Amnesty International Temukan Dugaan Pelanggaran HAM di Aksi 21-22 Mei


Massa aksi depan Gedung Bawaslu bertahan hingga subuh di Jalan Wahid Hasyim. (MP/Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com - Amnesty Internasional Indonesia mengungkap bahwa pihak kepolisian telah melakukan pelanggaran HAM serius saat pengamanan aksi 21-22 Mei di depan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Hal ini diucapkan langsung oleh Peneliti Utamanya, Papang Hidayat.
Pelanggaran HAM yang dipaparkan dan dimaksud ialah, khususnya pada kejadian yang terjadi di Kampung Bali, Jakarta Pusat. Temuan tersebut didapat setelah Amnesty langsung melakukan investigasi di lapangan.
Papang merinci temuannya, ada sekitar 5 orang yang diduga menjadi korban kekerasan oknum tersebut. Kejadian itu terjadi pada 23 Mei sekitar pukul 5.30 WIB. Ada personel Brimob yang memaksa masuk area parkiran, dan kemudian dibukain pintu oleh petugas smart service parking.

Baca Juga: Sejumlah Jurnalis Jadi Korban Kekerasan Aksi 22 Mei, AJI: Ini Terburuk Sejak Era Reformasi
"Setelah melakukan verifikasi metadata dan keaslian video serta mewawancarai sejumlah narasumber, temuan awal kami menunjukan bahwa personel Brimob telah melakukan penyiksaan," kata Papang saat konferensi pers di kantor Amnesty Internasional Indonesia, di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/6).
Papang menjelaskan, selama penangkapan harusnya orang tidak boleh dilakukan kekerasan karena sudah tidak melawan. Model yang telah dilakukan oknum tersebut jelaskan melanggar hukum.
Selain di Kampung Bali, kata Papang, perlakukan aparat kepolisian di sekitaran Bawaslu juga ada yang ditemukan. Berdasarkan video yang viral di media sosial dan kiriman video yang masuk ke surat elektronik Amnesty.
"Nah ini yang masih di lokasi dekat Kampung Bali. Video lain banyak kita temui. Kawan-kawan juga banyak menemukan video viral modelnya serupa," ucapnya.
Terkait temuan ini, Amnesty rencananya akan mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Jokowi. Selain itu, surat tersebut juga akan dikirim ke beberapa kepala kementerian dan lembaga Indonesia.
"Kami hari ini dan kawan-kawan akan mengirimkan surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden karena nanti rekomendasinya cukup besar menyangkut utang-utang Indonesia. Selain itu surat juga akan dikirik ke alamatnya Parlemen, Ketua Kompolnas, Menko Polhukam, Polri, Kepala Komandan Brimob. Itu kita buat," kata Papang. (Knu)
Baca Juga: AJI Desak Polisi Usut Tuntas Kekerasan Jurnalis Pada Kerusuhan 22 Mei
Bagikan
Berita Terkait
PBB Soroti Potensi Pelanggaran HAM di Indonesia, Kemlu RI: Segera Ditangani sesuai Mekanisme Hukum

Kecam Penangkapan Delpedro Marhaen, Amnesty International: Negara Seharusnya Dengarkan Tuntutan Rakyat

Pembubaran Rumah Doa di Padang Potret Buram Kehidupan beragama di Indonesia

Komnas HAM Bakal ke Raja Ampat, Selidiki Dugaan Intimidasi hingga Pelanggaran Tambang Nikel

Proyek Tambang Nikel di Raja Ampat Berpotensi Langgar HAM, Bisa Picu Konflik Horizontal

DPR dan Kemen-HAM Satu Komando, Usut Pelanggaran HAM Berat Eksploitasi Pemain Sirkus OCI

Amnesty International: HAM Bukan Jadi Landasan Utama Pelaksanaan PSN

Amnesty International Sebut Serangan Kebebasan Berekspresi Tembus Level Mengkhawatirkan

4 Temuan Komnas HAM Terkait Pelanggaran Oriental Circus Indonesia, Sudah Diberikan Sejak 1997

Lepas Tangan soal Dugaan Pelanggaran HAM, Taman Safari sebut Anggota Sirkus bukan Karyawannya
