Gerak Cepat Bareskrim Berantas Grup Inses Online, Legislator Soroti Pentingnya Perlindungan Anak dan Perempuan

Ilustrasi kekerasan seksual. (Foto: Pixabay/Roszie)
Merahputih.com - Gerak cepat Bareskrim Polri dalam menangkap enam terduga pelaku penyebaran konten pornografi inses di dua grup Facebook, 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka' krusial untuk mencegah normalisasi penyimpangan seksual. Terutama terhadap anak dan perempuan, yang berpotensi terjadi jika grup-grup dengan puluhan ribu pengikut tersebut dibiarkan.
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menegaskan bahwa normalisasi semacam ini dapat mengikis moral anggota grup, membuat mereka merasa dilegitimasi atas perbuatan mereka dan tidak takut akan konsekuensi moral maupun hukum.
"Gerak cepat penangkapan pelaku oleh polisi ini penting untuk meminimalisir dampak kerusakan yang dapat lebih luas lagi di masyarakat," ujar Abdullah pada Selasa (21/5).
Baca juga:
Admin dan Member yang Suka Unggah Konten ‘Seks Sedarah’ Ditangkap, Identitas Masih ‘Dirahasiakan’
Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Ditsiber Polda Metro Jaya berhasil meringkus enam pelaku di berbagai lokasi di Jawa dan Sumatera. Para pelaku berperan sebagai admin dan anggota aktif yang mengunggah foto serta video seksual perempuan dan anak di bawah umur. Barang bukti yang disita meliputi komputer, ponsel, kartu SIM, serta dokumen video dan foto.
Selain menghentikan normalisasi penyimpangan, Abdullah menyebut penangkapan ini juga menjadi "alarm" untuk melindungi kelompok rentan. Tindakan tegas polisi ini mengirimkan sinyal kuat kepada anggota grup serupa bahwa pelaku kejahatan seksual akan terus diburu dan ditindak.
Hal ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak komunitas inses daring dan memberi ruang bagi upaya perlindungan serta pemulihan korban.
Baca juga:
Diduga Bersembunyi, Bareskrim Kejar Sejumlah Pengelola Akun Grup Fantasi Sedarah
Abdullah juga berharap hasil investigasi polisi dapat menjadi masukan bagi Komnas Perempuan, Komnas Anak, dan kementerian/lembaga terkait dalam menyusun strategi pencegahan dan pengawasan di media sosial. Hal ini penting untuk mengatur koordinasi antara pemangku kepentingan seperti kepolisian, Kemenkomdigi, BSSN, dan platform media sosial.
Oleh karena itu, Abdullah mendukung penuh pengusutan tuntas kasus ini guna memastikan tidak ada lagi grup serupa yang mengancam generasi penerus bangsa.
"Tangkap semua pelaku, berikan sanksi yang tegas seusai aturan yang berlaku dan ungkap kasusnya dengan transparan kepada seluruh lapisan masyarakat," pungkasnya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Guru Anggota TPPK Lakukan Kekerasan Seksual, DPR: Harus Dihukum Berat

Korban Kekerasan Seksual Anak Minta Elon Musk Hapus Tautan ke Gambarnya, Pihak Penjual Terdeteksi Berlokasi di Jakarta

Rektor Universitas Negeri Makassar Terseret Dugaan Pelecehan Seksual Ajak Dosen Cewek ke Hotel

Terancam Masuk ‘Daftar Hitam’ Jika Terlibat, Penumpang Kereta Api Diminta Tanda Tangan Petisi Tak Lakukan Aksi Pelecehan Seksual

Thomas Partey Bebas dari Tuduhan Pemerkosaan, Kok Bisa?

Jadi Tersangka Kasus Video Asusila, Raul Asencio Hadapi Hukuman 2,5 Tahun Penjara

Menteri PPPA Bakal Kawal Pemulihan dan Restitusi Santri Korban Kekerasan Seksual Pengasuh Pondok

Thomas Partey Didakwa 5 Kasus Pemerkosaan, Arsenal Malah Enggan Berkomentar

Tanpa Alasan Jelas, Departemen Kehakiman AS Pecat Jaksa dalam Kasus Diddy dan Epstein

Pelaku Pelecehan Penumpang Anak Citilink Terancam 15 Tahun Bui, Kondisi Korban Masih Trauma
