Anggaran 3 Provinsi Baru di Papua Gunakan APBN

Papua. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Proses pemekaran tiga daerah otonom baru (DOB) Papua terus berlanjut. Pembahasan akhir Panitia Kerja Komisi II DPR dengan Pemerintah, salah satunya disepakati seluruh anggaran untuk tiga DOB di Papua akan diambil dari APBN.
"Berapa besarannya akan diatur dalam peraturan pemerintah ataupun peraturan menteri yang nantinya akan disusun," kata Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus di Jakarta, Kamis (30/6).
Baca Juga:
Besok, DPR Sahkan 3 RUU Pemekaran Papua
Pernyataan Guspardi tersebut menepis kekhawatiran yang menyangsikan pembentukan tiga provinsi baru di Papua, yakni Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan, bisa menjadi daerah otonom gagal.
Ia menjelaskan, ada pasal dalam RUU yang menyebutkan apabila anggaran APBD tidak dikucurkan, maka akan ada sanksi bagi daerah tersebut yakni berupa pemotongan anggaran daerah oleh menteri keuangan.
"Setelah menimbang berbagai hal, Komisi II DPR akhirnya menghapus sanksi tersebut. Jadi, bisa dikatakan terwujudkan DOB itu sepenuhnya dianggarkan dari APBN, jadi bukan dari APBD," jelasnya.
Komisi II DPR juga telah membahas pengisian formasi aparatur sipil negara (ASN) di tiga DOB, Selasa (28/6), dengan mengundang jajaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Ia menegaskan, setelah RUU tiga DOB Papua disetujui DPR menjadi undang-undang, maka Pemerintah akan menunjuk pejabat sementara sebagai gubernur di tiga provinsi baru tersebut sampai digelar Pilkada 2024.
"Setelah membacakan pandangan akhir mini fraksi tentang RUU Tiga Provinsi pada Selasa (28/6), saya langsung mempertanyakan dan meminta Menteri Keuangan untuk benar-benar memperhatikan masalah anggaran yang di alokasikan dari APBN," ujarnya.
Komisi II DPR telah meminta Menkeu Sri Mulyani dapat menyikapi dan mengawal masalah anggaran dengan cermat agar pemekaran tiga DOB di Papua berjalan dengan baik. (Pon)
Baca Juga:
DPR Ungkap Alasan Ingin Sahkan RUU DOB Papua 30 Juni 2022
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan

Rincian Gaji dan Tunjangan DPR Setelah 17+8 Tuntutan Rakyat Diakomodir Pimpinan DPR

6 Poin Tuntutan 17+8 Yang Dikabulkan DPR, Semua Fraksi Diklaim Setuju

Aksi Piknik Nasional untuk Tagih 17+8 Tuntutan Rakyat Indonesia Berbenah di Gedung DPR

Pimpinan DPR Tanggapi Tuntutan Rakyat 17+8 Indonesia Berbenah di Jakarta

Mahasiswa Lanjutkan Demo di DPR, Minta Tuntutan 17+8 Indonesia Dipenuhi

[HOAKS atau FAKTA]: Presiden Prabowo Bekukan DPR
![[HOAKS atau FAKTA]: Presiden Prabowo Bekukan DPR](https://img.merahputih.com/media/a0/ff/d7/a0ffd7ac2cb35dbb7a0dcb13d5aba36f_182x135.jpeg)
Puan Pastikan Transformasi DPR, Janji Lebih Transparan dan Aspiratif

DPR Soroti Ketergantungan Impor Minyak dan Pangan, Pemerintah Diminta Segera Panggil Produsen untuk Pastikan Komitmen Ketersediaan dan Harga yang Terjangkau

Aksi Kolektif 17+ 8 Berikan Dokumen Tuntutan Rakyat ke Anggota DPR di Gerbang Pancasila
