SETARA Kritik Pemerintahan Jokowi Lantaran Tak Juga Proses Pelaku Pelanggaran HAM


Ketua SETARA Institute Hendardi (MP/Fadhli)
MerahPutih.Com - Ketua Setara Institute Hendardi mengkritik pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) yang tidak serius memproses secara hukum pelaku pelanggaran HAM.
Bukan hanya itu, Hendardi juga menyesalkan adanya klaim bahwa selama kepemimpinan Jokowi tidak pernah ada lagi pelanggaran HAM berat.
Baca Juga:
Komnas Perempuan Temukan Pelanggaran HAM di Pegunungan Kendeng
Padahal, berdasarkan temuan Komnas HAM dalam rapat paripurnanya mengungkapkan bahwa kasus Paniai Berdarah termasuk pelanggaran HAM berat.
Kasus yang terjadi pada 7-8 Desember 2019 itu, persis di bulan kedua setelah Jokowi mengucapkan sumpah sebagai presiden pada 2014.

Menurut Hendardi, keputusan paripurna Komnas HAM adalah produk kerja penegakan hukum yang harus direspons oleh Kejaksaan Agung sebagai penyidik kasus pelanggaran HAM berat, setelah pada Selasa, 11 Februari telah menerima laporan penyelidikan dari Komnas HAM.
"Sesuai UU 26/2000, Kejaksaan Agung akan melakukan penyidikan dan paralel dengan kerja penyidikan, Presiden Jokowi harus membentuk pengadilan HAM," kata Hendardi kepada merahputih.com di Jakarta, Selasa (18/2).
Hendardi menyebut, silang pendapat antara Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko dan Komnas HAM pasca-pengumuman status kasus Paniai bukanlah sikap produktif.
Komnas HAM sebaiknya fokus memperkuat laporan penyelidikan, yang biasanya oleh Kejaksaan Agung selalu dilemahkan.
Sedangkan pemerintah yang diwakili Moeldoko tidak perlu reaktif.
"Sebab, sebagai Panglima TNI saat peristiwa Paniai terjadi, bisa jadi Moeldoko adalah pihak yang perlu dimintai keterangannya, untuk menguji validitas unsur ‘terstruktur’ sebagai variabel yang harus dipenuhi dalam sebuah kasus pelanggaran HAM berat dan memastikan adanya tanggung jawab komando (command responsibility)," jelas Hendardi.
Baik pernyataan Komnas HAM maupun pernyataan Kepala KSP, keduanya adalah pernyataan politik.
Jika Komnas HAM sedang menjalankan politik penegakan HAM, maka Kepala KSP sedang menjalankan peran politik melindungi rezim.
Kecepatan Kejaksaan Agung menetapkan status kasus ini akan menyajikan jawaban yang lebih presisi.
Baca Juga:
Bilang Tragedi Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat, Jaksa Agung Dikritik Ngaco
Sambil menanti kinerja lanjutan dari institusi penegak hukum, yang pasti bahwa kasus Paniai adalah kasus aktual yang menuntut penuntasan yang berkeadilan.
"Jika banyak elit berkelit untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu karena alasan dimensi waktu dan konteks yang diperdebatkan, maka kasus Paniai adalah ujian bagi Jokowi untuk menuntaskan kasus yang terjadi pada era kepemimpinannya," terang Hendardi.
Hendardi yakin sebagai kasus yang terjadi pasca UU 26/2000, maka kasus Paniai sama sekali tidak memerlukan pertimbangan DPR untuk menuntaskannya, termasuk untuk Jokowi membentuk Pengadilan HAM.(Knu)
Baca Juga:
Amnesty International Minta Polri Usut Tuntas Pelanggaran HAM di Kerusuhan Mei 2019
Bagikan
Berita Terkait
SETARA Institute desak Prabowo Ungkap Dalang di Balik Kerusuhan Demo, Rakyat juga Berhak Tahu

PBB Soroti Potensi Pelanggaran HAM di Indonesia, Kemlu RI: Segera Ditangani sesuai Mekanisme Hukum

Kerusuhan di Indonesia Dikomandoi Sosok Terlatih, SETARA Institute: Dipicu Ketegangan Elite dan Kontestasi Kekuasaan

Soroti Satuan di Tubuh TNI yang Diperbanyak, SETARA Institute: Bentuk Ekspansi Militer ke Ranah Sipil

Pembubaran Rumah Doa di Padang, SETARA Desak Pemerintah Prabowo Berhenti Bersikap Diam

Tersangka Korupsi Minyak Riza Chalid Diduga Bersembunyi di Malaysia, Kejagung Diminta Bertindak

Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu

Nilai Kementerian Kebudayaan Tak Berwenang Tulis Ulang Sejarah Indonesia, Setara Institute Khawatir Ada Upaya Memutarbalikkan Fakta

Fadli Zon Wacanakan Proyek Penulisan Ulang Sejarah, Setara Institute: Manipulatif dan Cari Sensasi

Komnas HAM Bakal ke Raja Ampat, Selidiki Dugaan Intimidasi hingga Pelanggaran Tambang Nikel
