Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

SETARA Kecam Penganiayaan terhadap Ade Armando

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 11 April 2022
SETARA Kecam Penganiayaan terhadap Ade Armando

Dosen UI Ade Armando. (MP/Fadhli)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penganiayaan sekelompok orang terhadap Ade Armando dosen FISIP Universitas Indonesia (UI) mendapat kecaman dari banyak pihak. Peristiwa itu terjadi saat unjuk rasa mahasiswa berlangsung di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (11/4).

Ketua SETARA Institute Hendardi mendesak kepolisian segera menindak para pelaku.

“Pengeroyokan dan penganiayaan yang dialami Ade Armando (AA) oleh sekelompok orang dalam demonstrasi di kawasan Gedung DPR RI tidak dapat dibenarkan. Terlebih terdapat tindakan-tindakan penelanjangan yang jelas merendahkan harkat martabat manusia (dehumanisasi),” kata Hendardi di Jakarta.

Baca Juga:

Kutuk Aksi Anarkis, GP Ansor Desak Polisi Segera Tangkap Penganiaya Ade Armando

Ia menjelaskan, aksi kekerasan itu merupakan upaya mencemari unjuk rasa mahasiswa.

“Pihak kepolisian telah mengidentifikasi kelompok massa yang menyerang AA dan memastikan kelompok tersebut bukan mahasiswa sehingga terdapat potensi keberadaan kelompok-kelompok yang sengaja dan/atau menyusup dalam massa demonstrasi,” kata aktivis HAM itu, seperti dikutip Antara.

Terkait adanya upaya penyusupan itu, SETARA Institute menolak segala anggapan bahwa gerakan mahasiswa telah disusupi massa tertentu.

“Aksi unjuk rasa mahasiswa memainkan perannya yang signifikan dalam pengawasan secara langsung terhadap kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah,” kata Hendardi.

Baca Juga:

Kapolda Metro Ungkap Anak Buahnya Ikut Dianiaya saat Evakuasi Ade Armando

Ia mengingatkan setiap unjuk rasa punya potensi untuk disusupi oleh kelompok tertentu, tetapi kemungkinan itu tidak boleh menjadi alasan menghentikan gerakan mahasiswa.

“SETARA Institute menekankan bahwa substansi yang disuarakan dalam gerakan mahasiswa harus menjadi atensi (perhatian) utama bagi pemerintah dan DPR,” ujar dia.

Jika pemerintah dan DPR tidak menampung aspirasi mahasiswa yang berunjuk rasa maka itu menunjukkan keengganan dan ketidakmampuan pihak terkait dalam memahami persoalan.

Walaupun demikian, SETARA Institute tegas menolak segala bentuk kekerasan dan aksi vandal dalam unjuk rasa.

Oleh karena itu, Hendardi mendorong aparat penegak hukum dan pemerintah merespons berbagai kejadian dalam unjuk rasa secara proporsional.

“Perlakuan proporsional atas setiap aksi demonstrasi haruslah menjadi standar bersama khususnya oleh pemerintah dan institusi keamanan,” katanya. (*)

Baca Juga:

Kantongi Nama Pengeroyok Ade Armando, Kapolda Ultimatum Pelaku Menyerahkan Diri

#Penganiayaan #SETARA Institute
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Janggal, SETARA Institute Minta KPK Turun Tangan
SETARA Institute mendesak KPK agar mengambil alih kasus Febrie Adriansyah. Sebab, kasus tersebut dinilai janggal.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Janggal, SETARA Institute Minta KPK Turun Tangan
Indonesia
Kasus Febrie Andriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Setara Institute: Ibarat Jeruk Makan Jeruk
KPK harus segera menggunakan mandat supervisinya untuk mengambil alih atau setidaknya mengendalikan penanganan perkara ini.
Dwi Astarini - Minggu, 12 Juli 2026
Kasus Febrie Andriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Setara Institute: Ibarat Jeruk Makan Jeruk
Indonesia
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Polda Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat dengan tiga pasal berlapis dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR. Ancaman hukuman bisa mencapai 36 tahun penjara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Indonesia
Biker Arogan Viral 'Bang Jago Jagakarsa' Akhirnya Dicokok Dekat Masjid Al-Wiqoyah
Polisi Jagakarsa menangkap biker arogan FRS yang dijuluki netizen Bang Jago Jagakarsa setelah viral memukul pengendara AA di Jalan Moch Kahfi II, Jagakarsa. Pelaku ditangkap di Masjid Al-Wiqoyah
Wisnu Cipto - Senin, 06 Juli 2026
Biker Arogan Viral 'Bang Jago Jagakarsa' Akhirnya Dicokok Dekat Masjid Al-Wiqoyah
Indonesia
Kasusnya Sampai Bareskrim, Polisi Tegal Aniaya Perempuan Cirebon Sejak 2023 Akhirnya Ditangkap
Propam Polda Jateng menahan Aiptu N, oknum Polres Tegal Kota, atas dugaan penganiayaan terhadap perempuan Cirebon sejak 2023. Kasus pidana ditangani Bareskrim Polri.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Kasusnya Sampai Bareskrim, Polisi Tegal Aniaya Perempuan Cirebon Sejak 2023 Akhirnya Ditangkap
Indonesia
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
kegiatan tersebut bertujuan memastikan kesesuaian seluruh keterangan yang diperoleh penyidik, termasuk dari korban yang keterangannya masih terbatas.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
Indonesia
Menteri HAM Pigai Pastikan tak ada Ampun untuk Taufik Hidayat, Tersangka Penganiayaan Pacar
Seluruh ketentuan hukum mengenai perlindungan perempuan dan anak harus diterapkan secara konsisten.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Juni 2026
Menteri HAM Pigai Pastikan tak ada Ampun untuk Taufik Hidayat, Tersangka Penganiayaan Pacar
Indonesia
LPSK Beri Pelindungan Darurat untuk Korban Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung
LPSK memberikan pelindungan darurat kepada korban dugaan penganiayaan berat dan penyekapan di Kabupaten Bandung. Korban menjalani perawatan intensif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
LPSK Beri Pelindungan Darurat untuk Korban Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung
Indonesia
Tersangka Penyekapan Perempuan di Bandung Selama 3 Tahun Residivis Kasus Serupa
Tersangka ini merupakan residivis karena pernah melakukan kekerasan serupa terhadap seorang perempuan dan divonis pidana penjara selama satu tahun empat bulan
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Tersangka Penyekapan Perempuan di Bandung Selama 3 Tahun Residivis Kasus Serupa
Indonesia
KSP Dudung Jenguk Korban Penyekapan di Bandung, Sampaikan Pesan Prabowo agar Pelaku Diproses Sesuai Hukum
KSP Dudung Abdurachman menjenguk korban penyekapan di RSHS Bandung dan menyampaikan pesan Presiden Prabowo agar proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
KSP Dudung Jenguk Korban Penyekapan di Bandung, Sampaikan Pesan Prabowo agar Pelaku Diproses Sesuai Hukum
Bagikan