Tok! DPR Sahkan Undang-Undang 3 Provinsi Baru di Papua
DPR RI. (Foto: MP/Dicki Prasetia)
MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Rapat Paripuna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, Kamis (30/6).
Dalam rapur tersebut, Parlemen mengesahkan tiga rancangan undang-undang daerah otonomi baru (RUU DOB) Papua, yakni RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Provinsi Papua Tengah, dan RUU Provinsi Papua Pegunungan.
Baca Juga
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia mulanya menyatakan, seluruh fraksi di Komisi II menyetujui ketiga RUU DOB Papua dibawa ke Rapat Paripurna untuk pengambilan keputusan.
"Seluruh fraksi di Komisi II dan pemerintah secara bulat dan sepakat menyetujui meneruskan pada pembicaraan tingkat II atau paripurna untuk pengambilan keputusan," ujar Doli.
Baca Juga
Politikus Partai Golkar itu menyebut, tujuan dari pemekaran provinsi di Bumi Cenderawasih itu untuk mempercepat pembangunan di sana.
"Kebijakan otonomi khusus bagi Provinsi Papua tidak hanya dapat mengatasi permasalahan konflik, melainkan juga dapat mempercepat pembangunan dan pemerataan di tanah Papua," ujarnya.
Setelah mendengar laporan dari Komisi II, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad langsung meminta persetujuan kepada seluruh anggota dewan untuk mengesahkan tiga RUU tersebut menjadi undang-undang.
"Apakah RUU tersebut dapat disahkan menjadi undang-undang," tanya Dasco.
"Setuju," jawab peserta rapat. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa Dikendarai Sopir Pengganti, DPR Minta SPPG Dievaluasi
Hasil Sepak Bola SEA Games 2025: Timnas Vietnam U-23 Kalahkan Malaysia 2-0, Peluang Indonesia untuk Lolos ke Semifinal Terbuka
Hasil AFC Champions League Two: Kalahkan Bangkok United 1-0, Persib Lolos ke 16 Besar sebagai Juara Grup
Taekwondo Beregu Putra Sumbang Emas Pertama Indonesia di SEA Games Thailand
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Kebakaran Maut Gedung Terra Drone Cempaka Putih, 21 Terjebak dan 14 Meninggal Dunia
Berangkat Umrah saat Dilanda Bencana, Komisi II DPR Minta Mendagri Tindak Tegas Bupati Aceh Selatan
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset