Headline

Tim Advokasi: Temuan Tim Bentukan Kapolri Justru Sudutkan Novel Baswedan

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 17 Juli 2019
 Tim Advokasi: Temuan Tim Bentukan Kapolri Justru Sudutkan Novel Baswedan

Kuasa Hukum Novel Baswedan (dari kiri ke kanan) Arif Maulana, Usman Hamid, Yati Andriyani dan Alghiffari Aqsa saat menyampaikan keterangan kepada awak media (Foto: Antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Anggota tim advokasi untuk penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Alghifari Aqsa menilai temuan tim gabungan bentukan Kapolri Jenderal Tito Karnavian justru menyudutkan kliennya.

Menurut Alghifari temuan tim gabungan seakan-akan malah menyalahkan penggunaan kewenangan berlebihan dari Novel Baswedan namun tanpa adanya terduga yang terindentifikasi melakukan kejahatan.

Baca Juga: Serius Ungkap Kasus Novel, Polri Bentuk Tim Teknis dan Libatkan Densus 88

"Tidak ada hal yang signifikan dari temuan satgas. Anehnya justru terkesan menyudutkan Novel karena dugaan teror ke Novel dipicu dendam akibat penggunaan wewenang berlebih," kata Alghifari dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/7).

Tim Advokasi kasus Novel Baswedan
Tim Advokasi Kasus Novel Baswedan memberikan keterangan kepada awak media di Gedung KPK (MP/Ponco Sulaksono)

Tim gabungan bentukan Kapolri sebelumnya menyebutkan dugaan motif balas dendam di balik kasus teror Novel. Menurut tim motif balas dendam itu sebagai dampak penggunaan kewenangan yang berlebihan yang diduga dilakukan Novel saat menangani perkara di KPK.

"Wewenang apa yang dimaksud dan dalam kasus apa harus bisa dijelaskan oleh satgas. Jika tidak, hal tersebut hanya menjadi opini dari satgas," ujar dia.

Dia menegaskan, tim gabungan dibentuk untuk mengungkap kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan, bukan untuk mendalami kasus-kasus di luar tugas, pokok dan fungsinya.

"Hal ini menunjukan bahwa tim satgas Polri telah mencoba membangun opini yang spekulatif, tanpa adanya bukti yang mencukupi," ungkap dia.

Selain itu, kata Alghifari, terjadi kontradiksi antara penjelasan dengan kesimpulan yang disampaikan tim gabungan. Tim gabungan mengaku menemukan banyaknya alat bukti mulai dari 74 saksi, 38 rekaman CCTV serta dibantu oleh Australian Federal Police, namun kesimpulan dari tim bentukan Kapolri itu malah menyatakan tidak ada alat bukti.

Kemudian, Alghifari juga menyoroti keluhan tim gabungan soal kurangnya sumber daya. Padahal, lanjut dia, Kepolisian adalah unsur terbesar dalam tim gabungan yang memiliki berbagai sumber daya yang mumpuni dalam berbagai kasus.

"Bahkan berbagai macam kasus pembunuhan, perampokan, penjambretan, yang minim alat bukti saja dapat diungkap oleh Polri hanya dalam waktu hitungan jam," pungkasnya.

Baca Juga: TGPF: Pelaku Penyerangan Diduga Sakit Hati Karena Ulah Novel

Sebelumnya tim gabungan bentukan Kapolri mengungkapkan balas dendam sebagai motif penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Menurut tim, balas dendam itu dipicu penggunaan kewenangan secara berlebihan.

Anggota tim Nur Kholis, mengatakan penggunaan wewenang yang berlebihan membuat Novel menjadi musuh sejumlah pihak yang berperkara di KPK. Tim meyakini motif balas dendam ini terkait dengan kasus korupsi yang tengah ditangani oleh penyidik senior KPK itu.

"TPF menemukan fakta terdapat probabilitas terhadap kasus yang ditangani korban yang menimbulkan serangan balik atau balas dendam, akibat adanya dugaan penggunaan kewenangan secara berlebihan," kata Nur Kholis di Mabea Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/7).(Pon)

Baca Juga: Seluruh Polisi Terbaik di Indonesia Dikerahkan Buru Penyerang Novel

#Novel Baswedan #Penyidik KPK #Tito Karnavian #Mabes Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Enam orang anggota Polri, di sini adalah anggota pada satuan pelayanan markas di Mabes Polri,
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Indonesia
OTT Bupati Lampung Tengah, Mendagri: Kepala Daerah Hasil Pilkada Ternyata Tidak Otomatis Baik
Kasus OTT yang menjerat bupati dari Golkar itu akan menjadi bahan evaluasi terhadap mekanisme Pilkada yang berlaku saat ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Desember 2025
OTT Bupati Lampung Tengah, Mendagri: Kepala Daerah Hasil Pilkada Ternyata Tidak Otomatis Baik
Indonesia
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Izinnya telah ditolak Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, karena wilayahnya tengah mengalami bencana.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Indonesia
Imbas Kasus Bupati Aceh Selatan, Mendagri Larang Semua Kepala Daerah Keluar Negeri Sampai 15 Januari
Sebelumnya Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS sempat umrah di tengah situasi bencana banjir dan tanah longsor di daerahnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 Desember 2025
Imbas Kasus Bupati Aceh Selatan, Mendagri Larang Semua Kepala Daerah Keluar Negeri Sampai 15 Januari
Indonesia
Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih
Kekosongan jabatan akan diisi Wakil Bupati Aceh Selatan, yaitu Baital Makadis.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih
Indonesia
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Mendagri Tito Karnavian memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan karena bepergian ke luar negeri tanpa izin.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Indonesia
Krisis Pembiayaan, Pemerintah Pusat Siap Selamatkan Mahasiswa Papua di Luar Negeri
Banyak mahasiswa asal Papua yang belajar di luar negeri belum menerima beasiswa dari pemerintah daerah. Pemerintah pusat akan mengambil alih pembiayaan melalui LPDP.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 25 November 2025
Krisis Pembiayaan, Pemerintah Pusat Siap Selamatkan Mahasiswa Papua di Luar Negeri
Indonesia
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Mabes Polri menggelar Apel Kasatwil 2025 di Mako Korbrimob Cikeas dengan 607 peserta dari seluruh Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Indonesia
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Polri membentuk Pokja khusus untuk menindaklanjuti putusan MK yang mewajibkan anggota Polri mundur sebelum menduduki jabatan sipil.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 18 November 2025
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Indonesia
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Jabat di Luar Institusi, Mabes: Itu Berdasar Permintaan
Putusan ini membuat polisi harus mengundurkan diri secara pemanen dan tak lagi berstatus anggota aktif Polri jika hendak menjabat di luar institusi Polri.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Jabat di Luar Institusi, Mabes: Itu Berdasar Permintaan
Bagikan