Kasus e-KTP, Gamawan Fauzi Klaim Uang Rp50 Juta Honor Jadi Pembicara
Gamawan Fauzi di Pengadilan Tipikor Jakarta. (MP/Ponco Sulaksono)
Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengaku 'uang panas' yang disebut jaksa dalam dakwaan sebesar Rp50 juta adalah honornya ketika menjadi pembicara di sejumlah daerah.
Hal tersebut dikatakan mantan Mendagri era Presiden Susilo Bambang Yudoyono ini saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (16/3) untuk dua terdakwa Irman dan Sugiharto yang merupakan bekas anak buahnya di Kemendagri.
"Saya minta Yang Mulia satu hal. Saya baca disebut-sebut uang Rp50 juta Yang Mulia, menerima uang Rp50 juta untuk lima daerah, saya perlu clear-kan ini Yang Mulia karena banyak yang bertanya kepada saya," ujar Gamawan.
Mantan Gubernur Sumatera Barat ini menjelaskan, bahwa uang Rp50 juta tersebut adalah honor ketika menjadi pembicara selama dia menjabat sebagai Mendagri di lima daerah di Indonesia.
"Uang itu honor saya sebagai pembicara Yang Mulia di lima provinsi. Karena menurut aturan, satu jam menteri bicara itu Rp5 juta, kalau saya bicara dua jam Rp10 juta. Saya di lima provinsi," jelasya.
Dalam dakwaan, Gamawan Fauzi disebut menerima uang Rp50 juta dan US$4,5 juta. Penerimaan uang itu dilakukan secara bertahap.
Sebelumnya, dua mantan anak buah Gamawan Fauzi, yakni Irman dan Sugiharto, didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus e-KTP. Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Irman merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara, Sugiharto ialah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri.
Atas perbuatannya itu, Irman dan Sugiharto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)
Bagikan
Berita Terkait
Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809,56 Miliar Didugaan Korupsi Chromebook, Buktinya Laporan LHKPN
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Habis Operasi, Terdakwa Nadiem Makarim Kemungkinan Absen Sidang Pertama
Hari Ini Nadiem Makarim Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Jalani Sidang Perdana di Tipikor
Nadiem Dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Klaim Punya Bukti Kuat
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
KPK Tidak Periksa Bobby Nasution di Jakarta, Langsung Dicecar Saat Bersaksi di Sidang Korupsi
Hakim Tipikor Minta Bobby Nasution Jadi Saksi, Eks Penyidik KPK: Momentum Bongkar Aktor Intelektual