Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Saksi: Tidak Ada Arahan Menteri Soal Target Fee Vendor Bansos

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 16 Maret 2021
Saksi: Tidak Ada Arahan Menteri Soal Target Fee Vendor Bansos

Sidang perdana terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, Hary Van Sidabukke, yang digelar secara virtual. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan suap pengadaan bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, Senin (15/3).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi baru dimulai sekitar pukul 16.00 WIB. Lewat teleconference, ada dua saksi yang dihadirkan.

Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan staf ahli dan ajudan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara bernama Kukuh Ary Wibowo dan Eko.

Baca Juga:

Sosok yang Merekomendasikan PT Sritex Dapat Proyek Goodie Bag Bansos Akhirnya Terkuak

Selain kedua saksi, jaksa juga kembali menghadirkan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Keduanya sudah pernah diperiksa pada persidangan pekan lalu, Senin, (8/3).

Matheus Joko dan Adi merupakan anak buah Juliari. Matheus Joko ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial. Sementara Adi Wahyono sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek bansos.

Kuasa hukum terdakwa melancarkan pertanyaan seputar kebenaran rekomendasi yang diberikan dari Menteri Juliari Batubara terkait pengadaan goody bag Bansos.

Pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos, Matheus Joko Santoso. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
Pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos, Matheus Joko Santoso. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

"Terkait dengan Sritex, siapa yang melakukan rekomendasi atau referensi tersebut sehingga meloloskan Sritex dalam penyedia goodie bag bansos ini?," tanya kuasa Hukum terdakwa.

"Saya tidak tahu," jawab saksi Adi.

"Untuk saksi Joko?" tanya kuasa hukum terdakwa lagi.

"Saya juga tidak tahu," jawab Joko.

Baca Juga:

Mantan Mensos Juliari Batubara Makin Lama Dipenjara

Tak sampai di situ, kuasa hukum terdakwa pun mencecar saksi dengan pertanyaan yang kurang lebih sama. Hal ini lantaran berkaitan dengan BAP yang ditandatangani saksi. Sebab butuh ketegasan untuk bisa mengungkapkan siapa sebenarnya yang bermain dalam kasus yang menyedot perhatian masyarakat ini.

"Saya ingin menanyakan kembali, bahwa dalam BAP, Saudara menandatangani bahwa Saudara yang diperiksa kan, karena dalam poin 34 BAP Saudara tanggal 16 Desember 2020 ini Saudara menjelaskan siapa yang merekomendasikan," tanya kuasa hukum.

"Saya jelaskan, pertama begini, saya masuk goodie bag itu sudah ada. Kemudian setelah perjalanan itu, saya hanya mendengar saja bahwa goodie bag yang Sritex itu, itu arahan Pak Menteri," ungkap saksi Adi.

"Saya tidak bisa memastikan siapa yang merekomendasikan. Seiring perjalanan waktu saya hanya dengar-dengar itu (Sritex) dari Pak Menteri, yang kedua yang Kanva dari Pak Sekjen. SK saya itu 14 Mei 2020 dan itu sedang berjalan," imbuh Adi.

Staf ahli mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Kukuh Ari Wibowo, yang mendapatkan giliran terakhir pemeriksaan, menyatakan bahwa menteri tidak pernah memberikan arahan untuk menargetkan dana sebesar Rp35 miliar dari vendor, tidak ada komitmen fee sebesar Rp 10.000 per paket, ataupun adanya pembagian klaster vendor untuk bansos.

Dalam keterangannya, Kukuh juga menegaskan bahwa menteri tidak memiliki usaha penjualan beras.

"Tidak pernah, Pak. Tidak pernah," kata Kukuh.

Baca Juga:

Pejabat Kemensos Ungkap Juliari Arahkan Pungut Fee Bansos Hingga Rp30 Miliar

Saat dikonfrontasi dengan kesaksian Kukuh tersebut, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, menyatakan tetap dengan kesaksian mereka.

Kukuh juga membantah telah memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti kasus suap pengadaan bansos. Hal ini ditelisik jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ikhsan Fernandi dalam persidangan.

"Apakah pernah meminta untuk menghilangkan beberapa catatan, mengganti laptop, mengganti nomor kepada Pak Adi dan Pak Joko?" tanya jaksa Ikhsan Fernandi.

"Tidak pernah," singkat Kukuh. (Pon)

Baca Juga:

Staf Ahli dan Ajudan Eks Mensos Juliari Bakal Bersaksi di Sidang Suap Bansos

#Korupsi Bansos #Mensos Juliari #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Desak Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan ke KPK, SETARA Institute: Demi Independensi Penegakan Hukum
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mendesak perkara Febrie Adriansyah dialihkan ke KPK demi memastikan penegakan hukum independen.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 Juli 2026
Desak Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan ke KPK, SETARA Institute: Demi Independensi Penegakan Hukum
Indonesia
Febrie Adriansyah Dipenjara di Rutan KPK, Kejagung: Untuk Perlindungan karena Dia Pernah Ungkap Kasus Besar
Penahanan di KPK juga mempertimbangkan rekam jejak Febrie yang pernah menangani sejumlah perkara besar.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Febrie Adriansyah Dipenjara di Rutan KPK, Kejagung: Untuk Perlindungan karena Dia Pernah Ungkap Kasus Besar
Indonesia
Tanpa Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK usai Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, tiba di Rutan KPK pada Jumat (24/7) pukul 23.21 WIB.
Soffi Amira - Sabtu, 25 Juli 2026
Tanpa Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK usai Ditahan Kejagung
Berita Foto
Gedung Merah Putih KPK Berbenah Menyongsong HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
Aktivitas pekerja menyelesaikan proyek renovasi pilar depan lobi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 24 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK Berbenah Menyongsong HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
Indonesia
KPK Bongkar Modus Pengumpulan 46.500 Dolar Singapura Buat Amplop Menhut
KPK ungkap eks Bupati Kuansing Suhardiman Amby kumpulkan 46.500 dolar Singapura untuk Menhut Raja Juli Antoni.
Wisnu Cipto - Jumat, 24 Juli 2026
KPK Bongkar Modus Pengumpulan 46.500 Dolar Singapura Buat Amplop Menhut
Indonesia
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Alasan Belum Ambil Alih Penyidikan
KPK belum mengambil alih kasus Febrie Adriansyah. Saat ini, proses tersebut masih ditangani Kejaksaan Agung.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Alasan Belum Ambil Alih Penyidikan
Indonesia
Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Sita Toyota Alphard Diduga Gratifikasi
KPK menyita Toyota Alphard dalam kasus korupsi Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Sita Toyota Alphard Diduga Gratifikasi
Indonesia
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
KPK buka peluang Augusz jadi justice collaborator dalam kasus dugaan suap BPK di Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
Indonesia
Hari Anak Nasional 2026, KPK Tanamkan Nilai Antikorupsi kepada Generasi Muda Lewat Edukasi Interaktif
KPK memanfaatkan Hari Anak Nasional 2026 untuk memperluas pendidikan antikorupsi melalui berbagai kegiatan interaktif bersama KemenPPPA.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 23 Juli 2026
Hari Anak Nasional 2026, KPK Tanamkan Nilai Antikorupsi kepada Generasi Muda Lewat Edukasi Interaktif
Indonesia
KPK Aset Rp 22 Milik Anggota DPR RI Anwar Sadad, Rumah Disita Tersebat di Jatim
Pengembangan perkara tersebut terkait kegiatan operasi tangkap tangan pada Desember 2022, yakni terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
KPK Aset Rp 22 Milik Anggota DPR RI Anwar Sadad, Rumah Disita Tersebat di Jatim
Bagikan