Komnas HAM Terima 525 Laporan Pelanggar HAM, Mayoritas Pelakunya Polisi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 16 Juli 2019
Komnas HAM Terima 525 Laporan Pelanggar HAM, Mayoritas Pelakunya Polisi

Ilustrasi: Anggota Polisi tengah melakukan apel (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima 525 kasus dugaan pelanggaran HAM pada caturwulan I tahun 2019.

Komsioner pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab mengatakan dari ratusan laporan adanya dugaan pelanggaran HAM itu berasal dari berbagai elemen. "Individu, kelompok masyarakat, organisasi, dan kantor pengacara," kata dia, kepada wartawan, Selasa (16/7).

Baca Juga: Usut Kematian Korban Kerusuhan 21-22 Mei, LPSK: Komnas HAM Dapat Bentuk TPF

Amiruddin membeberkan dari sebanyak laporan tersebut, penegak hukum hanya menindak lanjuti hanya 213 kasus adanya dugaan perkara pelanggaran HAM. "Dari jumlah kasus tersebut yang ditindak lanjuti sebanyak 213 Kasus dan 312 diantaranya tidak ditindaklanjuti dengan dasar bukan merupakan kasus pelanggaran HAM, berkas tidak lengkap, dan hanya merupakan surat tembusan," ucapnya.

Ilustrasi: Pengaduan Komnas HAM (MP/Ponco Sulaksono)

Sementara, dugaan pelanggaran HAM yang paling banyak dilakukan adalah oleh kepolisian disusul oleh koorporasi. "Pihak yang paling banyak diadukan oleh masyarakat berturut-turut adalah Kepolisian 60 Kasus, Korporasi 29 Kasus dan Pemerintahan daerah 29 kasus," tuturnya.

Adapun untuk wilayah terbanyak adanya laporan DKI Jakarta 67 kasus, Sumatera Utara 30 kasus dan Kalimantan Barat 27 kasus. Diungkapkan Amiruddin penyebab dalam penangan laporan dugaan pelanggaran HAM disebabkan kurangnya pemahaman tentang prinsip-prinsip HAM.

Baca Juga: Polri Lempar Bola Panas Ekspos Rusuh 22 Mei ke Komnas HAM & Ombudsman

"Terkait proses hukum yang tidak prosedural, diantaranya dugaan penggunaan tindak kekerasan, dan lambatnya penanganan LP disebabkan antara lain karena kurangnya pemahaman tentang prinsip-prinsip HAM oleh aparat kepolisian, khususnya di tingkat Polsek & Polres dan pengawasan dan penindakan internal yang tidak tegas," tutupnya. (Knu)

#Komnas HAM #Polri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Polisi akan menjamin pelaksanaan aspirasi dari mahasiswa berjalan dengan baik.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Indonesia
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Polri akan tetap menjalankan tugasnya untuk mengawal setiap kegiatan penyampaian pendapat agar berlangsung kondusif.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Sinergi tersebut perlu terus ditingkatkan agar mampu memberikan rasa aman yang lebih optimal kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Indonesia
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Pasal 28A dalam UU Polri yang baru merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Indonesia
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Polisi bukan hanya soal kekuatan fisik. Dalam banyak kasus, yang dibutuhkan ialah pengalaman, kebijaksanaan, kemampuan berkomunikasi, dan pemahaman terhadap karakter masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Indonesia
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
UU Polri terbaru juga memberi kewenangan kepada presiden memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang empat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
Indonesia
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi mengatakan, bahwa batas usia pensiun polri 60 tahun sudah tepat.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Indonesia
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Ketentuan tersebut dikembalikan pada amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. 

Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Indonesia
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Usia pensiun Polri kini diperpanjang hingga 60 tahun. Komisi III DPR menegaskan, bahwa usia 60 tahun masih produktif.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Bagikan