Komnas HAM Cecar Polda Metro soal Dugaan Pelanggaran HAM Kerusuhan Mei

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 09 Juli 2019
Komnas HAM Cecar Polda Metro soal Dugaan Pelanggaran HAM Kerusuhan Mei

Massa aksi depan Gedung Bawaslu bertahan hingga subuh di Jalan Wahid Hasyim. (MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berencana akan mendatangi Gedung Polda Metro Jaya. Kedatangan mereka guna menanyakan perkembangan kasus kerusuhan 21-22 Mei lalu di Jakarta.

"Iya mau ke Polda. Agendanya nanti ya, iya penanganan (soal kasus kerusuhan 21-22 Mei) itu," kata Komisioner Bidang Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM Amiruddin, kepada wartawan Selasa (9/7).

BACA JUGA: Anggota Brimob yang Lakukan Pemukulan dan Penganiayaan Harus Diproses Hukum

Amiruddin datang ditemani langsung Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. Dalam kedatangannya, dia mengaku tak membawa apa-apa selain menanyakan kasus yang memakan korban jiwa tersebut.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (MP/Kanu)

"Enggak, enggak, enggak ada berkas. Kita mau dengar aja dari mereka. Dengar dari mereka dan nanti kita cocokan lah dengan bahan yang kita punya. Kan enggak perlu ditunjukin juga bahan yang kita punya. Denger aja dulu apa perkembangan disitu. Cuma komunikasi aja," tutur Komisioner Komnas HAM itu.

BACA JUGA: Polri Buka-bukaan Ruwetnya Kasus Kerusuhan 21-22 Mei

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid beserta tim juga datangi menyambangi Gedung Promoter Polda Metro Jaya guna bertemu dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono. Mereka tiba di lokasi sekira pukul 11.10 WIB.

mobil hangus
Sejumlah mobil terbakar di Komplek Asrama Brimob imbas dari demonstrasi menolak hasil hitungan KPU yang berujung kerusuhan di Petamburan, Jakarta, Rabu (22/5/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras/aa

Hamid mengatakan, pihaknya berencana bertemu Gatot guna membahas tentang kerusuhan 21-22 Mei di Jakarta dan sekitarnya. "Hari ini kita ingin membahas lebih jauh, lebih detail dengan Kapolda Metro Jaya Pak Gatot Eddy terkait temuan-temuan Amnesty di dalam insiden kekerasan 21-22 Mei," kata Usman di lokasi, Selasa (9/7).

BACA JUGA: Amnesty International Temukan Dugaan Pelanggaran HAM di Aksi 21-22 Mei

Dengan kedatangan ini, ia berharap agar polisi dapat segera mengusut dan menuntaskan kasus ini secara Profesional, Modern, dan Terpercaya (Promoter). Mengingat, banyak korban dan juga segala pengerusakan termasuk pembakaran mobil Brimob. (Knu)

#Komnas HAM #Polda Metro Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Bagikan