Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Legislator Minta Predator Seks Jepara Dikebiri Secara Kimia

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 07 Mei 2025
Legislator Minta Predator Seks Jepara Dikebiri Secara Kimia

Ilustrasi pelecehan seksual.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas, mengecam keras aksi bejat predator seksual asal Jepara, Safiq, yang mencabuli 31 anak sejak November 2023. Ia mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal tanpa keringanan, termasuk tindakan kebiri kimia.

“Kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan kejam. Tidak boleh ada ruang pengampunan bagi pelaku amoral seperti ini. Saya minta pelaku dihukum seberat-beratnya agar memberi efek jera. Kebiri kimia wajib diterapkan,” tegas Hasbi kepada wartawan, Rabu (6/5).

Hasbi menilai tindakan kebiri kimia adalah bentuk hukuman maksimal yang bertujuan memutus mata rantai kekerasan seksual terhadap anak. Tindakan ini dilakukan dengan menyuntikkan zat kimia atau metode lain yang dapat menurunkan libido pelaku.

Baca juga:

Ternyata Ini Alasan Pemerintah Ingin Pulangkan Predator Seks Reynhard Sinaga dari Inggris

“Kejahatan seksual terhadap anak makin meningkat dan sangat membahayakan. Ini merusak kehidupan korban sepanjang hidupnya. Tak ada pilihan lain selain menghukum pelaku sekeras mungkin,” ujarnya.

Hasbi merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Dalam Pasal 81 Ayat 7 disebutkan bahwa pelaku kejahatan seksual terhadap anak dapat dikenai tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik, sesuai ketentuan Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menolak segala bentuk penyelesaian kasus ini di luar jalur hukum, termasuk pendekatan restorative justice.

"Tidak boleh ada perdamaian dengan pelaku kejahatan seksual. Proses hukum harus berjalan transparan dan tanpa intervensi. Ini kejahatan yang dilakukan secara sadar dan terencana. Tak ada ruang ampunan,” tegasnya.

Diketahui, pelaku Safiq menggunakan foto palsu berpenampilan menarik untuk menjebak korban. Ia membujuk anak-anak mengirim foto pribadi, lalu mengancam akan menyebarkan foto tersebut jika korban tidak menuruti keinginannya. Di pertemuan langsung, pelaku memperkosa para korban di kamar kos yang ia sewa.

Hasbi mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian yang menetapkan pelaku sebagai tersangka berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Penetapan tersangka harus ditindaklanjuti dengan proses hukum yang menyeluruh dan tuntas. Jangan biarkan pelaku lolos dari hukuman,” ujarnya.

Baca juga:

DPR Desak Penyitaan Aset Panti Asuhan Predator Kekerasan Seksual

Ia juga meminta pemerintah dan aparat kepolisian memastikan pendampingan dan rehabilitasi psikologis bagi para korban.

“Anak-anak korban akan menanggung trauma seumur hidup. Negara harus hadir memberi pendampingan terus-menerus agar mereka bisa pulih dan melanjutkan hidup,” tutup Hasbi. (Pon)

#DPR RI #Kelainan Seksual #Perilaku Seksual #Kejahatan Seksual #Kekerasan Seksual
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Anggota Polres Wonogiri Ditetapkan sebagai Tersangka Pencabulan, Propam Bertindak
Selain berdinas sebagai anggota Polri, Bripka E diketahui juga merupakan pendiri sebuah pondok pesantren di Kabupaten Wonogiri.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Anggota Polres Wonogiri Ditetapkan sebagai Tersangka Pencabulan, Propam Bertindak
Indonesia
Ahmad Sahroni Sentil Hotman Paris: jangan Bawa-Bawa Nama Presiden Prabowo
Presiden Prabowo sejak awal berkomitmen penuh terhadap pemberantasan korupsi dan tidak seharusnya dikaitkan dengan proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
Ahmad Sahroni Sentil Hotman Paris: jangan Bawa-Bawa Nama Presiden Prabowo
Indonesia
DPR Minta Pemerintah Maksimalkan Diplomasi Selamatkan 2 WNI yang Disandera di Myanmar
Kementerian Luar Negeri mengungkap dua WNI berinisial AE dan S diduga disandera di Myanmar dengan tuntutan tebusan Rp 200 juta.
Frengky Aruan - Minggu, 19 Juli 2026
DPR Minta Pemerintah Maksimalkan Diplomasi Selamatkan 2 WNI yang Disandera di Myanmar
Indonesia
DPR Bongkar Modus 'Ambil Jatah' BBM Subsidi, Pelaku Layak Dipidana
Modus tersebut dilakukan dengan menjaga setiap transaksi tetap di bawah batas harian 200 liter guna mengecoh deteksi otomatis.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
DPR Bongkar Modus 'Ambil Jatah' BBM Subsidi, Pelaku Layak Dipidana
Indonesia
PKB Minta Akses Aparat ke Data Warga dalam RUU Satu Data Diawasi Ketat, jangan Sampai Ganggu Privasi
Akses terhadap data warga seharusnya hanya dapat dilakukan melalui prosedur hukum yang jelas.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
PKB Minta Akses Aparat ke Data Warga dalam RUU Satu Data Diawasi Ketat, jangan Sampai Ganggu Privasi
Indonesia
RUU Daerah Kepulauan, DPR Minta Pembangunan Infrastruktur tak sekadar Kejar Target
Tidak boleh hanya berorientasi pada pemenuhan target fisik di atas kertas, tapi harus terintegrasi langsung dengan ekosistem ekonomi masyarakat nelayan lokal.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
RUU Daerah Kepulauan, DPR Minta Pembangunan Infrastruktur tak sekadar Kejar Target
Indonesia
DPR Dorong Penguatan Mitigasi Hadapi Ancaman El Nino
Sistem peringatan dini pertanian (SIPERDITAN) harus diperkuat agar tidak mengganggu target produksi pangan nasional. 

Dwi Astarini - Kamis, 16 Juli 2026
DPR Dorong Penguatan Mitigasi Hadapi Ancaman El Nino
Indonesia
Buruh Ingatkan Revisi UU Ketenagakerjaan tak Boleh Kurangi Perlindungan Pekerja
Suara buruh perlu menjadi bagian penting dalam proses penyusunan beleid tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 16 Juli 2026
Buruh Ingatkan Revisi UU Ketenagakerjaan tak Boleh Kurangi Perlindungan Pekerja
Indonesia
RUU ASN Bakal Atur KPI Ketat, Ketua Komisi II: yang Kinerjanya enggak Bagus Bisa Out
Dengan begitu, kepala daerah tidak lagi kesulitan ketika harus mengevaluasi pegawai yang dinilai tidak memenuhi target kerja.
Dwi Astarini - Kamis, 16 Juli 2026
RUU ASN Bakal Atur KPI Ketat, Ketua Komisi II: yang Kinerjanya enggak Bagus Bisa Out
Indonesia
JPPR Peringatkan Pemilu 2029 Berpotensi Inkonstitusional jika UU tak Segera Direvisi
JPPR meminta agar DPR segera merevisi UU Pemilu. Sebab, Pemilu 2029 bisa berjalan inkonstitusional.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
JPPR Peringatkan Pemilu 2029 Berpotensi Inkonstitusional jika UU tak Segera Direvisi
Bagikan