DPR Ungkap Alasan Ingin Sahkan RUU DOB Papua 30 Juni 2022
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. (Foto: DPR RI)
MerahPutih.com - Komisi II DPR RI berencana mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua pada Kamis (30/6) mendatang.
Pemekaran terhadap tiga wilayah di Papua itu dengan mengesahkan RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah dan RUU tentang Provinsi Pegunungan Tengah.
Baca Juga:
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pemekaran terhadap tiga wilayah di Papua bukan pembahasan yang terburu-buru. Ia menyebut, pembahasan ini sudah berkembang cukup lama.
"Saya ingin mengatakan pembahasan tentang pemekaran Papua ini bukan ujug-ujug, bukan buru-buru, bukan desak-desakan, ini tinggal pematangan akhir saja," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/6).
Doli mengungkapkan, terdapat dua pertimbangan pemekaran tiga wilayah di Papua disahkan pada 30 Juni 2022 mendatang.
Pertama soal anggaran. Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan, pada 30 Juni adalah batas terakhir pembahasan atau penetapan APBN tahun 2023.
Baca Juga:
Pemekaran Provinsi Diharapkan Percepat Kesejahteraan Orang Asli Papua
"Jadi kementerian keuangan menunggu kalau misalnya undang-undangnya selesai sebelum tanggal 30 mereka sudah bisa menyiapkan anggarannya, karena berdasarkan undang-undang sudah ada," ujarnya.
Kedua, dengan adanya pembentukan Provinsi ini ada konsekuensi soal posisi lembaga-lembaga tinggi negara seperti DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi. Tak dipungkiri, tiga wilayah itu juga harus mengikuti Pemilu pada 2024 mendatang.
"Patut dipertimbangkan nanti ada perubahan undang-undang, terutama undang-undang tentang Pemilu nah bentuknya apa revisi atau apa Perppu itu tergantung nanti pembicaraan pemerintah dengan DPR," tutup Doli. (Pon)
Baca Juga:
Pemekaran Daerah Otonomi Papua Dinilai Perlu Dilakukan meski Tuai Kontroversi
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Berangkat Umrah saat Dilanda Bencana, Komisi II DPR Minta Mendagri Tindak Tegas Bupati Aceh Selatan
Ibu Hamil Meninggal Setelah Ditolak Berbagai RS di Papua, Ini Respon Prabowo dan Menkes
Krisis Pembiayaan, Pemerintah Pusat Siap Selamatkan Mahasiswa Papua di Luar Negeri
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, DPR Tegaskan Tak Ada Ruang Penundaan
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Presiden Rehabilitasi 2 Guru SMA di Luwu Utara, Komisi II DPR: Kepala Daerah Jangan Asal Pecat Guru
Komisi II DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Mafia Tanah dalam Kasus Lahan Jusuf Kalla
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?