Pekerja Media Terkena PHK secara Tiba-tiba, Tanpa Kompensasi, Pesangon, AJI Desak Kemenaker Aktif
Ketua AJI Nani Afrida dan Menteri Tenaga Kerja Yassierli
MerahPutih.com - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) pada pekerja media masif terjadi di sejumlah perusahaan media nasional maupun media lokal.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, ada ratusan pekerja media yang terkena PHK dalam beberapa bulan terakhir dan kebanyakan tidak mendapat pemenuhan hak sesuai dengan aturan.
Ketua AJI, Nani Afrida menuturkan, sejumlah media arus utama yang melakukan pengurangan karyawan berdalih, PHK dilakukan karena penurunan pendapatan iklan dan perubahan strategi bisnis.
“Proses PHK kerap tidak dibarengi dengan transparansi, dialog yang memadai dengan pekerja, maupun pemenuhan hak-hak normatif pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan,” kata Nani kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/6).
Bahkan, ada media yang melakukan union busting atau melakukan pemberangusan serikat pekerja karena memperjuangkan hak-hak pekerja.
Baca juga:
Industri Perhotelan Jakarta Rasakan Penurunan Okupansi hingga Ancaman PHK Massal
"Banyak pekerja diberhentikan secara tiba-tiba, tanpa kompensasi layak, pesangon yang sesuai aturan dan tanpa ruang negosiasi," kata Nani Afrida,
Marak PHK juga memunculkan kekhawatiran terhadap keberlangsungan jurnalisme berkualitas di Indonesia.
Pekerja media yang tersisa akan menghadapi beban kerja berlebih, ketidakpastian status kerja, dan minimnya perlindungan sosial.
“Kondisi ini berpotensi mengancam independensi media dalam mengawal demokrasi,” jelas Nani.
Temuan Nani, banyak perusahaan media yang menerapkan sistem kontrak bertahun-tahun, bahkan tanpa perjanjian kerja. Kemudian juga muncul sistem kerja kemitraan, yang menempatkan jurnalis tidak lagi profesional, tetapi dibayar berdasarkan iklan yang masuk.
Ironisnya lagi, masih banyak jurnalis atau pekerja media yang dibayar di bawah UMR (upah minimum regional). Padahal seorang jurnalis seharusnya mendapatkan upah layak di atas UMR.
“Maka di revisi UU, perlu kembali memasukkan upah sektoral, agar beberapa profesi seperti jurnalis, tenaga kesehatan, guru/dosen mendapatkan upah yang layak,” tutur Nani.
Nani mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengambil langkah aktif mengawasi dan mengevaluasi praktik ketenagakerjaan di sektor media.
"Industri boleh berubah, tetapi martabat pekerja tidak bisa ditawar," kata dia. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pesangon tak Kunjung Dibayar, Eks Buruh Sritex Demo di PN Niaga Semarang
Sidharto Ditunjuk Wakili RI Jadi Presiden Dewan HAM PBB, Janjikan Kepemimpinan Inklusif
Indonesia Resmi Jadi Presiden Dewan HAM PBB, Ini Tugas & Kewenangannya
Ini Penyebab Persoalan Pengangguran Usia Muda dan Terdidik Melonjak
Ekonomi Melambat, PHK Bakal Terus Terjadi di 2026
Polisi Tangkap Jurnalis di Morowali, Tegaskan Bukan Terkait Profesi Pers
Lirik Lengkap Lagu 'Mars Bela Negara', Dinyanyikan Setiap 19 Desember
SEA Games 2025 Thailand: Aksi Defile Kontingen Indonesia dalam Closing Ceremony
SEA Games 2025 Thailand: Maria Natalia Londa Raih Medali Perunggu Lompat Jauh Putri
Tim Woodball Indonesia Berhasil Bawa Pulang 6 Medali SEA Games 2025