Komnas HAM Cecar Polda Metro soal Dugaan Pelanggaran HAM Kerusuhan Mei


Massa aksi depan Gedung Bawaslu bertahan hingga subuh di Jalan Wahid Hasyim. (MP/Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berencana akan mendatangi Gedung Polda Metro Jaya. Kedatangan mereka guna menanyakan perkembangan kasus kerusuhan 21-22 Mei lalu di Jakarta.
"Iya mau ke Polda. Agendanya nanti ya, iya penanganan (soal kasus kerusuhan 21-22 Mei) itu," kata Komisioner Bidang Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM Amiruddin, kepada wartawan Selasa (9/7).
BACA JUGA: Anggota Brimob yang Lakukan Pemukulan dan Penganiayaan Harus Diproses Hukum
Amiruddin datang ditemani langsung Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. Dalam kedatangannya, dia mengaku tak membawa apa-apa selain menanyakan kasus yang memakan korban jiwa tersebut.

"Enggak, enggak, enggak ada berkas. Kita mau dengar aja dari mereka. Dengar dari mereka dan nanti kita cocokan lah dengan bahan yang kita punya. Kan enggak perlu ditunjukin juga bahan yang kita punya. Denger aja dulu apa perkembangan disitu. Cuma komunikasi aja," tutur Komisioner Komnas HAM itu.
BACA JUGA: Polri Buka-bukaan Ruwetnya Kasus Kerusuhan 21-22 Mei
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid beserta tim juga datangi menyambangi Gedung Promoter Polda Metro Jaya guna bertemu dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono. Mereka tiba di lokasi sekira pukul 11.10 WIB.

Hamid mengatakan, pihaknya berencana bertemu Gatot guna membahas tentang kerusuhan 21-22 Mei di Jakarta dan sekitarnya. "Hari ini kita ingin membahas lebih jauh, lebih detail dengan Kapolda Metro Jaya Pak Gatot Eddy terkait temuan-temuan Amnesty di dalam insiden kekerasan 21-22 Mei," kata Usman di lokasi, Selasa (9/7).
BACA JUGA: Amnesty International Temukan Dugaan Pelanggaran HAM di Aksi 21-22 Mei
Dengan kedatangan ini, ia berharap agar polisi dapat segera mengusut dan menuntaskan kasus ini secara Profesional, Modern, dan Terpercaya (Promoter). Mengingat, banyak korban dan juga segala pengerusakan termasuk pembakaran mobil Brimob. (Knu)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
