DPR Ungkap Alasan Ingin Sahkan RUU DOB Papua 30 Juni 2022

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 27 Juni 2022
DPR Ungkap Alasan Ingin Sahkan RUU DOB Papua 30 Juni 2022

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. (Foto: DPR RI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi II DPR RI berencana mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua pada Kamis (30/6) mendatang.

Pemekaran terhadap tiga wilayah di Papua itu dengan mengesahkan RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah dan RUU tentang Provinsi Pegunungan Tengah.

Baca Juga:

Aliansi Warga Solo Dukung RUU Pemekaran Papua

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pemekaran terhadap tiga wilayah di Papua bukan pembahasan yang terburu-buru. Ia menyebut, pembahasan ini sudah berkembang cukup lama.

"Saya ingin mengatakan pembahasan tentang pemekaran Papua ini bukan ujug-ujug, bukan buru-buru, bukan desak-desakan, ini tinggal pematangan akhir saja," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/6).

Doli mengungkapkan, terdapat dua pertimbangan pemekaran tiga wilayah di Papua disahkan pada 30 Juni 2022 mendatang.

Pertama soal anggaran. Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan, pada 30 Juni adalah batas terakhir pembahasan atau penetapan APBN tahun 2023.

Baca Juga:

Pemekaran Provinsi Diharapkan Percepat Kesejahteraan Orang Asli Papua

"Jadi kementerian keuangan menunggu kalau misalnya undang-undangnya selesai sebelum tanggal 30 mereka sudah bisa menyiapkan anggarannya, karena berdasarkan undang-undang sudah ada," ujarnya.

Kedua, dengan adanya pembentukan Provinsi ini ada konsekuensi soal posisi lembaga-lembaga tinggi negara seperti DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi. Tak dipungkiri, tiga wilayah itu juga harus mengikuti Pemilu pada 2024 mendatang.

"Patut dipertimbangkan nanti ada perubahan undang-undang, terutama undang-undang tentang Pemilu nah bentuknya apa revisi atau apa Perppu itu tergantung nanti pembicaraan pemerintah dengan DPR," tutup Doli. (Pon)

Baca Juga:

Pemekaran Daerah Otonomi Papua Dinilai Perlu Dilakukan meski Tuai Kontroversi

#Komisi II DPR #Papua
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Berangkat Umrah saat Dilanda Bencana, Komisi II DPR Minta Mendagri Tindak Tegas Bupati Aceh Selatan
Komisi II DPR meminta Mendagri untuk menindak tegas Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang pergi umrah saat wilayahnya dilanda bencana.
Soffi Amira - Selasa, 09 Desember 2025
Berangkat Umrah saat Dilanda Bencana, Komisi II DPR Minta Mendagri Tindak Tegas Bupati Aceh Selatan
Indonesia
Ibu Hamil Meninggal Setelah Ditolak Berbagai RS di Papua, Ini Respon Prabowo dan Menkes
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, akan dikenakan sanksi tegas bagi rumah sakit yang diduga menolak pasien.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 25 November 2025
Ibu Hamil Meninggal Setelah Ditolak Berbagai RS di Papua, Ini Respon Prabowo dan Menkes
Indonesia
Krisis Pembiayaan, Pemerintah Pusat Siap Selamatkan Mahasiswa Papua di Luar Negeri
Banyak mahasiswa asal Papua yang belajar di luar negeri belum menerima beasiswa dari pemerintah daerah. Pemerintah pusat akan mengambil alih pembiayaan melalui LPDP.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 25 November 2025
Krisis Pembiayaan, Pemerintah Pusat Siap Selamatkan Mahasiswa Papua di Luar Negeri
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf meminta Presiden Prabowo menerbitkan Perppu usai MK membatalkan aturan HGU, HGB, dan HP di IKN hingga 190 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Indonesia
MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, DPR Tegaskan Tak Ada Ruang Penundaan
Anggota Komisi III DPR RI meminta Polri mematuhi putusan MK yang melarang polisi aktif duduki jabatan sipil, tegaskan putusan itu bersifat final dan mengikat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, DPR Tegaskan Tak Ada Ruang Penundaan
Indonesia
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Anggota Komisi II DPR RI menyambut baik putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN menjadi 95 tahun dan meminta pemerintah segera menyiapkan regulasi turunan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Indonesia
Presiden Rehabilitasi 2 Guru SMA di Luwu Utara, Komisi II DPR: Kepala Daerah Jangan Asal Pecat Guru
Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya memuji keputusan Presiden Prabowo Subianto yang merehabilitasi dua guru SMA di Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, yang sebelumnya diberhentikan sebagai ASN.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 November 2025
Presiden Rehabilitasi 2 Guru SMA di Luwu Utara, Komisi II DPR: Kepala Daerah Jangan Asal Pecat Guru
Indonesia
Komisi II DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Mafia Tanah dalam Kasus Lahan Jusuf Kalla
Komisi II DPR meminta pemerintah untuk menindak tegas mafia tanah di kasus lahan Jusuf Kalla.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Komisi II DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Mafia Tanah dalam Kasus Lahan Jusuf Kalla
Indonesia
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Komisi II DPR mengkritik KPU yang menyewa private jet dibandingkan menggunakan pesawat biasa.
Soffi Amira - Rabu, 29 Oktober 2025
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Bagikan