Amnesty International Minta Polri Usut Tuntas Pelanggaran HAM di Kerusuhan Mei 2019


Massa aksi depan Gedung Bawaslu bertahan hingga subuh di Jalan Wahid Hasyim. (MP/Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid meminta Polri harus mengusut tuntas dan menghukum anggotanya yang diduga melakukan tindak kekerasan pada kericuhan 21-23 Mei lalu. Dengan begitu, kepercayaan publik terhadap Polri bisa kembali.
Sejauh ini, polisi menjatuhkan sanksi penahanan 21 hari terhadap 10 anggota Brimob yang melakukan kekerasan terhadap seorang warga di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Kami ingin menanyakan perkembangan dan kemajuan lebih jauh dari hasil investigasi kepolisian," kata Usman, melalui siaran pers kepada wartawan di Jakarta, Senin (8/7).

Baca Juga: Indonesia Masih Jadi Wilayah Darurat Narkoba
Lebih lanjut Usman mengatakan bahwa pihaknya sangat mendorong proses hukum terhadap oknum polisi yang melakukan kekerasan.
"Hukuman disiplin merupakan tindakan yang wajib dilakukan oleh Polri untuk menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran. Kami mengapresiasi langkah tersebut," kata Usman.
Dia menerangkan, Amnesty International Indonesia memiliki mekanisme yang terbuka maupun mekanisme masukan secara tertutup.
"Kedua-duanya semata-mata untuk mendorong proses hukum demi kemanusiaan dan keadilan baik bagi masyarakat termasuk anggota Polri yang menjalankan tugas," jelas dia.
Amnesty International Indonesia pun telah mengapresiasi Polri yang menjatuhkan sanksi disiplin berupa penahanan selama 21 hari kepada 10 anggota Brimob yang diduga melakukan kekerasan terhadap seorang warga di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Namun, Amnesty International Indonesia juga meminta Polri melakukan proses penindakan terhadap anggota Brimob yang diduga melakukan penyiksaan di beberapa titik lain di Jakarta pada 21-23 Mei 2019, Amesty Internasional Indonesia mengaku memiliki dokumentasi dugaan penyiksaan oleh anggota Brimob tersebut. (Knu)
Baca Juga: Polemik Wagub DKI, Sandiaga Uno: Jatah Itu untuk PKS
Bagikan
Berita Terkait
Perwira BAIS TNI ‘Nyaris’ Diciduk saat Demo Rusuh, Mabes TNI: Lagi Tugas Negara Memonitor Massa dan Pengumpulan Data

159 Ribu Netizen Teken Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas di Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol

Kompolnas Harap Sidang Bripka R Ungkap Kronologis Rantis Brimob Lindas Ojol Affan Secara Terang

Kompolnas Imbau Warga Rekam Brimob Tabrak Ojol Serahkan Video ke Polisi, Untuk Bukti Pemidanaan

Karir Terhenti Kompol Cosmas Kaju Gae Akibat Terlibat Tabrak Pengemudi Ojol Affan Kurniawan

Tidak Sadar Lindas Ojol saat Kejadian, Kompol Cosmas Baru Mengetahui Setelah Video Viral

Polri Pecat Kompol Cosmas K Gae Buntut Rantis Brimob Lindas Ojol hingga Tewas

Kasus Rantis Brimob Tabrak Ojol, Propam Gelar Sidang Etik Kompol K Tertutup untuk Umum

PBB Soroti Potensi Pelanggaran HAM di Indonesia, Kemlu RI: Segera Ditangani sesuai Mekanisme Hukum

Kompolnas Berharap Gelar Perkara Ojol Tewas Ditabrak Rantis Brimob Hari Ini Bisa Jadi Awal Pemidanaan
