Sambil Menangis, Mantan Sekjen Kemendagri Akui Terima Uang e-KTP USD500 Ribu

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 16 Maret 2017
Sambil Menangis, Mantan Sekjen Kemendagri Akui Terima Uang e-KTP USD500 Ribu

Sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Ukuran:
14
Audio:

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) periode 2007 hingga 2014 Diah Anggraeni mengakui telah menerima sejumlah uang dari terdakwa kasus korupsi e-KTP Irman dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Hal itu disampaikan bekas anak buah Gamawan Fauzi ini saat menjalani sidang pemeriksaan saksi terkait perkara dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (16/3).

Ketua Majelis Hakim mempertanyakan apakah Diah pernah menerima uang terkait proyek e-KTP dari terdakwa Irman dan Andi Narogong.

"Jadi jumlahnya USD500 ribu?" tanya John Halasan Butarbutar selaku Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan kasus e-KTP.

Diah pun langsung menangis. Menurutnya, uang tersebut ia terima karena diancam oleh Irman. "Iya Yang Mulia," jawabnya.

Dalam kesaksiannya, Diah mengaku menerima uang pertama kali dari terdakwa Irman yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Dukcapil Kemendagri sebesar USD300 ribu melalui staf Irman di rumah pribadinya.

"USD300 ribu. Waktu itu magrib ada staf Pak Irman datang ke rumah. Saya tidak kenal siapa. Sampai sekarang saya tidak tahu itu siapa," ungkapnya.

Masih di tahun yang sama, Diah kembali menerima uang sebesar USD200 ribu dari Andi Agustinus alias Andi Narogong di ruang kerja kantornya.

"Bedanya gak lama dari Pak Irman. USD200 ribu," jelasnya.

Diah dihadirkan untuk dimintai keterangan terkait dirinya yang turut menerima aliran dana dari proyek pengadaan e-KTP. Dalam dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto, Diah disebut menerima uang sebesar USD2,7 juta dan Rp22,5 juta. (Pon)

#Korupsi E-KTP
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Indonesia
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Setnov juga diminta membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan serta uang pengganti (UP) USD 7,3 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 Juli 2025
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Indonesia
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Supratman Andi Agtas mengatakan sidang ekstradisi buron kasus e-KTP itu baru akan digelar pada 23 Juni 2025.
Frengky Aruan - Selasa, 17 Juni 2025
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Indonesia
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
Tindakan Paulus Tannos dinilai bukan sekadar upaya menghindari proses hukum, tetapi juga merupakan bentuk pelecehan terhadap kedaulatan hukum Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
Indonesia
KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura
Ketua KPK pastikan pihaknya dan Kementerian Hukum masih terus memantau proses ekstradisi Paulus Tannos.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura
Indonesia
Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
Pemerintah Indonesia terus berupaya memulangkan Tannos ke Tanah Air melalui jalur diplomatik.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
Bagikan