Kapolda Metro Ungkap Anak Buahnya Ikut Dianiaya saat Evakuasi Ade Armando


Situasi pengamanan di sekitar kawasan Monas, Jakarta Pusat, menyusul rencana demonstrasi mahasiswa, Senin(11/4/2022). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
MerahPutih.com - Polisi tengah melakukan pengejaran terhadap penganiaya pegiat media sosial Ade Armando saat aksi di DPR/MPR, Senin (11/4) sore.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyebut, aparat kepolisian telah mengidentifikasi para pelaku yang diduga terlibat penganiayaan terhadap dosen di Universitas Indonesia itu.
"Untuk para pelaku, kami sudah mengidentifikasi kelompoknya sekaligus orangnya," ujar Irjen Fadil Imran di, Jakarta, Senin (11/4).
Baca Juga:
Kantongi Nama Pengeroyok Ade Armando, Kapolda Ultimatum Pelaku Menyerahkan Diri
Menurut Fadil, Polda Metro Jaya akan menangkap para pelaku pemukulan terhadap Ade Armando.
Dia kemudian mengimbau para pelaku yang menganiaya Ade Armando untuk segera menyerahkan diri.
"Besok mungkin kami akan melakukan upaya penegakan hukum, mengumumkan identitas pelaku," jelas Fadil.
Fadil menambahkan, anggotanya juga menjadi korban penganiayaan saat mengevakuasi Ade Armando.
"Massa non-mahasiswa bertambah beringas menyerang anggota sehingga enam anggota kami yang melakukan evakuasi ikut terluka," jelas Fadil yang mengenakan seragam dinas warna cokelatnya.
Baca Juga:
Polisi Masih Dalami Motif Penganiayaan Terhadap Ade Armando
Fadil menyayangkan ada sekelompok massa yang sengaja memancing di air keruh.
"Mereka niatnya bukan untuk melakukan unjuk rasa menyampaikan pendapat, tapi memang niatnya untuk membuat kerusuhan," tutur Fadil dengan nada tinggi.
Fadil memastikan akan menindak tegas siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum dan mengusut siapa yang menjadi dalang yang memerintahkan aksi tak terpuji terjadi.
"Mudah-mudahan pelaku akan segera kita ungkap," tutup Fadil. (Knu)
Baca Juga:
PSI Kutuk Tindak Kekerasan Terhadap Ade Armando
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Aksi Demo Mahasiswa UI Tagih Janji Tuntutan Rakyat 17+8 di Depan Gedung DPR

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Mahasiswa Lanjutkan Demo di DPR, Minta Tuntutan 17+8 Indonesia Dipenuhi

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Pimpinan DPR Pelan-Pelan Bakal Lobi Kapolri Bebaskan Demonstran yang Ditangkap

Pramono Anung Pastikan KJP dan KJMU Tidak Akan Dicabut Meski Peserta Didik Ikut Unjuk Rasa
