Polri Buka-bukaan Ruwetnya Kasus Kerusuhan 21-22 Mei

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 08 Juli 2019
Polri Buka-bukaan Ruwetnya Kasus Kerusuhan 21-22 Mei

Sejumlah mobil terbakar di Komplek Asrama Brimob imbas dari demonstrasi menolak hasil hitungan KPU yang berujung kerusuhan di Petamburan, Jakarta, Rabu (22/5/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras/aa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polri mengakui pengusutan dalang kasus kerusuhan sejumlah aksi demo di Jakarta 21-22 Mei lalu tidak sederhana dan memiliki keruwetan tersendiri.

"Kami tidak boleh gegabah karena alasan mengejar waktu, tidak asal menuduh, tidak asal menduga,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Mochammad Iqbal di Jakarta, Senin (8/7).

BACA JUGA: Eks Tim Mawar Diduga Dalang Kerusuhan 22 Mei, Ini Jawaban Kubu Prabowo

Menurut Iqbal, penyidik mengandalkan penyelidikan saintifik atau scientific investigation serta bukti-bukti kuat dalam proses penyidikan. Saat ini, kata dia, penyidik tengah memburu pelaku yang melakukan kekerasan terhadap korban meninggal dunia.

Irjen Pol M Iqbal (tengah) saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait kerusuhan 22 Mei
Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media terkait kerusuhan 22 Mei (Foto: antaranews)

“Beberapa pelaku yang diduga melakukan kekerasan itu juga sedang dikejar. Doakan saja semuanya selesai dengan baik karena ini penting juga bagi masyarakat untuk mengetahui peristiwa ini seutuhnya,” ungkap Iqbal.

BACA JUGA: Delapan Kelompok yang Diduga Otak Kerusuhan 22 Mei

"Intinya kita sedang bekerja. Seluruh tim, karena banyak, jadi dibagi. Tim besarnya diketuai oleh Bapak Irwasum, tim investigasi. Beberapa tim itu, dibagi lagi jadi beberapa sub tim. Ini sedang bekerja tentang bagaimana korban yang meninggal dunia diduga tertembak itu," imbuh jenderal polisi bintang dua itu.

Massa yang sempat membubarkan diri kemudian kembali dan menyerang petugas kepolisian
Massa yang sempat membubarkan diri kemudian kembali dan menyerang petugas kepolisian yang berjaga di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat (Foto: antaranews)

Untuk mengungkap kasus kerusuhan itu, Polri tidak bekerja sendiri. Secara paralel, mereka rutin berkomunikasi dengan Komisi Nasioal Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Ombudsman RI (ORI).

"Doakan saja semuanya selesai dengan baik karena ini penting juga bagi masyarakat. Untuk mengetahui peristiwa ini seutuhnya," tutup juru bicara Mabes Polri itu. (Knu)

BACA JUGA: Amnesty International Minta Polri Usut Tuntas Pelanggaran HAM di Kerusuhan Mei 2019

#Kerusuhan Massa #Mabes Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Masih Menyelidiki Penyebab Kerusuhan di Stadion Lukas Enembe
Ketika ditanya berapa besar kerugian akibat kerusuhan, Kombes Cahyo mengaku, belum dapat dipastikan karena masih dalam penyelidikan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 09 Mei 2026
Polisi Masih Menyelidiki Penyebab Kerusuhan di Stadion Lukas Enembe
Indonesia
Polisi Boleh Main Medsos, Mabes Polri Kasi Syarat Asal untuk Kebaikan Institusi
Tetap diperbolehkan selama diarahkan untuk kepentingan institusi, khususnya fungsi kehumasan, dan berada di bawah koordinasi resmi.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
Polisi Boleh Main Medsos, Mabes Polri Kasi Syarat Asal untuk Kebaikan Institusi
Indonesia
May Day Diwarnai Kerusuhan, Pos Polisi Taman Cikapayang, Bandung, Dibakar
Akibat aksi itu, tiga kaca pecah diduga dilempar menggunakan batu berukuran besar.
Dwi Astarini - Jumat, 01 Mei 2026
May Day Diwarnai Kerusuhan, Pos Polisi Taman Cikapayang, Bandung, Dibakar
Indonesia
Perwira Polri Terlibat Pemilikan Narkoba di NTB Dibawa ke Bareskrim Polri
Dengan memberangkatkan AKP Malaungi pada pagi tadi ke Mabes Polri, kini Mabes Polri dapat melengkapi susunan puzzle dari kasus peredaran narkoba di wilayah NTB
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 27 Februari 2026
Perwira Polri Terlibat Pemilikan Narkoba di NTB Dibawa ke Bareskrim Polri
Dunia
Kartel Tewaskan 25 Anggota Garda Nasional, Pemerintah Meksiko Pulih Situasi
Sepanjang gelombang kekerasan tersebut, penegak hukum mencatat 85 penghalang jalan ditempatkan di jalan raya federal
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 Februari 2026
Kartel Tewaskan 25 Anggota Garda Nasional, Pemerintah Meksiko Pulih Situasi
Indonesia
Terseret Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Berpotensi Dipecat dari Polri
Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, menjalani sidang etik di Mabes Polri. Ia pun terancam dipecat dari Polri.
Soffi Amira - Kamis, 19 Februari 2026
Terseret Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Berpotensi Dipecat dari Polri
Indonesia
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Polri memutasi 85 perwira pada Januari 2026. Pengamat kepolisian mengingatkan mutasi harus jadi instrumen reformasi, bukan sekadar rutinitas administratif.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Indonesia
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Mantan pegawai AIPA, Laras Faizati Khairunnisa, divonis masa percobaan enam bulan dalam kasus penghasutan bakar Mabes Polri.
Soffi Amira - Kamis, 15 Januari 2026
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Indonesia
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan percobaan kepada Laras Faizati Khairunnisa dalam kasus hasutan pembakaran Mabes Polri dan memerintahkan pembebasan terdakwa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Indonesia
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Polri berharap masyarakat bisa semakin merasakan kehadiran negara, khususnya dalam memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan secara cepat dan profesional.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Bagikan