Tak Singgung Persoalan HAM, Pidato Jokowi Dianggap Memprihatinkan
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
MerahPutih.com - Komnas HAM menyayangkan pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo dalam sidang bersama anggota DPD-DPR tak menyinggung penuntasan pelanggaran HAM. Komnas HAM menilai pidato Jokowi tak lagi menitikberatkan pada penyelesaian pelanggaran HAM.
"Sangat disayangkan pidato presiden saat ini tidak lagi menjadikan penyelesaian pelanggaran HAM yang berat sebagai narasi politik kenegaraan Presiden. Hal yang sangat memprihatinkan karena Presiden memberikan sinyal mundur dalam penyelesaian pelanggaran HAM yang berat," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, Sabtu (17/8)
Baca Juga: Jokowi Ditantang Jadikan Laporan Komnas HAM Bekal Susun Kabinet
Choirul mengatakan narasi politik Presiden tahun ini berbeda dengan tahun 2018.
"Pada 2018, di dalam pidatonya jelas Presiden menyebutkan kata penyelesaian pelanggaran HAM yang berat menjadi prioritas. Kata 'menuntaskan' dan 'pelanggaran berat HAM' menjadi kata kunci seberapa besar perhatian dan komitmen politik kepresidenan yang meletakkan HAM dalam narasi kenegaraan," sambungnya.
Padahal, lanjut Choirul, besar harapan terhadap presiden terpilih untuk menuntaskan pelanggaran HAM berat. Sebab menurutnya penuntasan pelanggaran HAM jalan di tempat.
Baca Juga: Komnas HAM Terima 525 Laporan Pelanggar HAM, Mayoritas Pelakunya Polisi
"Pidato Presiden sebagai calon presiden terpilih yang menggaungkan 'tanpa beban' dalam pidato kemenangannya belum memberikan makna atas komitmen penuntasan pelanggaran HAM yang berat," katanya.
Komnas HAM berharap Jokowi tetap memprioritaskan penuntasan kasus pelanggaran HAM berat.
Baca Juga: Komnas HAM Cecar Polda Metro soal Dugaan Pelanggaran HAM Kerusuhan Mei
"Harapan kami, Presiden tetap memprioritaskan penuntasan kasus pelanggaran HAM yang berat sebagai komitmen kenegaraan, dan merupakan ekspresi dari 'tanpa beban' seperti pidato politik kemenangannya," jelasnya. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS
Bentuk Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo, 6 Lembaga HAM Bantah Jalani Instruksi Prabowo
Komnas HAM Minta Polda Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu
Temuan Komnas HAM di Balik Persekusi Retreat Kristen di Cidahu Sukabumi, Pengusiran hingga Perusakan
Pembubaran Retreat Keagamaan di Sukabumi Dinilai sebagai Bentuk Pelanggaran HAM dan Intoleransi
Bantah Fadli Zon, Komnas HAM Ungkap Bukti Kekerasan Seksual saat Peristiwa Mei 98
Komnas HAM Bakal ke Raja Ampat, Selidiki Dugaan Intimidasi hingga Pelanggaran Tambang Nikel