Setahun Kerja DPR 2019-2024, Kinerjanya Dinilai Jauh dari Harapan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 02 Oktober 2020
Setahun Kerja DPR 2019-2024, Kinerjanya Dinilai Jauh dari Harapan

Gedung DPR tampak dari depan di kompleks parlemen Senayan, Jakarta. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota DPR periode 2019-2024 genap berusia setahun pada 1 Oktober 2020. Namun, kinerja lembaga yang berkantor di Senayan tersebut dinilai belum memuaskan.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (FORMAPPI) Lucius Karus menilai, tolok ukur kinerja DPR kali ini adalah bagaimana mereka mampu menghadapi pandemi COVID-19.

"Jika melihat dinamika DPR sehari-hari sejak pertama kali pemerintah mengumumkan kluster pertama penularan COVID- 19, tak terlihat respons DPR yang menunjukkan bahwa pandemi ini merupakan sesuatu yang serius," ungkap Lucius kepada Merahputih.com di Jakarta, Jumat (2/10).

Baca Juga:

Ketua DPR Peringatkan Pemerintah Jangan Patok Harga Tes Swab Terlalu Mahal

Lucius melanjutkan, respons cepat dan tepat dari DPR sebagai wakil rakyat tentu saja penting dalam menghadapi situasi darurat pandemi demi kepentingan dan keselamatan rakyat.

DPR justru menunda rapat paripurna pembukaan Masa Sidang III dari yang sebelumnya dijadwalkan pada 23 Maret menjadi 30 Maret.

"Dengan menunda jadwal rapat paripurna pembukaan, DPR kehilangan momentum untuk menjadi penanggungjawab utama yang bersama pemerintah menentukan arah kehidupan berbangsa di tengah situasi pandemi," imbuh Lucius.

Pria asal Manggarai, NTT ini melanjutkan, dalam perkembangan selanjutnya, sikap DPR dalam melihat pandemi tak ada bedanya dengan cara pandang mereka pada kondisi normal.

Dalam banyak momen, Ketua DPR Puan Maharani memang selalu mengingatkan fokus bangsa pada penanganan pandemi, akan tetapi peringatan Ketua DPR itu tak terlihat ditindaklanjuti oleh setiap alat kelengkapan DPR melalui perumusan agenda kegiatan yang terfokus pada pandemi.

Namun, hanya mekanisme pelaksanaan sidang saja yang benar-benar berubah pada DPR sepanjang masa pandemi (dari pertemuan tatap muka ke daring).

''Tak terlihat adanya perubahan dalam perencanaan yang fokus pada upaya penanganan pandemi," jelas Lucius.

Peneliti Formappi Lucius Karus. Foto: MP/Asropih
Peneliti Formappi Lucius Karus. Foto: MP/Asropih

Maka tak mengherankan ketika sepanjang masa sidang III hingga sekarang, agenda kerja DPR masih melanjutkan rencana-rencana yang disusun sebelum kemunculan pandemi. Proses pembahasan RUU bahkan terlihat cenderung tak memedulikan situasi krisis akibat pandemi.

Pembahasan RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) justru dikebut seiring dengan terus meningkatnya jumlah rakyat yang tertular virus corona.

"Padahal RUU ini merupakan agenda yang direncanakan sebelum masa pandemi dan tidak dirancang sebagai kebijakan yang khusus untuk mengatasi efek pandemi," terang dia.

Demikian halnya dengan RUU Mahkamah Konstitusi, RUU Bea Meterai, RUU Minerba yang berhasil disahkan DPR selama masa pandemi ini. Bahwa DPR bisa menyelesaikan RUU-RUU prioritas tersebut tetap perlu kita apresiasi.

Akan tetapi menomorduakan upaya penanganan pandemi demi menyelesaikan RUU-RUU ini tentu bukan sesuatu yang pantas.

"Keselamatan rakyat harusnya menjadi yang pertama dan utama bagi DPR, karena demi kepentingan itulah mereka dipilih rakyat pada saat pemilu," jelas Lucius.

Kritikan dalam sumbangsih pada upaya penanganan pandemi, lanjut Lucius, juga bisa dilihat dalam pelaksanaan fungsi pokok DPR yang lain yakni fungsi anggaran dan pengawasan.

Peran DPR dalam membahas anggaran mestinya terlihat pada upaya DPR menginisiasi peruntukkan anggaran negara untuk kepentingan menangani pandemi.

Faktanya, presiden yang berinisiatif mengeluarkan perppu untuk memastikan anggaran bagi penanganan pandemi bisa tertangani.

Ketika Perppu Nomor 1 tahun 2020 dikeluarkan Pemerintah, respons DPR justru mempersoalkan klausul dalam perppu yang dianggap mengabaikan atau bahkan menggerogoti peran mereka.

"Ini menunjukkan bagaimana sikap DPR di hadapan situasi krisis yang lebih peduli soal kekuasaan mereka sendiri ketimbang misi untuk menyelamatkan situasi krisis itu sendiri," terang Lucius.

Fungsi pokok terakhir yang mestinya menjadi keutamaan DPR adalah pengawasan.

Dengan fungsi pengawasan, DPR bisa memberikan sumbangsih bagi terlaksananya kebijakan pemerintah secara cepat dan tepat dalam masa pandemi ini. Banyak kebijakan yang diluncurkan pemerintah untuk penanganan pandemi, tetapi sejauh ini hasilnya tak berdampak efektif bagi penurunan angka penularan COVID-19.

"Sebaliknya dari hari ke hari kita melihat tren penambahan kasus penularan baru. Artinya dampak kebijakan yang diambil pemerintah sebelumnya belum berhasil untuk menekan laju penambahan kasus baru," ujad dia.

Baca Juga:

DPR Desak Kapolri Ungkap Bos Besar Narkoba di Indonesia

Jika fungsi pengawasan DPR berjalan efektif, maka akan segera terlihat kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah di lapangan.

"DPR harus menjadi yang pertama menyampaikan ke pemerintah apa yang terjadi dan bagaimana seharusnya pemerintah membuat kebijakan yang efektif demi mencapai tujuan mengatasi pandemi," tambah Lucius.

Dengan demikian, pembentukan dua tim khusus DPR (Tim Satuan Tugas Lawan COVID 19 dan Tim Pengawas DPR RI terhadap Pelaksanaan Penanganan Bencana Pandemi COVID-19) untuk penanganan virus corona tampak sia-sia karena hasil kerjanya tidak punya pengaruh atau bahkan tak ada dalam rangka menangani pandemi.

Ia berharap, posisi DPR sebagai lembaga tinggi negara dengan fungsi utama sebagai representasi rakyat juga nyaris tak berpengaruh dalam menentukan arah kehidupan berbangsa.

Semua kendali utama kebijakan untuk memastikan keselamatan warga negara di hadapan pandemi ada pada pemerintah.

"Masih ada 4 tahun tersisa sebelum akhir periode, DPR masih punya waktu untuk membuktikan seberapa mereka jujur sebagai wakil rakyat," tutup Lucius. (*)

Baca Juga:

Anggota DPR Ini Nilai Perlu Dibangun Museum Kekejaman Komunis di Eks Markas PKI

#DPR RI #Virus Corona #Lucius Karus
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Eks Kapolda Ingatkan Kapolri: Benahi Adab dan Perilaku Aparat di Lapangan
Kepercayaan publik tidak dibangun dari pidato atau laporan, tetapi dari tindakan nyata
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
Eks Kapolda Ingatkan Kapolri: Benahi Adab dan Perilaku Aparat di Lapangan
Indonesia
DPR Ingatkan Indonesia Darurat Sampah dan Bencana, Baru 25 Persen Sampah Terkelola
Rokhmat mendesak pemerintah agar lahan milik PTPN dan Perhutani di Pulau Jawa segera dikembalikan fungsinya sebagai kawasan resapan air yang padat vegetasi
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Januari 2026
DPR Ingatkan Indonesia Darurat Sampah dan Bencana, Baru 25 Persen Sampah Terkelola
Indonesia
DPR Sentil Kapolri: Jangan Suruh Anggota Humanis Kalau Perut Masih Lapar, Kesejahteraan Polisi Harga Mati
Peningkatan kesejahteraan bukan sekadar soal angka di atas kertas
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Januari 2026
DPR Sentil Kapolri: Jangan Suruh Anggota Humanis Kalau Perut Masih Lapar, Kesejahteraan Polisi Harga Mati
Indonesia
DPR Beri 'Lampu Hijau' Pasangan Kawin Campur Bekerja Layak di Indonesia Lewat Revisi UU Ketenagakerjaan
Meski semangat awal aturan ketenagakerjaan adalah melindungi tenaga kerja lokal, Charles menekankan pentingnya memberikan hak bagi WNA yang merupakan bagian dari keluarga Indonesia
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Januari 2026
DPR Beri 'Lampu Hijau' Pasangan Kawin Campur Bekerja Layak di Indonesia Lewat Revisi UU Ketenagakerjaan
Indonesia
DPR RI Kejar Kodifikasi UU Pendidikan Agar Guru Honorer Tak Lagi Terpaksa Jadi Ojol
Pemerintah tidak boleh menyamakan birokrasi negara dengan korporasi dalam hal pengupahan, namun tetap harus menemukan formulasi upah yang memanusiakan guru
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Januari 2026
DPR RI Kejar Kodifikasi UU Pendidikan Agar Guru Honorer Tak Lagi Terpaksa Jadi Ojol
Indonesia
Wassidik Kurang Taji, DPR RI Cemas Penyidik di Daerah Asal Tebak Penetapan Tersangka
Jangan ada nanti penyidik yang di daerah-daerah tidak mendengar arahan Wassidik, tapi mau menetapkan tersangka tidak berani
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Januari 2026
Wassidik Kurang Taji, DPR RI Cemas Penyidik di Daerah Asal Tebak Penetapan Tersangka
Indonesia
Legislator PKB: Gaji Guru Honorer Tak Manusiawi, Negara Lakukan Pelanggaran HAM
Anggota DPR PKB Mafirion menyoroti rendahnya gaji guru honorer yang dinilai tak manusiawi dan melanggar HAM.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Januari 2026
Legislator PKB: Gaji Guru Honorer Tak Manusiawi, Negara Lakukan Pelanggaran HAM
Indonesia
DPR Tagih Janji OJK Buat Perizinan Selevel Platform Global
OJK harus meningkatkan kecepatan respons terhadap pelanggaran dengan melibatkan Satgas PASTI
Angga Yudha Pratama - Jumat, 23 Januari 2026
DPR Tagih Janji OJK Buat Perizinan Selevel Platform Global
Indonesia
Revisi UU BNPB Diharap Masuk Prolegnas, DPR Ingin Kepala Badan Bisa Langsung Kerja Bareng Kepala Daerah
BNPB harus bisa langsung bekerja sama dengan gubernur, bupati, pemerintah daerah, bahkan dengan Polres, Polsek, dan Kodim
Angga Yudha Pratama - Jumat, 23 Januari 2026
Revisi UU BNPB Diharap Masuk Prolegnas, DPR Ingin Kepala Badan Bisa Langsung Kerja Bareng Kepala Daerah
Indonesia
DPR Minta Guru dan Murid Korban Bencana Tak Sekadar Dibangunkan Gedung, Tapi Dipulihkan Mentalnya
Trauma mendalam akibat bencana dapat menghambat perkembangan intelektual anak jika tidak ditangani oleh tenaga ahli
Angga Yudha Pratama - Jumat, 23 Januari 2026
DPR Minta Guru dan Murid Korban Bencana Tak Sekadar Dibangunkan Gedung, Tapi Dipulihkan Mentalnya
Bagikan