Kasus e-KTP, Gamawan Fauzi Klaim Uang Rp50 Juta Honor Jadi Pembicara


Gamawan Fauzi di Pengadilan Tipikor Jakarta. (MP/Ponco Sulaksono)
Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengaku 'uang panas' yang disebut jaksa dalam dakwaan sebesar Rp50 juta adalah honornya ketika menjadi pembicara di sejumlah daerah.
Hal tersebut dikatakan mantan Mendagri era Presiden Susilo Bambang Yudoyono ini saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (16/3) untuk dua terdakwa Irman dan Sugiharto yang merupakan bekas anak buahnya di Kemendagri.
"Saya minta Yang Mulia satu hal. Saya baca disebut-sebut uang Rp50 juta Yang Mulia, menerima uang Rp50 juta untuk lima daerah, saya perlu clear-kan ini Yang Mulia karena banyak yang bertanya kepada saya," ujar Gamawan.
Mantan Gubernur Sumatera Barat ini menjelaskan, bahwa uang Rp50 juta tersebut adalah honor ketika menjadi pembicara selama dia menjabat sebagai Mendagri di lima daerah di Indonesia.
"Uang itu honor saya sebagai pembicara Yang Mulia di lima provinsi. Karena menurut aturan, satu jam menteri bicara itu Rp5 juta, kalau saya bicara dua jam Rp10 juta. Saya di lima provinsi," jelasya.
Dalam dakwaan, Gamawan Fauzi disebut menerima uang Rp50 juta dan US$4,5 juta. Penerimaan uang itu dilakukan secara bertahap.
Sebelumnya, dua mantan anak buah Gamawan Fauzi, yakni Irman dan Sugiharto, didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus e-KTP. Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Irman merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara, Sugiharto ialah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri.
Atas perbuatannya itu, Irman dan Sugiharto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)
Bagikan
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan

JPU KPK Hadirkan 3 Bos Sekuritas di Sidang Korupsi Investasi Taspen

MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah

Sidang Kasus Korupsi Investasi PT Taspen, Jaksa Hadirkan Saksi Kunci dari BNI dan PT IIM

JPU Panggil 11 Saksi Dalam Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi PT Taspen
