Kutuk Aksi Anarkis, GP Ansor Desak Polisi Segera Tangkap Penganiaya Ade Armando

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 11 April 2022
Kutuk Aksi Anarkis, GP Ansor Desak Polisi Segera Tangkap Penganiaya Ade Armando

Demo mahasiswa di depan Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Senin (11/4). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor menyatakan keprihatinan dan mengutuk aksi anarkis massa yang berujung penganiayaan terhadap Ade Armando di tengah unjuk rasa 11 April di sekitar Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (11/4) sore.

Ade yang juga Dosen Universitas Indonesia (UI) ini mengalami luka serius karena dihajar sejumlah orang sehingga harus dilarikan ke rumah sakit (RS).

GP Ansor meminta aparat kepolisian segera menangkap para pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga:

Kapolda Metro Ungkap Anak Buahnya Ikut Dianiaya saat Evakuasi Ade Armando

“Penganiayaan kepada Ade Armando ini tindakan brutal sekali. Ansor mengutuk keras. Apa pun alasannya, tindakan kekerasan tidak bisa dibenarkan. Jangan tunggu lama, polisi harus tangkap pelaku apalagi data rekaman kejadian sudah banyak beredar,” ujar Kasatkornas Banser Hasan Basri Sagala di Jakarta, Senin (11/4).

Hasan Basri menilai, kekerasan yang dilakukan sejumlah orang terhadap Ade Armando mencederai aksi damai yang dilakukan oleh massa mahasiswa. Kekerasan tersebut jelas tidak segaris dengan apa yang diperjuangkan oleh mahasiswa. Untuk itu, GP Ansor mendesak para pelaku bisa segera ditangkap dan diadili.

Baca Juga:

Kantongi Nama Pengeroyok Ade Armando, Kapolda Ultimatum Pelaku Menyerahkan Diri

GP Ansor berharap polisi bisa bekerja cepat mengusut kasus ini. Selain akan membuat terang siapa saja pelakunya, penangkapan ini akan membuka jelas apa motif sebenarnya dari pengeroyokan tersebut.

"Lebih baik pelaku segera menyerahkan diri daripada mendapat tindakan tegas dari aparat. Tindakan mereka telah merusak aksi mahasiswa,” tandasnya. (Pon)

Baca Juga:

Polisi Masih Dalami Motif Penganiayaan Terhadap Ade Armando

#Penganiayaan #GP Ansor #Demo Mahasiswa
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Terbukti Aniyaya Bripda Natanael hingga Tewas, 4 Anggota Polri Berpangkat Bripda Polda Kepri Dipecat
Status Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) resmi diberikan setelah sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Ruang Sidang Bidpropam Polda Kepulauan Riau.
Dwi Astarini - Sabtu, 18 April 2026
Terbukti Aniyaya Bripda Natanael hingga Tewas, 4 Anggota Polri Berpangkat Bripda Polda Kepri Dipecat
Berita Foto
Aksi Pemuda Ansor Geruduk Gedung KPK saat Pemeriksaan Mantan Menag Gus Yaqut
Puluhan anggota Pemuda Ansor Nahdlatul Ulama (NU) melakukan aksi damai mengawal pemeriksaan Gus Yaqut di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 12 Maret 2026
Aksi Pemuda Ansor Geruduk Gedung KPK saat Pemeriksaan Mantan Menag Gus Yaqut
Indonesia
Kapolres Sukabumi Beberkan Fakta Baru Kematian Nizam Syafi’i, Disebut Jadi Korban Penganiayaan Berulang
Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka lebam akibat trauma panas dan trauma benda tumpul.
Dwi Astarini - Senin, 02 Maret 2026
Kapolres Sukabumi Beberkan Fakta Baru Kematian Nizam Syafi’i, Disebut Jadi Korban Penganiayaan Berulang
Indonesia
Viral Pria Maki Polisi, UI Bantah Pria Berjas Almamater Kuning Sebagai Mahasiswanya
Dari hasil penelusuran lebih lanjut pada sistem pendataan resmi, diketahui bahwa individu tersebut berstatus sebagai mahasiswa aktif di perguruan tinggi lain.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 02 Maret 2026
Viral Pria Maki Polisi, UI Bantah Pria Berjas Almamater Kuning Sebagai Mahasiswanya
Indonesia
Kejanggalan Kasus Mahasiswi Unram Tewas di Pantai Nipah Lombok, Hotman Paris: Tak Masuk Nalar Hukum
Hotman Paris menilai janggal penanganan kasus mahasiswi Unram yang tewas di Pantai Nipah, Lombok Utara. Polisi menetapkan RA sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Februari 2026
Kejanggalan Kasus Mahasiswi Unram Tewas di Pantai Nipah Lombok, Hotman Paris: Tak Masuk Nalar Hukum
Indonesia
Bripda MS Dipecat Polri, Berkas Kasus Penganiayaan Dilimpahkan ke Kejari Tual
Bripda MS terancam 15 tahun penjara setelah menganiaya pelajar MTS hingga tewas di Tual, Maluku. Ia juga bisa dikenakan denda Rp 3 miliar.
Soffi Amira - Rabu, 25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Polri, Berkas Kasus Penganiayaan Dilimpahkan ke Kejari Tual
Indonesia
Kapolri Pecat Bripda MS Usai Siswa MTs Tewas di Tual, DPR: Tak Boleh Ada Impunitas
Kapolri Listyo Sigit pecat Bripda MS usai kasus siswa MTs tewas di Tual. Komisi III DPR minta proses pidana tetap berjalan tanpa impunitas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 25 Februari 2026
Kapolri Pecat Bripda MS Usai Siswa MTs Tewas di Tual, DPR: Tak Boleh Ada Impunitas
Indonesia
Sahroni Minta Atasan Oknum Penganiaya Remaja di Maluku Ikut Diproses, Tanggung Jawab karena Lalai Jaga Anak Buah
Selain menjaga muruah institusi, pemecatan tersebut mempermudah lembaga penegak hukum memproses hukuman pidana Bripda MA.
Dwi Astarini - Selasa, 24 Februari 2026
Sahroni Minta Atasan Oknum Penganiaya Remaja di Maluku Ikut Diproses, Tanggung Jawab karena Lalai Jaga Anak Buah
Indonesia
DPR Dukung Pemecatan Oknum Brimob yang Aniaya Remaja hingga Tewas, Disebut Beban Institusi
Meminta Bripda MS juga diproses secara pidana karena tindakannya yang menewaskan remaja tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 24 Februari 2026
DPR Dukung Pemecatan Oknum Brimob yang Aniaya Remaja hingga Tewas, Disebut Beban Institusi
Indonesia
Bripda MS Resmi Dipecat dari Polri usai Aniaya Pelajar hingga Tewas di Maluku
Anggota Brimob, Bripda MS, resmi dipecat dari polri usai menganiaya pelajar MTS hingga tewas di Tual, Maluku.
Soffi Amira - Selasa, 24 Februari 2026
Bripda MS Resmi Dipecat dari Polri usai Aniaya Pelajar hingga Tewas di Maluku
Bagikan