Legislator Minta Predator Seks Jepara Dikebiri Secara Kimia

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 07 Mei 2025
Legislator Minta Predator Seks Jepara Dikebiri Secara Kimia

Ilustrasi pelecehan seksual.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas, mengecam keras aksi bejat predator seksual asal Jepara, Safiq, yang mencabuli 31 anak sejak November 2023. Ia mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal tanpa keringanan, termasuk tindakan kebiri kimia.

“Kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan kejam. Tidak boleh ada ruang pengampunan bagi pelaku amoral seperti ini. Saya minta pelaku dihukum seberat-beratnya agar memberi efek jera. Kebiri kimia wajib diterapkan,” tegas Hasbi kepada wartawan, Rabu (6/5).

Hasbi menilai tindakan kebiri kimia adalah bentuk hukuman maksimal yang bertujuan memutus mata rantai kekerasan seksual terhadap anak. Tindakan ini dilakukan dengan menyuntikkan zat kimia atau metode lain yang dapat menurunkan libido pelaku.

Baca juga:

Ternyata Ini Alasan Pemerintah Ingin Pulangkan Predator Seks Reynhard Sinaga dari Inggris

“Kejahatan seksual terhadap anak makin meningkat dan sangat membahayakan. Ini merusak kehidupan korban sepanjang hidupnya. Tak ada pilihan lain selain menghukum pelaku sekeras mungkin,” ujarnya.

Hasbi merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Dalam Pasal 81 Ayat 7 disebutkan bahwa pelaku kejahatan seksual terhadap anak dapat dikenai tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik, sesuai ketentuan Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menolak segala bentuk penyelesaian kasus ini di luar jalur hukum, termasuk pendekatan restorative justice.

"Tidak boleh ada perdamaian dengan pelaku kejahatan seksual. Proses hukum harus berjalan transparan dan tanpa intervensi. Ini kejahatan yang dilakukan secara sadar dan terencana. Tak ada ruang ampunan,” tegasnya.

Diketahui, pelaku Safiq menggunakan foto palsu berpenampilan menarik untuk menjebak korban. Ia membujuk anak-anak mengirim foto pribadi, lalu mengancam akan menyebarkan foto tersebut jika korban tidak menuruti keinginannya. Di pertemuan langsung, pelaku memperkosa para korban di kamar kos yang ia sewa.

Hasbi mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian yang menetapkan pelaku sebagai tersangka berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Penetapan tersangka harus ditindaklanjuti dengan proses hukum yang menyeluruh dan tuntas. Jangan biarkan pelaku lolos dari hukuman,” ujarnya.

Baca juga:

DPR Desak Penyitaan Aset Panti Asuhan Predator Kekerasan Seksual

Ia juga meminta pemerintah dan aparat kepolisian memastikan pendampingan dan rehabilitasi psikologis bagi para korban.

“Anak-anak korban akan menanggung trauma seumur hidup. Negara harus hadir memberi pendampingan terus-menerus agar mereka bisa pulih dan melanjutkan hidup,” tutup Hasbi. (Pon)

#DPR RI #Kelainan Seksual #Perilaku Seksual #Kejahatan Seksual #Kekerasan Seksual
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Demo Jakarta 20 Oktober 2026, ini Daftar Jalan Alternatif dan Titik Aksi
Demo Jakarta 20 Oktober 2026 akan dimulai pukul 10.00 WIB. Ada sejumlah jalan alternatif yang bisa dilalui.
Soffi Amira - Selasa, 20 Oktober 2026
Demo Jakarta 20 Oktober 2026, ini Daftar Jalan Alternatif dan Titik Aksi
Indonesia
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Penerimaan bantuan luar negeri bukan berarti Indonesia tidak memiliki kemampuan.
Yusuf Abdillah - Sabtu, 17 Oktober 2026
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Indonesia
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Penanganan bencana tidak cukup hanya mengandalkan koordinasi dan pernyataan resmi.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Indonesia
Tim Terpadu Dikerahkan Periksa Kasus Pelecahan Seksial di SMKN 27 Jakarta
Dinas akan melakukan pendampingan terhadap para siswa yang menjadi korban.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Oktober 2026
Tim Terpadu Dikerahkan Periksa Kasus Pelecahan Seksial di SMKN 27 Jakarta
Indonesia
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Baleg DPR RI dan pemerintah tetap mengejar target penyelesaian RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026 meski pembahasan DIM disesuaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Indonesia
FSGI Catat 100 Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan, 60 Persen Kekerasan Seksual
FSGI mencatat 100 kasus kekerasan di satuan pendidikan sepanjang Januari-September 2026. Sebanyak 60 persen merupakan kekerasan seksual.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
FSGI Catat 100 Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan, 60 Persen Kekerasan Seksual
Indonesia
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi ini mengatur larangan menahan ijazah, pesangon, JKP, cuti pekerja perempuan, magang, disabilitas, dan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10). UU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Indonesia
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Demo di Gedung MPR/DPR akan berlangsung 6-8 Oktober 2026. Polisi pun menyiapkan sejumlah jalan alternatif.
Soffi Amira - Selasa, 06 Oktober 2026
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Dunia
Kasus Pemerkosaan Cornell University, Rektor Dukung Pemeriksaan Eksternal
Korban mengklaim ia dicekoki ketamin, dianiaya, dan diperkosa tujuh anggota fraternity Chi Phi.
Dwi Astarini - Senin, 05 Oktober 2026
Kasus Pemerkosaan Cornell University, Rektor Dukung Pemeriksaan Eksternal
Bagikan