Wagub Tanggapi Unjuk Rasa HMI Terkait Korupsi di DKI

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 08 April 2021
Wagub Tanggapi Unjuk Rasa HMI Terkait Korupsi di DKI

Aks Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Majelis Penyelamat Organisasi (MPO) cabang se-Jakarta soal kasus korupsi, di Balai Kota Jakarta, Selasa (6/4/2021). (Antara/Ricky Prayoga)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sejumlah massa yang mengatasnamakan Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HM-MPO) menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (6/4) lalu. Mereka menuntut agar KPK memeriksa Gubernur Anies karena diduga tersandung kasus korupsi.

Pendemo juga mendesak KPK untuk segera menangkap Gubernur Anies karena dianggap terlibat kasus proyek pengadaan pembangunan DP Rumah 0 Rupiah.

Menyikapi demo tersebut, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Ahmad Riza Patria tak mempermasalahkan dan mempersilakan setiap warga negara menyampaikan aspirasi di muka umum. Hal itu tak melanggar hukum dan sudah ada aturannya.

Baca Juga:

Bangun Rumah Panggung di Kawasan Banjir Dikritik, Ini Kata Wagub Riza

"Ya negara kita negara demokrasi silakan adik-adik mau demo, mau unjuk rasa, menyampaikan dialog tertulis dan sebagainya," ujar Riza di Jakarta, Rabu (7/4) malam.

Namun, politisi Gerindra ini mengingatkan, kepada pendemo untuk menyampaikan aspirasinya sesuai fakta dan data yang valid.

"Tapi mohon adik-adik agar bicara sesuai fakta dan datanya. Jangan asal bicara apalagi saat ini harus hati-hati," urai Riza.

Riza mengungkapkan, salah kaprah jika sekelompok orang menggeruduk kantor pemerintah DKI menyeret Anies ke KPK, sedangkan pimpinannya itu mendapatkan penghargaan antikorupsi.

"Alhamdulillah DKI Jakarta, Pak Anies, mendapatkan award antikorupsi. Upaya kami, terus kami tingkatkan memastikan bahwa Jakarta bebas dari korupsi," paparnya.

Ketua DPD Gerindra DKI ini juga menegaskan, Pemprov DKI selalu mengedepankan penegakan hukum, termasuk antikorupsi.

"Saat ini saya, Pak Gubernur-Wagub, dan seluruh jajaran memahami terus mengupayakan pentingnya penegakan hukum, pentingnya pencegahan korupsi," pungkas dia.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria. (Foto: MP/Asropih)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria. (Foto: MP/Asropih)

Massa HMI-MPO tersebut datang di depan pintu gerbang Balai Kota sekitar Selasa, pukul 13.00 WIB dengan membawa berbagai spanduk yang berisi desakan lembaga anti rasuah untuk memeriksa kemungkinan keterlibatan Anies dalam kasus pengadaan lahan Sarana Jaya dan pengadaan alat fitnes GOR Jakarta Barat.

"Kami HMI-MPO cabang se-Jakarta mendesak KPK segera mennelusuri Gubernur Anies Baswedan dalam kasus korupsi pengadaan lahan rumah DP Rp0 dan korupsi pengadaan alat fitnes GOR Jakbar. Kami minta Gubernur Anies bertanggung jawab atas dua kasus itu," kata Koordinator Aksi Audi Hafiz Basri di Balai Kota Jakarta, Selasa (6/4), dikutip Antara.

Baca Juga:

Pusat Izinkan Salat Tarawih di Masjid, Wagub DKI: Tolong Perhatikan Prokes

Audi juga menyebut mereka mendesak KPK menyelesaikan dua kasus korupsi yang menyeret Yoory Corneles Pinontoan (Dirut Sarana Jaya); Taufik Gumilar (eks Sekretaris Dispora DKI Jakarta); Heru Haryanto (eks Kabid Sapras Dispora DKI); Suwasti (mantan Kasubag TUP UPT GOR Gelanggang Remaja Jakbar); dan Marjuk (pejabat Pengendali teknis kegiatan pengadaan alat fitnes di UPT GOR Gelanggang Remaja Jakbar) tersebut.

"Kami HMI-MPO cabang se-Jakarta juga menyatakan segala bentuk perencanaan APBD DKI Jakarta harus transparan dan akuntabel. Apabila tuntutan kami dalam pernyataan sikap ini tidak ditindaklanjuti dan diindahkan oleh Pemprov DKI, maka kami akan kembali melakukan aksi dengan massa lebih banyak," tutur Audi. (Asp)

Baca Juga:

Wagub DKI Akui Masih Banyak Lansia Takut Divaksin COVID-19

#Ahmad Riza Patria #Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Indonesia
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
ICW mengungkap 56 kasus korupsi kehutanan sepanjang 2010–2025 dengan kerugian negara Rp 4,8 triliun. Modus terbanyak penyalahgunaan wewenang. Simak detailnya.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
Indonesia
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Uang tersebut kemudian disita penyidik. Selanjutnya, uang dititipkan ke rekening pemerintah lainnya atau RPL pada Bank Mandiri di bawah JAM-Pidsus. 

Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Indonesia
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Kejagung membongkar kasus nikel yang dilakukan PT CNI. Kerugian negara mencapai Rp 401,6 miliar.
Soffi Amira - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Berita Foto
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Didik Setiawan - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Indonesia
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Pembahasan tetap harus memastikan adanya perlindungan terhadap hak warga negara, mekanisme keberatan yang jelas, serta pengawasan melalui lembaga peradilan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Indonesia
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Praktisi hukum Naek Pangaribuan menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Indonesia
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Indonesia
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Menurut Yaqut, proses persidangan dengan agenda pembuktian akan menjadi ruang baginya untuk menyampaikan pembelaan serta fakta-fakta terkait dengan perkara dugaan korupsi kuota haji.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Indonesia
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
praperadilan merupakan Tahapan penting untuk menguji apakah proses hukum terhadap seseorang telah berjalan sesuai prosedur dan tetap menghormati hak-hak tersangka.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
Bagikan