Warga Gugat Eks Mensos Juliari Batubara

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 21 Juni 2021
Warga Gugat Eks Mensos Juliari Batubara

Terdakwa korupsi bansos Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/5/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Sebanyak 18 warga melayangkan gugatan ganti kerugian terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara terkait bantuan sosial (bansos) COVID-19 yang diduga dikorupsi oleh kader PDIP tersebut.

Gugatan ini dilayangkan oleh 18 warga yang tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang mengadili Juliari, Senin (21/6).

Penasihat hukum dari tim advokasi korban korupsi bansos Nelson Nikodemus Simamora mengatakan, di tengah kemerosotan ekonomi yang warga alami akibat pandemi COVID-19, hak untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah justru dijadikan bancakan korupsi oleh Juliari.

Baca Juga:

Ajudan Ungkap Pertemuan Juliari Batubara dengan Legislator PDIP Ihsan Yunus

"Atas dasar itu, menjadi dapat dipahami jika publik murka lalu memilih jalur hukum untuk meminta pertanggungjawaban dari pelaku korupsi tersebut," kata Nelson dalam keterangannya, Senin (21/6).

Nelson menjelaskan, penggabungan gugatan itu sesuai dengan pasal 98 KUHAP. Adapun para penggugat mendalilkan kerugian langsung yang dialami saat proses pembagian paket bansos selama masa pandemi COVID-19, di antaranya kuantitas bantuan tidak sesuai ketentuan dan kualitas sembako buruk.

Menurut Nelson, kondisi tersebut relevan karena melihat dakwaan jaksa penuntut umum yang menyatakan Juliari memotong Rp 10 ribu dari total nilai setiap paket bansos seharga Rp 300 ribu.

"Jadi, kausalitas dari tindakan Juliari dengan kondisi faktual yang dialami oleh para penggugat semakin tergambarkan. Lagi pula, dengan perkembangan penanganan perkara saat ini, indikasi Juliari melakukan perbuatan melawan hukum juga lambat laun kian tampak," ujarnya.

Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/6). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/6). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Selain itu, para penggugat juga melihat ada pelanggaran atas ketentuan UUD 1945 khususnya terhadap hak untuk mendapatkan jaminan sosial dan jaminan hidup layak kala dihimpit situasi pandemi.

Terlepas dari itu, lanjut Nelson, produk hukum lain juga saling berkaitan, misalnya pelanggaran atas UU Kekarantinaan Kesehatan.

Ia menjelaskan, regulasi tersebut telah menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak atas perolehan bantuan khususnya dalam situasi pandemi.

"Korban korupsi bansos mendesak agar (pengadilan) menerima permohonan penggabungan gugatan ganti kerugian yang diajukan oleh para korban korupsi bansos," tutup Nelson.

Baca Juga:

Merasa Dimanfaatkan Juliari, Eks Pejabat Kemensos Ajukan JC

Diketahui, Juliari didakwa menerima suap dengan total Rp 32,48 miliar secara bertahap. Uang tersebut diperoleh dari penyedia barang untuk pengadaan paket bansos sembako dalam rangka penanganan COVID-19. Seluruh rangkaian penerimaan duit itu dilakukan pada Mei -Desember 2020.

Juliari disebut menerima uang suap secara bertahap. Uang sebesar Rp 1,28 miliar diperoleh dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke. Uang tersebut diterima pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Kemudian uang sebesar Rp 1,96 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja. Juliari selain itu diduga juga menerima Rp 29,25 miliar dari sejumlah pengusaha penyedia bansos sembako. (Pon)

Baca Juga:

Vendor Bansos Akui Serahkan Duit Ratusan Juta ke Anak Buah Eks Mensos Juliari

#Kasus Korupsi #Mensos Juliari #Korupsi Bansos
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting
Kejagung menggeledah apartemen Nadiem Makarim. Dalam penggeledahan itu, Kejagung menemukan barang bukti penting dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Soffi Amira - 37 menit lalu
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting
Indonesia
Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!
Kakak-adik bos PT Sritex, IKL dan ISL, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang. Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI.
Soffi Amira - 1 jam, 2 menit lalu
Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!
Dunia
Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi
Pernyataan itu disampaikan menyusul gelombang protes keras yang terjadi di Nepal sejak awal pekan, hingga membuatnya jatuhnya korban, yang meningkat menjadi 34 orang tewas
Frengky Aruan - Jumat, 12 September 2025
Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi
Indonesia
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Penyidikan ini bermula setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Indonesia
Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen
Reda menekankan bahwa penegakan hukum terhadap penyelewengan anggaran desa akan menjadi alternatif terakhir atau ultimum remedium
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen
Indonesia
Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren
Noel menambahkan sengaja memakai peci sebagai sebuah simbol, tetapi enggan memberikan penjelasan lebih detail maksudnya pernyataan.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren
Indonesia
Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih
Meski sudah berstatus tersangka, Anggota DPR RI Satori tidak langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di KPK selama hampir 7 jam lebih hari ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih
Indonesia
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
KPK siap menghadapi upaya perlawanan praperadilan yang diajukan tersangka Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
Indonesia
Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat
Kejari Solo memeriksa 8 sekolah dan 10 pejabat. Hal itu terkait kasus korupsi Chromebook Nadiem Makarim.
Soffi Amira - Kamis, 11 September 2025
Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat
Indonesia
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Kakak dari bos MNC Group sekaligus pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe itu tengah mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Bagikan