatan yang rentan disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

"Negara harus berpihak pada rakyat dan menindak tegas pelaku yang merusak kepercayaan. Kesejahteraan berawal dari rasa aman dan terhormat, dan ini menjadi tanggung jawab kita bersama," tegas Gilang.

Hal itu dikatakannya setelah marak peristiwa kekerasan seksual, termasuk dugaan pelecehan oleh seorang dokter kandungan di Garut. Ia pun mengimbau setiap korban kekerasan seksual untuk melapor dan mendorong Polisi untuk cepat merespons. Gilang menegaskan peristiwa pencabulan di layanan kesehatan itu sungguh sangat mencederai rasa aman rakyat.

Lebih lanjut, Gilang menyoroti meningkatnya kasus kekerasan seksual belakangan ini, termasuk yang melibatkan tokoh publik atau individu dari profesi yang seharusnya melindungi dan melayani masyarakat.

Baca juga:

Dokter Kandungan Cabul di Garut Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Sejak awal tahun 2025, masyarakat dikejutkan oleh berbagai kasus kekerasan, mulai dari pencabulan anak di bawah umur oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, pelecehan sejumlah mahasiswa oleh seorang guru besar Fakultas Farmasi UGM, pemerkosaan oleh dokter PPDS Universitas Padjadjaran terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, hingga dugaan pelecehan oleh dokter kandungan di Garut dan oknum guru terhadap belasan siswi SD di Depok.

Kasus kekerasan seksual juga sering terjadi di fasilitas umum, termasuk fasilitas kesehatan, dan yang terbaru adalah pelecehan di transportasi massal KRL. Gilang menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi sekecil apapun terhadap tindak kekerasan seksual.

"Saya mengajak masyarakat untuk mengawal setiap kasus kekerasan seksual sampai tuntas, agar tidak terlupakan seiring munculnya kasus baru. Kita harus terus mengawal bersama hingga korban mendapatkan keadilan," ujar Gilang.

"Termasuk kasus mantan Kapolres Ngada, aparat penegak hukum wajib memberikan perkembangan informasi terkini. Ini berlaku untuk semua kasus kejahatan seksual," tambah anggota BKSAP DPR tersebut.

Di sisi lain, Gilang mendorong para korban kekerasan seksual untuk segera melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak berwajib.

"Jika menjadi korban pelecehan, jangan malu dan takut untuk melapor. Komnas Perempuan juga harus memfasilitasi korban, karena banyak korban merasa malu untuk mengungkapkan pengalaman mereka," ucapnya.

Baca juga:

Modus Dokter Kandungan Cabul di Garut, Ajak Korban ke Kosan untuk Pemeriksaan Medis

"Jika perlu, polisi harus proaktif menjemput bola. Polisi juga harus merespons cepat laporan korban pelecehan, tidak bertele-tele, apalagi sampai menormalisasi kekerasan seksual dan justru menyalahkan atau menyudutkan korban. Hal ini sering terjadi dan membuat korban enggan melapor," lanjut Gilang.

Sejalan dengan itu, Gilang menyoroti belum optimalnya implementasi Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) karena belum semua peraturan turunannya diterbitkan oleh Pemerintah.

"Padahal, amanat UU tersebut menyatakan bahwa semua peraturan turunan UU TPKS harus terbit maksimal dua tahun sejak diundangkan, yang berarti paling lambat tahun 2024 agar dapat diimplementasikan secara efektif," kata Gilang.

#Dokter Cabul #Kelainan Seksual #Perilaku Seksual #Kekerasan Seksual #Pelecehan Seksual #DPR RI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Komisi IV siap memberikan dukungan politik agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui aksi nyata
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Desember 2025
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Indonesia
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Keterlibatan masyarakat dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi juga menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Indonesia
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
Slamet menekankan bahwa penyelesaian masalah kerusakan hutan tidak cukup hanya melalui regulasi dan kebijakan teknis semata
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
Indonesia
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Aqib mengusulkan agar Menteri Lingkungan Hidup dan Bapeten mengadakan rapat koordinasi khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Indonesia
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Upaya pemulihan ini dianggap mendesak untuk mengurangi jumlah korban
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Indonesia
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Ia menyoroti pentingnya segera menyuplai kebutuhan darurat secara masif
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Indonesia
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
UMKM tidak bisa berproduksi, dan distribusi bantuan menjadi tersendat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
Indonesia
Dokumen Hilang Saat Bencana Aceh-Sumut, Imigrasi Diminta Bebaskan Syarat dan Biaya Penerbitan Kembali Paspor
Komisi XIII mendorong agar renovasi total segera dilakukan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Dokumen Hilang Saat Bencana Aceh-Sumut, Imigrasi Diminta Bebaskan Syarat dan Biaya Penerbitan Kembali Paspor
Indonesia
Setop Narasi Cuaca Ekstrem! DPR Tegaskan Bencana di Sumatera Buntut Kasus Perusakan Hutan Massif
Ia mendesak penindakan hukum bagi perusak hutan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Setop Narasi Cuaca Ekstrem! DPR Tegaskan Bencana di Sumatera Buntut Kasus Perusakan Hutan Massif
Indonesia
Pemerintah Didesak Segera Setop Izin Alih Fungsi Usai Bencana Hidrometeorologi di Sumatera
Penegakan hukum juga harus dilakukan secara tegas
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Pemerintah Didesak Segera Setop Izin Alih Fungsi Usai Bencana Hidrometeorologi di Sumatera
Bagikan