Headline

Tim Advokasi: Temuan Tim Bentukan Kapolri Justru Sudutkan Novel Baswedan

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 17 Juli 2019
 Tim Advokasi: Temuan Tim Bentukan Kapolri Justru Sudutkan Novel Baswedan

Kuasa Hukum Novel Baswedan (dari kiri ke kanan) Arif Maulana, Usman Hamid, Yati Andriyani dan Alghiffari Aqsa saat menyampaikan keterangan kepada awak media (Foto: Antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Anggota tim advokasi untuk penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Alghifari Aqsa menilai temuan tim gabungan bentukan Kapolri Jenderal Tito Karnavian justru menyudutkan kliennya.

Menurut Alghifari temuan tim gabungan seakan-akan malah menyalahkan penggunaan kewenangan berlebihan dari Novel Baswedan namun tanpa adanya terduga yang terindentifikasi melakukan kejahatan.

Baca Juga: Serius Ungkap Kasus Novel, Polri Bentuk Tim Teknis dan Libatkan Densus 88

"Tidak ada hal yang signifikan dari temuan satgas. Anehnya justru terkesan menyudutkan Novel karena dugaan teror ke Novel dipicu dendam akibat penggunaan wewenang berlebih," kata Alghifari dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/7).

Tim Advokasi kasus Novel Baswedan
Tim Advokasi Kasus Novel Baswedan memberikan keterangan kepada awak media di Gedung KPK (MP/Ponco Sulaksono)

Tim gabungan bentukan Kapolri sebelumnya menyebutkan dugaan motif balas dendam di balik kasus teror Novel. Menurut tim motif balas dendam itu sebagai dampak penggunaan kewenangan yang berlebihan yang diduga dilakukan Novel saat menangani perkara di KPK.

"Wewenang apa yang dimaksud dan dalam kasus apa harus bisa dijelaskan oleh satgas. Jika tidak, hal tersebut hanya menjadi opini dari satgas," ujar dia.

Dia menegaskan, tim gabungan dibentuk untuk mengungkap kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan, bukan untuk mendalami kasus-kasus di luar tugas, pokok dan fungsinya.

"Hal ini menunjukan bahwa tim satgas Polri telah mencoba membangun opini yang spekulatif, tanpa adanya bukti yang mencukupi," ungkap dia.

Selain itu, kata Alghifari, terjadi kontradiksi antara penjelasan dengan kesimpulan yang disampaikan tim gabungan. Tim gabungan mengaku menemukan banyaknya alat bukti mulai dari 74 saksi, 38 rekaman CCTV serta dibantu oleh Australian Federal Police, namun kesimpulan dari tim bentukan Kapolri itu malah menyatakan tidak ada alat bukti.

Kemudian, Alghifari juga menyoroti keluhan tim gabungan soal kurangnya sumber daya. Padahal, lanjut dia, Kepolisian adalah unsur terbesar dalam tim gabungan yang memiliki berbagai sumber daya yang mumpuni dalam berbagai kasus.

"Bahkan berbagai macam kasus pembunuhan, perampokan, penjambretan, yang minim alat bukti saja dapat diungkap oleh Polri hanya dalam waktu hitungan jam," pungkasnya.

Baca Juga: TGPF: Pelaku Penyerangan Diduga Sakit Hati Karena Ulah Novel

Sebelumnya tim gabungan bentukan Kapolri mengungkapkan balas dendam sebagai motif penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Menurut tim, balas dendam itu dipicu penggunaan kewenangan secara berlebihan.

Anggota tim Nur Kholis, mengatakan penggunaan wewenang yang berlebihan membuat Novel menjadi musuh sejumlah pihak yang berperkara di KPK. Tim meyakini motif balas dendam ini terkait dengan kasus korupsi yang tengah ditangani oleh penyidik senior KPK itu.

"TPF menemukan fakta terdapat probabilitas terhadap kasus yang ditangani korban yang menimbulkan serangan balik atau balas dendam, akibat adanya dugaan penggunaan kewenangan secara berlebihan," kata Nur Kholis di Mabea Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/7).(Pon)

Baca Juga: Seluruh Polisi Terbaik di Indonesia Dikerahkan Buru Penyerang Novel

#Novel Baswedan #Penyidik KPK #Tito Karnavian #Mabes Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Mendagri Tito Perintahkan Pemda Beri Insentif Pajak untuk Mobil dan Motor Listrik
Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan gubernur memberi insentif pajak kendaraan listrik berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Mei 2026
Mendagri Tito Perintahkan Pemda Beri Insentif Pajak untuk Mobil dan Motor Listrik
Indonesia
Polisi Boleh Main Medsos, Mabes Polri Kasi Syarat Asal untuk Kebaikan Institusi
Tetap diperbolehkan selama diarahkan untuk kepentingan institusi, khususnya fungsi kehumasan, dan berada di bawah koordinasi resmi.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
Polisi Boleh Main Medsos, Mabes Polri Kasi Syarat Asal untuk Kebaikan Institusi
Indonesia
Mendagri Tito Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Keluarkan Instruksi Nasional
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menginstruksikan gubernur di seluruh daerah untuk membebaskan pajak kendaraan listrik.
Soffi Amira - Jumat, 24 April 2026
Mendagri Tito Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Keluarkan Instruksi Nasional
Indonesia
Mendagri Tito Sebut Pegawai Dukcapil hingga Rumah Sakit tak Ikut WFH
Sejumlah layanan publik tetap beroperasi normal dari kantor.
Dwi Astarini - Jumat, 10 April 2026
Mendagri Tito Sebut Pegawai Dukcapil hingga Rumah Sakit tak Ikut WFH
Indonesia
Cara Ahmad Sahroni Jebak Petugas KPK Gadungan Usai Dipalak Rp 300 Juta
Langkah ini menjadi bagian dari strategi penjebakan untuk memberantas oknum yang mencoreng nama baik lembaga negara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 10 April 2026
Cara Ahmad Sahroni Jebak Petugas KPK Gadungan Usai Dipalak Rp 300 Juta
Indonesia
Kayu Hanyutan di Aceh hingga Sumbar Dipakai Bangun Huntara Warga
Kayu hanyutan akibat banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar dimanfaatkan untuk hunian sementara hingga sumber PAD. Ini strategi pemerintah pascabencana.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 03 April 2026
Kayu Hanyutan di Aceh hingga Sumbar Dipakai Bangun Huntara Warga
Indonesia
ASN Tak Bisa Lagi 'Menghilang' saat WFH, Mendagri: HP Harus Aktif dan Terpantau Geolocation
Mendagri Tito Karnavian resmi teken aturan WFH terbaru bagi ASN. Wajibkan aktivasi geolocation ponsel agar lokasi terpantau real-time.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 April 2026
ASN Tak Bisa Lagi 'Menghilang' saat WFH, Mendagri: HP Harus Aktif dan Terpantau Geolocation
Indonesia
Novel Baswedan Bongkar Simbol Rahasia Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Selain pola serangan, metode yang digunakan pelaku dengan menyasar bagian wajah korban menjadi indikator adanya niat jahat yang sangat besar
Angga Yudha Pratama - Jumat, 13 Maret 2026
Novel Baswedan Bongkar Simbol Rahasia Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Indonesia
Eks Penyidik KPK Nilai Putusan MK soal Obstruction of Justice Sudah Tepat, Bisa Cegah Kriminalisasi
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo, angkat bicara soal putusan MK yang mengubah Pasal 21 UU Tipikor. Ia pun menilai, langkah tersebut sudah tepat.
Soffi Amira - Kamis, 05 Maret 2026
Eks Penyidik KPK Nilai Putusan MK soal Obstruction of Justice Sudah Tepat, Bisa Cegah Kriminalisasi
Indonesia
Perwira Polri Terlibat Pemilikan Narkoba di NTB Dibawa ke Bareskrim Polri
Dengan memberangkatkan AKP Malaungi pada pagi tadi ke Mabes Polri, kini Mabes Polri dapat melengkapi susunan puzzle dari kasus peredaran narkoba di wilayah NTB
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 27 Februari 2026
Perwira Polri Terlibat Pemilikan Narkoba di NTB Dibawa ke Bareskrim Polri
Bagikan