Sejumlah Jurnalis Jadi Korban Kekerasan Aksi 22 Mei, AJI: Ini Terburuk Sejak Era Reformasi

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 25 Mei 2019
Sejumlah Jurnalis Jadi Korban Kekerasan Aksi 22 Mei, AJI: Ini Terburuk Sejak Era Reformasi

Massa rusuh dengan melemparkan kembang api ke arah polisi dan wartawan (MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Sejumlah Jurnalis menjadi korban kekerasan saat meliput aksi unjuk rasa berujung kerusuhan pada 21-22 Mei, makin bertambah. Data sementara yang dicatat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta ada 20 jurnalis dari berbagai media yang menjadi korban.

Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta Erick Tanjung mengatakan, mekerasan yang dialami jurnalis berupa pemukulan, penamparan, intimidasi, persekusi, ancaman, perampasan alat kerja jurnalistik, penghalangan liputan, penghapusan video dan foto hasil liputan, pelemparan batu, hingga pembakaran motor milik jurnalis.

Sejumlah lembaga pers ikut dalam aksi May Day (MP/Asropih)
Sejumlah lembaga pers ikut dalam aksi May Day (MP/Asropih)

"Mayoritas kasus kekerasan itu terjadi saat para jurnalis meliput aksi unjuk rasa di sekitar Gedung Bawaslu, di kawasan Thamrin. Beberapa kasus di antaranya, aparat kepolisian melarang jurnalis merekam aksi penangkapan orang-orang yang diduga sebagai provokator massa," kata Erick dalam keterangannya, Jumat (24/5).

Para jurnalis tetap mengalami kekerasan meskipun mereka sudah menunjukkan identitasnya, seperti kartu pers kepada aparat. Aparat menunjukkan sikap tak menghargai kerja jurnalis yang pada dasarnya telah dijamin dan dilindungi oleh UU Pers.

"Sampai saat ini AJI Jakarta masih mengumpulkan data dan verifikasi para jurnalis yang menjadi korban. Tak menutup kemungkinan, masih banyak jurnalis lainnya yang menjadi korban, dan belum melapor," jelas Erick.

"Kasus kali ini merupakan kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terburuk sejak reformasi," papar Erick.

Atas tindakan itu, AJI Jakarta dan LBH Pers mengecam keras aksi kekerasan dan upaya penghalangan kerja jurnalis yang dilakukan oleh aparat kepolisian maupun massa aksi.

Kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis saat meliput peristiwa kerusuhan bisa dikategorikan sebagai sensor terhadap produk jurnalistik. Perbuatan itu termasuk pelanggaran pidana yang diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Setiap orang yang menghalangi kebebasan pers diancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp500 juta.

Kerusuhan depan kantor Bawaslu Jakarta Pusat
Massa aksi depan Gedung Bawaslu bertahan hingga subuh di Jalan Wahid Hasyim (MP/Rizki Fitrianto)

Erickm mendesak aparat keamanan dan masyarakat untuk menghormati dan mendukung iklim kemerdekaan pers, tanpa ada intimidasi serta menghalangi kerja jurnalis di lapangan.

"Kami juga mengimbau kepada para pimpinan media massa untuk bertanggung jawab menjaga. (Knu)

#Aliansi Jurnalis Independen
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Pekerja Media Terkena PHK secara Tiba-tiba, Tanpa Kompensasi, Pesangon, AJI Desak Kemenaker Aktif
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, ada ratusan pekerja media yang terkena PHK dalam beberapa bulan terakhir dan kebanyakan tidak mendapat pemenuhan hak sesuai dengan aturan.
Frengky Aruan - Kamis, 05 Juni 2025
Pekerja Media Terkena PHK secara Tiba-tiba, Tanpa Kompensasi, Pesangon, AJI Desak Kemenaker Aktif
Indonesia
AJI Tolak Wartawan Wajib Berjas Ketika Rapat Paripurna DPR
Bayu mencurigai aturan ini dibuat untuk menyulitkan peliputan yang akan dilakukan wartawan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 20 November 2024
AJI Tolak Wartawan Wajib Berjas Ketika Rapat Paripurna DPR
Indonesia
AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Polisi Usut Teror Perusakan Mobil Jurnalis Tempo
Mobil milik pengisi siniar Bocor Alus Politik ini diduga dirusak oleh orang tak dikenal pada Senin (5/8).
Frengky Aruan - Rabu, 07 Agustus 2024
AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Polisi Usut Teror Perusakan Mobil Jurnalis Tempo
Indonesia
AJI Jakarta: Doxing Terhadap Jurnalis Bisnis Indonesia Langgar UU Pers
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam tindakan doxing yang dilakukan akun instragram @greschinov terhadap jurnalis Bisnis Indonesia, Ni Luh Anggela.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Juni 2024
AJI Jakarta: Doxing Terhadap Jurnalis Bisnis Indonesia Langgar UU Pers
Video
AJI Jakarta Riliskan Survei Upah Layak Jurnalis 2024
Irsyan menyebut survei ini juga bagian dari upaya merekam profesionalisme jurnalis di tengah tantangan rezim.
Rezita Kesuma - Rabu, 26 Juni 2024
AJI Jakarta Riliskan Survei Upah Layak Jurnalis 2024
Bagikan