Kutuk Aksi Anarkis, GP Ansor Desak Polisi Segera Tangkap Penganiaya Ade Armando

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 11 April 2022
Kutuk Aksi Anarkis, GP Ansor Desak Polisi Segera Tangkap Penganiaya Ade Armando

Demo mahasiswa di depan Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Senin (11/4). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor menyatakan keprihatinan dan mengutuk aksi anarkis massa yang berujung penganiayaan terhadap Ade Armando di tengah unjuk rasa 11 April di sekitar Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (11/4) sore.

Ade yang juga Dosen Universitas Indonesia (UI) ini mengalami luka serius karena dihajar sejumlah orang sehingga harus dilarikan ke rumah sakit (RS).

GP Ansor meminta aparat kepolisian segera menangkap para pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga:

Kapolda Metro Ungkap Anak Buahnya Ikut Dianiaya saat Evakuasi Ade Armando

“Penganiayaan kepada Ade Armando ini tindakan brutal sekali. Ansor mengutuk keras. Apa pun alasannya, tindakan kekerasan tidak bisa dibenarkan. Jangan tunggu lama, polisi harus tangkap pelaku apalagi data rekaman kejadian sudah banyak beredar,” ujar Kasatkornas Banser Hasan Basri Sagala di Jakarta, Senin (11/4).

Hasan Basri menilai, kekerasan yang dilakukan sejumlah orang terhadap Ade Armando mencederai aksi damai yang dilakukan oleh massa mahasiswa. Kekerasan tersebut jelas tidak segaris dengan apa yang diperjuangkan oleh mahasiswa. Untuk itu, GP Ansor mendesak para pelaku bisa segera ditangkap dan diadili.

Baca Juga:

Kantongi Nama Pengeroyok Ade Armando, Kapolda Ultimatum Pelaku Menyerahkan Diri

GP Ansor berharap polisi bisa bekerja cepat mengusut kasus ini. Selain akan membuat terang siapa saja pelakunya, penangkapan ini akan membuka jelas apa motif sebenarnya dari pengeroyokan tersebut.

"Lebih baik pelaku segera menyerahkan diri daripada mendapat tindakan tegas dari aparat. Tindakan mereka telah merusak aksi mahasiswa,” tandasnya. (Pon)

Baca Juga:

Polisi Masih Dalami Motif Penganiayaan Terhadap Ade Armando

#Penganiayaan #GP Ansor #Demo Mahasiswa
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jelang Aksi Demo Agustus, Polri: Sampaikan Aspirasi Boleh, Rusuh Jangan
Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak warga negara yang dijamin Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Jelang Aksi Demo Agustus, Polri: Sampaikan Aspirasi Boleh, Rusuh Jangan
Berita Foto
Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa UI di Dukuh Atas Jakarta
Suasana aksi unjuk rasa Mahasiswa Unversitas Indonesia (UI) di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 18 Agustus 2026
Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa UI di Dukuh Atas Jakarta
Berita Foto
Ratusan Polwan Kawal Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa UI di Kawasan Bundaran HI Jakarta
Polisi wanita berjaga dan menutup akses menuju Bundaran HI saat mengamankan unjuk rasa mahasiswa UI di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 18 Agustus 2026
Ratusan Polwan Kawal Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa UI di Kawasan Bundaran HI Jakarta
Indonesia
Mahasiswa Demo di Dekat Bundaran HI Jakarta Bubar, 21 Orang Diamankan Polisi
21 Orang yang kedapatan membawa barang-barang berbahaya di tengah pengerahan ribuan personel pengamanan aksi unjuk rasa di Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Mahasiswa Demo di Dekat Bundaran HI Jakarta Bubar, 21 Orang Diamankan Polisi
Indonesia
Hari Ini ASN DKI WFH dan Sekolah PJJ Imbas Demo BEM UI? Pramono Ikut Arahan Pusat
ASN DKI Jakarta WFH dan sekolah PJJ pada hari ini Selasa (18/8) arahan pemerintah pusat.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
Hari Ini ASN DKI WFH dan Sekolah PJJ Imbas Demo BEM UI? Pramono Ikut Arahan Pusat
Indonesia
BEM UI Gelar Demo Siang Ini, Tuntut Berantas KKN hingga Tetapkan Gempa Flores sebagai Bencana Nasional
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) berencana menggelar aksi demonstrasi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia.
Yusuf Abdillah - Selasa, 18 Agustus 2026
BEM UI Gelar Demo Siang Ini, Tuntut Berantas KKN hingga Tetapkan Gempa Flores sebagai Bencana Nasional
Indonesia
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Polda Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat dengan tiga pasal berlapis dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR. Ancaman hukuman bisa mencapai 36 tahun penjara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Indonesia
Biker Arogan Viral 'Bang Jago Jagakarsa' Akhirnya Dicokok Dekat Masjid Al-Wiqoyah
Polisi Jagakarsa menangkap biker arogan FRS yang dijuluki netizen Bang Jago Jagakarsa setelah viral memukul pengendara AA di Jalan Moch Kahfi II, Jagakarsa. Pelaku ditangkap di Masjid Al-Wiqoyah
Wisnu Cipto - Senin, 06 Juli 2026
Biker Arogan Viral 'Bang Jago Jagakarsa' Akhirnya Dicokok Dekat Masjid Al-Wiqoyah
Indonesia
Kasusnya Sampai Bareskrim, Polisi Tegal Aniaya Perempuan Cirebon Sejak 2023 Akhirnya Ditangkap
Propam Polda Jateng menahan Aiptu N, oknum Polres Tegal Kota, atas dugaan penganiayaan terhadap perempuan Cirebon sejak 2023. Kasus pidana ditangani Bareskrim Polri.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Kasusnya Sampai Bareskrim, Polisi Tegal Aniaya Perempuan Cirebon Sejak 2023 Akhirnya Ditangkap
Indonesia
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
kegiatan tersebut bertujuan memastikan kesesuaian seluruh keterangan yang diperoleh penyidik, termasuk dari korban yang keterangannya masih terbatas.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
Bagikan