Sambil Menangis, Mantan Sekjen Kemendagri Akui Terima Uang e-KTP USD500 Ribu


Sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) periode 2007 hingga 2014 Diah Anggraeni mengakui telah menerima sejumlah uang dari terdakwa kasus korupsi e-KTP Irman dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Hal itu disampaikan bekas anak buah Gamawan Fauzi ini saat menjalani sidang pemeriksaan saksi terkait perkara dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (16/3).
Ketua Majelis Hakim mempertanyakan apakah Diah pernah menerima uang terkait proyek e-KTP dari terdakwa Irman dan Andi Narogong.
"Jadi jumlahnya USD500 ribu?" tanya John Halasan Butarbutar selaku Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan kasus e-KTP.
Diah pun langsung menangis. Menurutnya, uang tersebut ia terima karena diancam oleh Irman. "Iya Yang Mulia," jawabnya.
Dalam kesaksiannya, Diah mengaku menerima uang pertama kali dari terdakwa Irman yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Dukcapil Kemendagri sebesar USD300 ribu melalui staf Irman di rumah pribadinya.
"USD300 ribu. Waktu itu magrib ada staf Pak Irman datang ke rumah. Saya tidak kenal siapa. Sampai sekarang saya tidak tahu itu siapa," ungkapnya.
Masih di tahun yang sama, Diah kembali menerima uang sebesar USD200 ribu dari Andi Agustinus alias Andi Narogong di ruang kerja kantornya.
"Bedanya gak lama dari Pak Irman. USD200 ribu," jelasnya.
Diah dihadirkan untuk dimintai keterangan terkait dirinya yang turut menerima aliran dana dari proyek pengadaan e-KTP. Dalam dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto, Diah disebut menerima uang sebesar USD2,7 juta dan Rp22,5 juta. (Pon)
Bagikan
Berita Terkait
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan

MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan

Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang

Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah

KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura

Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
