Tak Singgung Persoalan HAM, Pidato Jokowi Dianggap Memprihatinkan

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 17 Agustus 2019
Tak Singgung Persoalan HAM, Pidato Jokowi Dianggap Memprihatinkan

Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komnas HAM menyayangkan pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo dalam sidang bersama anggota DPD-DPR tak menyinggung penuntasan pelanggaran HAM. Komnas HAM menilai pidato Jokowi tak lagi menitikberatkan pada penyelesaian pelanggaran HAM.

"Sangat disayangkan pidato presiden saat ini tidak lagi menjadikan penyelesaian pelanggaran HAM yang berat sebagai narasi politik kenegaraan Presiden. Hal yang sangat memprihatinkan karena Presiden memberikan sinyal mundur dalam penyelesaian pelanggaran HAM yang berat," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, Sabtu (17/8)

Baca Juga: Jokowi Ditantang Jadikan Laporan Komnas HAM Bekal Susun Kabinet

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. Foto: ANTARA

Choirul mengatakan narasi politik Presiden tahun ini berbeda dengan tahun 2018.

"Pada 2018, di dalam pidatonya jelas Presiden menyebutkan kata penyelesaian pelanggaran HAM yang berat menjadi prioritas. Kata 'menuntaskan' dan 'pelanggaran berat HAM' menjadi kata kunci seberapa besar perhatian dan komitmen politik kepresidenan yang meletakkan HAM dalam narasi kenegaraan," sambungnya.

Padahal, lanjut Choirul, besar harapan terhadap presiden terpilih untuk menuntaskan pelanggaran HAM berat. Sebab menurutnya penuntasan pelanggaran HAM jalan di tempat.

Baca Juga: Komnas HAM Terima 525 Laporan Pelanggar HAM, Mayoritas Pelakunya Polisi

"Pidato Presiden sebagai calon presiden terpilih yang menggaungkan 'tanpa beban' dalam pidato kemenangannya belum memberikan makna atas komitmen penuntasan pelanggaran HAM yang berat," katanya.

Komnas HAM berharap Jokowi tetap memprioritaskan penuntasan kasus pelanggaran HAM berat.

Baca Juga: Komnas HAM Cecar Polda Metro soal Dugaan Pelanggaran HAM Kerusuhan Mei

"Harapan kami, Presiden tetap memprioritaskan penuntasan kasus pelanggaran HAM yang berat sebagai komitmen kenegaraan, dan merupakan ekspresi dari 'tanpa beban' seperti pidato politik kemenangannya," jelasnya. (Knu)

#Komnas HAM #Presiden Jokowi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah tak melibatkan masyarakat dalam penyusunan perubahan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Indonesia
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Andreas menegaskan Komnas HAM harus tetap menjadi lembaga independen agar bisa menjalankan tugasnya secara maksimal dalam melindungi hak asasi manusia dan mencegah pelanggaran HAM.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Indonesia
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Komnas HAM juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain di luar empat tersangka yang sudah ditahan.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 April 2026
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Komisi XIII DPR mendesak Komnas HAM untuk menetapkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Soffi Amira - Minggu, 29 Maret 2026
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Indonesia
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Tujuannya agar aparat militer yang terlibat tidak mendapatkan perlakuan istimewa yang berujung pada impunitas.
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Maret 2026
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Indonesia
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Maksud dari respons cepat pemberlakuan status dan surat perlindungan itu sebagai pesan untuk aparat penegak hukum (APH) mengungkap kasus tersebut secara cepat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Maret 2026
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Indonesia
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Saat ini kepolisian sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen internal yang mendukung penanganan konflik lahan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 09 Maret 2026
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Indonesia
Prabowo Undang Para Mantan Presiden ke Istana, Bahas Situasi Global dan Konsolidasi Nasional
Presiden Prabowo mengundang para mantan presiden dan wakil presiden RI ke Istana Kepresidenan, bahas situasi nasional dan geopolitik global.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Maret 2026
Prabowo Undang Para Mantan Presiden ke Istana, Bahas Situasi Global dan Konsolidasi Nasional
Indonesia
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
DPR mendesak LPSK dan Komnas HAM untuk mengawal kasus penganiayaan lansia di Pasaman, Sumatera Barat.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
Indonesia
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Komnas HAM menyatakan kecewa atas pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto. Menilai keputusan itu melukai korban pelanggaran HAM berat era Orde Baru dan mencederai semangat Reformasi 1998.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Bagikan