Legislator Minta Predator Seks Jepara Dikebiri Secara Kimia

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 07 Mei 2025
Legislator Minta Predator Seks Jepara Dikebiri Secara Kimia

Ilustrasi pelecehan seksual.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas, mengecam keras aksi bejat predator seksual asal Jepara, Safiq, yang mencabuli 31 anak sejak November 2023. Ia mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal tanpa keringanan, termasuk tindakan kebiri kimia.

“Kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan kejam. Tidak boleh ada ruang pengampunan bagi pelaku amoral seperti ini. Saya minta pelaku dihukum seberat-beratnya agar memberi efek jera. Kebiri kimia wajib diterapkan,” tegas Hasbi kepada wartawan, Rabu (6/5).

Hasbi menilai tindakan kebiri kimia adalah bentuk hukuman maksimal yang bertujuan memutus mata rantai kekerasan seksual terhadap anak. Tindakan ini dilakukan dengan menyuntikkan zat kimia atau metode lain yang dapat menurunkan libido pelaku.

Baca juga:

Ternyata Ini Alasan Pemerintah Ingin Pulangkan Predator Seks Reynhard Sinaga dari Inggris

“Kejahatan seksual terhadap anak makin meningkat dan sangat membahayakan. Ini merusak kehidupan korban sepanjang hidupnya. Tak ada pilihan lain selain menghukum pelaku sekeras mungkin,” ujarnya.

Hasbi merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Dalam Pasal 81 Ayat 7 disebutkan bahwa pelaku kejahatan seksual terhadap anak dapat dikenai tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik, sesuai ketentuan Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menolak segala bentuk penyelesaian kasus ini di luar jalur hukum, termasuk pendekatan restorative justice.

"Tidak boleh ada perdamaian dengan pelaku kejahatan seksual. Proses hukum harus berjalan transparan dan tanpa intervensi. Ini kejahatan yang dilakukan secara sadar dan terencana. Tak ada ruang ampunan,” tegasnya.

Diketahui, pelaku Safiq menggunakan foto palsu berpenampilan menarik untuk menjebak korban. Ia membujuk anak-anak mengirim foto pribadi, lalu mengancam akan menyebarkan foto tersebut jika korban tidak menuruti keinginannya. Di pertemuan langsung, pelaku memperkosa para korban di kamar kos yang ia sewa.

Hasbi mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian yang menetapkan pelaku sebagai tersangka berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Penetapan tersangka harus ditindaklanjuti dengan proses hukum yang menyeluruh dan tuntas. Jangan biarkan pelaku lolos dari hukuman,” ujarnya.

Baca juga:

DPR Desak Penyitaan Aset Panti Asuhan Predator Kekerasan Seksual

Ia juga meminta pemerintah dan aparat kepolisian memastikan pendampingan dan rehabilitasi psikologis bagi para korban.

“Anak-anak korban akan menanggung trauma seumur hidup. Negara harus hadir memberi pendampingan terus-menerus agar mereka bisa pulih dan melanjutkan hidup,” tutup Hasbi. (Pon)

#DPR RI #Kelainan Seksual #Perilaku Seksual #Kejahatan Seksual #Kekerasan Seksual
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR RI resmi mengesahkan Prolegnas Prioritas 2026 dan perubahan kedua Prolegnas 2025–2029, termasuk enam RUU baru seperti KUHAP dan Patriot Bond.
Ananda Dimas Prasetya - 1 jam lalu
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
Indonesia
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Komisi IV siap memberikan dukungan politik agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui aksi nyata
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Desember 2025
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Indonesia
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Keterlibatan masyarakat dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi juga menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Indonesia
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
Slamet menekankan bahwa penyelesaian masalah kerusakan hutan tidak cukup hanya melalui regulasi dan kebijakan teknis semata
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
Indonesia
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Vonis kasasi laki-laki predator seks berjulukan Agus Buntung itu diketok jadi 12 tahun penjara dari sebelumnya 10 tahun bui di tingkat Pengadilan Tinggi.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Desember 2025
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Indonesia
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Aqib mengusulkan agar Menteri Lingkungan Hidup dan Bapeten mengadakan rapat koordinasi khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Indonesia
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Upaya pemulihan ini dianggap mendesak untuk mengurangi jumlah korban
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Indonesia
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Ia menyoroti pentingnya segera menyuplai kebutuhan darurat secara masif
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Indonesia
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
UMKM tidak bisa berproduksi, dan distribusi bantuan menjadi tersendat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
Indonesia
Dokumen Hilang Saat Bencana Aceh-Sumut, Imigrasi Diminta Bebaskan Syarat dan Biaya Penerbitan Kembali Paspor
Komisi XIII mendorong agar renovasi total segera dilakukan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Dokumen Hilang Saat Bencana Aceh-Sumut, Imigrasi Diminta Bebaskan Syarat dan Biaya Penerbitan Kembali Paspor
Bagikan