Legislator Minta Predator Seks Jepara Dikebiri Secara Kimia

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 07 Mei 2025
Legislator Minta Predator Seks Jepara Dikebiri Secara Kimia

Ilustrasi pelecehan seksual.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas, mengecam keras aksi bejat predator seksual asal Jepara, Safiq, yang mencabuli 31 anak sejak November 2023. Ia mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal tanpa keringanan, termasuk tindakan kebiri kimia.

“Kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan kejam. Tidak boleh ada ruang pengampunan bagi pelaku amoral seperti ini. Saya minta pelaku dihukum seberat-beratnya agar memberi efek jera. Kebiri kimia wajib diterapkan,” tegas Hasbi kepada wartawan, Rabu (6/5).

Hasbi menilai tindakan kebiri kimia adalah bentuk hukuman maksimal yang bertujuan memutus mata rantai kekerasan seksual terhadap anak. Tindakan ini dilakukan dengan menyuntikkan zat kimia atau metode lain yang dapat menurunkan libido pelaku.

Baca juga:

Ternyata Ini Alasan Pemerintah Ingin Pulangkan Predator Seks Reynhard Sinaga dari Inggris

“Kejahatan seksual terhadap anak makin meningkat dan sangat membahayakan. Ini merusak kehidupan korban sepanjang hidupnya. Tak ada pilihan lain selain menghukum pelaku sekeras mungkin,” ujarnya.

Hasbi merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Dalam Pasal 81 Ayat 7 disebutkan bahwa pelaku kejahatan seksual terhadap anak dapat dikenai tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik, sesuai ketentuan Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menolak segala bentuk penyelesaian kasus ini di luar jalur hukum, termasuk pendekatan restorative justice.

"Tidak boleh ada perdamaian dengan pelaku kejahatan seksual. Proses hukum harus berjalan transparan dan tanpa intervensi. Ini kejahatan yang dilakukan secara sadar dan terencana. Tak ada ruang ampunan,” tegasnya.

Diketahui, pelaku Safiq menggunakan foto palsu berpenampilan menarik untuk menjebak korban. Ia membujuk anak-anak mengirim foto pribadi, lalu mengancam akan menyebarkan foto tersebut jika korban tidak menuruti keinginannya. Di pertemuan langsung, pelaku memperkosa para korban di kamar kos yang ia sewa.

Hasbi mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian yang menetapkan pelaku sebagai tersangka berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Penetapan tersangka harus ditindaklanjuti dengan proses hukum yang menyeluruh dan tuntas. Jangan biarkan pelaku lolos dari hukuman,” ujarnya.

Baca juga:

DPR Desak Penyitaan Aset Panti Asuhan Predator Kekerasan Seksual

Ia juga meminta pemerintah dan aparat kepolisian memastikan pendampingan dan rehabilitasi psikologis bagi para korban.

“Anak-anak korban akan menanggung trauma seumur hidup. Negara harus hadir memberi pendampingan terus-menerus agar mereka bisa pulih dan melanjutkan hidup,” tutup Hasbi. (Pon)

#DPR RI #Kelainan Seksual #Perilaku Seksual #Kejahatan Seksual #Kekerasan Seksual
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Dana Syariah Gagal Bayar ke Investor, DPR Minta OJK Harus Pastikan Dana Investor Aman
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus bergerak cepat menyelamatkan dana milik investor. ?
Dwi Astarini - Kamis, 23 Oktober 2025
Dana Syariah Gagal Bayar ke Investor, DPR Minta OJK Harus Pastikan Dana Investor Aman
Indonesia
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Putusan ini merupakan bentuk kehadiran negara melindungi korban.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Oktober 2025
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Indonesia
Pemerintah Mau Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, DPR: Jangan Sampai Picu Konflik
Pemerintah berencana hapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Komisi IX DPR pun mengingatkan jangan sampai hal itu memicu konflik.
Soffi Amira - Kamis, 23 Oktober 2025
Pemerintah Mau Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, DPR: Jangan Sampai Picu Konflik
Indonesia
DPRD Harap Pemprov DKI Jangan Terburu Naikkan Pajak, Warga Sudah Terdampak Usai DBH Dipangkas
Selain kenaikan pajak, masyarakat juga mengkhawatirkan bahwa pengurangan DBH akan berdampak pada pemotongan program subsidi dan Bantuan Sosial
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 Oktober 2025
DPRD Harap Pemprov DKI Jangan Terburu Naikkan Pajak, Warga Sudah Terdampak Usai DBH Dipangkas
Indonesia
BLT Tambahan Rp 30 Triliun Cair, DPR Desak Pemerintah Pastikan Tepat Sasaran dan Dorong Kemandirian
Setiap rupiah yang dikeluarkan negara harus tepat guna dan tepat sasaran
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 Oktober 2025
BLT Tambahan Rp 30 Triliun Cair, DPR Desak Pemerintah Pastikan Tepat Sasaran dan Dorong Kemandirian
Indonesia
DPR Tuntut Pengawasan Berlapis dan Budaya Integritas Total di Balik Kenaikan Gaji Hakim
Gaji yang tinggi tidak boleh menjadi satu-satunya jaminan moral
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 Oktober 2025
DPR Tuntut Pengawasan Berlapis dan Budaya Integritas Total di Balik Kenaikan Gaji Hakim
Indonesia
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
Catatan agar lebih prudent lagi dalam penggunaan uang negara
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
Indonesia
DPR Dorong Santri Turun Gunung Jadi Agen Ekonomi Inovatif, Enggak Boleh Hanya Dengar Khotbah
Indrajaya mendorong penguatan semangat kebhinekaan sebagai inti kekuatan bangsa
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
DPR Dorong Santri Turun Gunung Jadi Agen Ekonomi Inovatif, Enggak Boleh Hanya Dengar Khotbah
Indonesia
Mahasiswi Pemasok Anak Korban Pedofil Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Divonis 11 Tahun Bui
Fani mahasiswi berusia 21 tahun itu terbukti sebagai pemasok tiga orang anak yang menjadi korban aksi bejat eks AKBP Fajar Widyadharma.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Mahasiswi Pemasok Anak Korban Pedofil Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Divonis 11 Tahun Bui
Indonesia
Divonis 19 Tahun Bui, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah karena Hobi Nonton Bokep
Majelis hakim juga mewajibkan eks Kapolres Ngada itu membayar restitusi sebesar Rp 359 juta lebih kepada para korban.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Divonis 19 Tahun Bui, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah karena Hobi Nonton Bokep
Bagikan