AJI Tolak Wartawan Wajib Berjas Ketika Rapat Paripurna DPR
Ilustrasi (MP/Didik Setiawan)
MerahPutih.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menolak keras kebijakan yang mewajibkan wartawan mengenakan jas atau blazer saat meliput kegiatan rapat paripurna di DPR RI. AJI memandang aturan itu tak masuk akal.
Sekretariat Jenderal DPR baru saja membuat tata tertib (tatib) baru dalam pelaksanaan rapat paripurna di parlemen. Dalam surat bernomor 875/RT.05/10/2024 disebutkan bahwa wartawan wajib menggunakan dress code pakaian sipil lengkap (jas dan blazer) di area rapat paripurna.
Baca juga:
Capim KPK Ibnu Basuki Dicecar soal Larang Wartawan Liput Sidang Kasus e-KTP
Selain itu, wartawan/pers wajib menggunakan id card yang dikeluarkan Sekretarian Jenderal DPR. Tata tertib itu disebut dalam rangka penataan ketertiban, kenyamanan, dan keamanan bagi anggota DPR. Apabila tidak menggunakan id card dimaksud, tidak diperkenankan masuk ke area gedung ruang rapat paripurna DPR.
"Itu harus ditolak, enggak ada hubungannya antara seragam dengan liputan, DPR kan rumah wakil rakyat, kenapa harus diseragamkan, tidak ada hubungannya," kata Sekjen AJI, Bayu Wardhana saat dihubungi, Rabu (20/11).
Bayu mencurigai aturan ini dibuat untuk menyulitkan peliputan yang akan dilakukan wartawan. Ujungnya, ia menduga kemerdekaan pers lah yang terancam dari aturan ini.
Baca juga:
"Itu bisa ditafsirkan mengekang kebebasan pers karena nanti itu diterapkan, umpamanya kita enggak pakai seragam, itu malah engga bisa meliput," ujarnya.
Menurut Bayu, DPR semestinya cukup mengacu kepada identitas wartawan saja. "Kalau kita benar wartawan atau jurnalis profesional identitas itu lebih penting, bukan seragamnya," tuturnya.
Bayu juga membantah penerapan aturan itu untuk merapihkan wartawan. Ia menyentil yang seharusnya dirapihkan adalah pola pikir DPR.
"Yang harus dirapihkan adalah cara berpikir kita. Jadi tampilan itu bukan substansi dari sebuah demokrasi. Dari tampilan harus seragam, nanti merembet ke pendapat harus seragam, sementara esensi demokrasi itu memberi ruang pada perbedaan," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Komisi V DPR Dukung Pembentukan Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
Kasus Kakek Dipenjara karena Curi 5 Burung Cendet, DPR: Hukum Harus Berkeadilan
Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa Dikendarai Sopir Pengganti, DPR Minta SPPG Dievaluasi
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera