Saksi: Tidak Ada Arahan Menteri Soal Target Fee Vendor Bansos

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 16 Maret 2021
Saksi: Tidak Ada Arahan Menteri Soal Target Fee Vendor Bansos

Sidang perdana terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, Hary Van Sidabukke, yang digelar secara virtual. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan suap pengadaan bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, Senin (15/3).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi baru dimulai sekitar pukul 16.00 WIB. Lewat teleconference, ada dua saksi yang dihadirkan.

Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan staf ahli dan ajudan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara bernama Kukuh Ary Wibowo dan Eko.

Baca Juga:

Sosok yang Merekomendasikan PT Sritex Dapat Proyek Goodie Bag Bansos Akhirnya Terkuak

Selain kedua saksi, jaksa juga kembali menghadirkan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Keduanya sudah pernah diperiksa pada persidangan pekan lalu, Senin, (8/3).

Matheus Joko dan Adi merupakan anak buah Juliari. Matheus Joko ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial. Sementara Adi Wahyono sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek bansos.

Kuasa hukum terdakwa melancarkan pertanyaan seputar kebenaran rekomendasi yang diberikan dari Menteri Juliari Batubara terkait pengadaan goody bag Bansos.

Pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos, Matheus Joko Santoso. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
Pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos, Matheus Joko Santoso. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

"Terkait dengan Sritex, siapa yang melakukan rekomendasi atau referensi tersebut sehingga meloloskan Sritex dalam penyedia goodie bag bansos ini?," tanya kuasa Hukum terdakwa.

"Saya tidak tahu," jawab saksi Adi.

"Untuk saksi Joko?" tanya kuasa hukum terdakwa lagi.

"Saya juga tidak tahu," jawab Joko.

Baca Juga:

Mantan Mensos Juliari Batubara Makin Lama Dipenjara

Tak sampai di situ, kuasa hukum terdakwa pun mencecar saksi dengan pertanyaan yang kurang lebih sama. Hal ini lantaran berkaitan dengan BAP yang ditandatangani saksi. Sebab butuh ketegasan untuk bisa mengungkapkan siapa sebenarnya yang bermain dalam kasus yang menyedot perhatian masyarakat ini.

"Saya ingin menanyakan kembali, bahwa dalam BAP, Saudara menandatangani bahwa Saudara yang diperiksa kan, karena dalam poin 34 BAP Saudara tanggal 16 Desember 2020 ini Saudara menjelaskan siapa yang merekomendasikan," tanya kuasa hukum.

"Saya jelaskan, pertama begini, saya masuk goodie bag itu sudah ada. Kemudian setelah perjalanan itu, saya hanya mendengar saja bahwa goodie bag yang Sritex itu, itu arahan Pak Menteri," ungkap saksi Adi.

"Saya tidak bisa memastikan siapa yang merekomendasikan. Seiring perjalanan waktu saya hanya dengar-dengar itu (Sritex) dari Pak Menteri, yang kedua yang Kanva dari Pak Sekjen. SK saya itu 14 Mei 2020 dan itu sedang berjalan," imbuh Adi.

Staf ahli mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Kukuh Ari Wibowo, yang mendapatkan giliran terakhir pemeriksaan, menyatakan bahwa menteri tidak pernah memberikan arahan untuk menargetkan dana sebesar Rp35 miliar dari vendor, tidak ada komitmen fee sebesar Rp 10.000 per paket, ataupun adanya pembagian klaster vendor untuk bansos.

Dalam keterangannya, Kukuh juga menegaskan bahwa menteri tidak memiliki usaha penjualan beras.

"Tidak pernah, Pak. Tidak pernah," kata Kukuh.

Baca Juga:

Pejabat Kemensos Ungkap Juliari Arahkan Pungut Fee Bansos Hingga Rp30 Miliar

Saat dikonfrontasi dengan kesaksian Kukuh tersebut, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, menyatakan tetap dengan kesaksian mereka.

Kukuh juga membantah telah memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti kasus suap pengadaan bansos. Hal ini ditelisik jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ikhsan Fernandi dalam persidangan.

"Apakah pernah meminta untuk menghilangkan beberapa catatan, mengganti laptop, mengganti nomor kepada Pak Adi dan Pak Joko?" tanya jaksa Ikhsan Fernandi.

"Tidak pernah," singkat Kukuh. (Pon)

Baca Juga:

Staf Ahli dan Ajudan Eks Mensos Juliari Bakal Bersaksi di Sidang Suap Bansos

#Korupsi Bansos #Mensos Juliari #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
Bupati Pati, Sudewo, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Gerindra pun menggelar sidang mahkamah kehormatan untuk memproses status keanggotaannya.
Soffi Amira - Rabu, 21 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
Indonesia
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Hingga 18 Januari 2026, JION tercatat mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp 2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Januari 2026
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Indonesia
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Perkara ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Januari 2026
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Bantah Ada Praktik Transaksional dalam Pengisian Perangkat Desa
Sudewo menegaskan, hingga saat ini, ia belum pernah membahas pengisian perangkat desa, baik secara formal maupun informal, dengan pihak mana pun.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo Bantah Ada Praktik Transaksional dalam Pengisian Perangkat Desa
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR
Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR dan Wali Kota Madiun, Maidi di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan dan Bupati Pati, Sudewo berjalan dengan kawalan petugas di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
Indonesia
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka kasus pemerasan dana CSR dan gratifikasi. Penyidik mengamankan uang tunai Rp 550 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan desa. OTT KPK mengamankan uang Rp 2,6 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
Indonesia
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
Sudewo ialah politikus Gerindra yang lahir di Pati, Jawa Tengah, pada 11 Oktober 1968.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
Indonesia
KPK Sita Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Pati Sudewo
KPK menyita uang miliaran rupiah dalam OTT terhadap Bupati Pati Sudewo. Kasus ini diduga terkait suap dan jual beli jabatan di pemerintahan desa.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Sita Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Pati Sudewo
Bagikan