Komnas HAM Terima 525 Laporan Pelanggar HAM, Mayoritas Pelakunya Polisi

Ilustrasi: Anggota Polisi tengah melakukan apel (MP/Ismail)
Merahputih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima 525 kasus dugaan pelanggaran HAM pada caturwulan I tahun 2019.
Komsioner pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab mengatakan dari ratusan laporan adanya dugaan pelanggaran HAM itu berasal dari berbagai elemen. "Individu, kelompok masyarakat, organisasi, dan kantor pengacara," kata dia, kepada wartawan, Selasa (16/7).
Baca Juga: Usut Kematian Korban Kerusuhan 21-22 Mei, LPSK: Komnas HAM Dapat Bentuk TPF
Amiruddin membeberkan dari sebanyak laporan tersebut, penegak hukum hanya menindak lanjuti hanya 213 kasus adanya dugaan perkara pelanggaran HAM. "Dari jumlah kasus tersebut yang ditindak lanjuti sebanyak 213 Kasus dan 312 diantaranya tidak ditindaklanjuti dengan dasar bukan merupakan kasus pelanggaran HAM, berkas tidak lengkap, dan hanya merupakan surat tembusan," ucapnya.

Sementara, dugaan pelanggaran HAM yang paling banyak dilakukan adalah oleh kepolisian disusul oleh koorporasi. "Pihak yang paling banyak diadukan oleh masyarakat berturut-turut adalah Kepolisian 60 Kasus, Korporasi 29 Kasus dan Pemerintahan daerah 29 kasus," tuturnya.
Adapun untuk wilayah terbanyak adanya laporan DKI Jakarta 67 kasus, Sumatera Utara 30 kasus dan Kalimantan Barat 27 kasus. Diungkapkan Amiruddin penyebab dalam penangan laporan dugaan pelanggaran HAM disebabkan kurangnya pemahaman tentang prinsip-prinsip HAM.
Baca Juga: Polri Lempar Bola Panas Ekspos Rusuh 22 Mei ke Komnas HAM & Ombudsman
"Terkait proses hukum yang tidak prosedural, diantaranya dugaan penggunaan tindak kekerasan, dan lambatnya penanganan LP disebabkan antara lain karena kurangnya pemahaman tentang prinsip-prinsip HAM oleh aparat kepolisian, khususnya di tingkat Polsek & Polres dan pengawasan dan penindakan internal yang tidak tegas," tutupnya. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai

Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik

Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional

YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat

Pengamat Tuntut Cara Polri Tangani Demo Harus Diubah, Jangan Sampai Makan Korban Jiwa Lagi

Prabowo Ungkap Kondisi Korban Aksi Ricuh di RS Polri, Ada yang Terbakar Leher, Paha, hingga Alat Vital

Minta Semua Polisi yang Terluka Akibat Rusuh Demo Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Prabowo: Mereka Membela Negara dan Rakyat

3.195 Orang Ditangkap dalam Kericuhan Demonstrasi di Sejumlah Daerah, 1.240 di Antaranya di Wilayah Polda Metro Jaya

Polri Lakukan Patroli Besar-Besaran di Jabodetabek, Redam dan Tindak Pelaku Kerusuhan

Tragedi Affan Kurniawan Dinilai Bisa Jadi Alarm untuk Mengevaluasi Manajemen Anggaran Polri yang Amburadul
