Pejabat Kemensos Ungkap Juliari Arahkan Pungut Fee Bansos Hingga Rp30 Miliar
Bekas Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono mengungkapkan adanya arahan dari mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Arahan itu terkait uang yang harus disetorkan perusahaan penggarap bantuan sosial (bansos) COVID-19.
Awalnya, tim kuasa hukum terdakwa Harry Van Sidabukke membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Adi Wahyono. Adi yang merupakan tersangka dalam kasus ini dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/3).
Baca Juga
Kubu Eks Mensos Juliari Sebut Sejumlah Saksi Tidak Konsisten
Dalam BAP Adi Wahyono disebutkan, pada Mei 2020, Juliari memanggil Adi Wahyono dan Kukuh Ary Wibowo yang juga staf khusus Mensos Juliari. Saat itu Juliari bertanya kepada keduanya soal realisasi permintaan fee sebesar Rp 10 ribu perpaket bansos kepada vendor penggarap proyek bansos.
"Target Juliari Batubara saat itu, adalah, saya (Adi Wahyono) dan Joko bisa memungut fee sebesar kurang lebih Rp 30 miliar pada tahap 1, 3, dan 6. Saya sampaikan bahwa pemintaan itu sedang diproses oleh Matheus Joko Santoso," kata tim kuasa hukum Harry membacakan BAP Adi Wahyono
Masih dalam BAP Adi Wahyono, disebutkan beberapa hari setelah permintaan tersebut, Juliari kembali memanggil Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Saat itu Juliari bertanya kepada Matheus soal fee yang dikumpulkan oleh Matheus. Saat pertemuan tersebut disebutkan jika Matheus saat itu menyampaikan daftar perusahaan yang sudah menyetor uang.
"Kemudian, saat itu Juliari Batubara sambil menanyakan kepada Joko dan saya, kenapa ada perusahaan-perusahaan yang belum menyetorkan uang dengan cara bertanya 'kenapa perusahaan ini belum?' sambil coret-coret perusahaan dan saat itu Joko menjawab 'ya yang ini belum'?" ujar kuasa hukum Harry.
"Kemudian atas arahan menteri tersebut, bahwa perusahaan yang belum menyetorkan uang, maka tidak usah diberikan di pekerjaan berikutnya. Apakah saksi tetap pada BAP ini? Atau saksi ingin merubah keterangan pada BAP ini?," tanya tim kuasa hukum Harry kepada Adi Wahyono.
Adi mengaku tetap pada keterangannya tersebut.
"Saya tetap konsisten pada BAP. Jadi tidak ada hubungannya dengan mencoret. Karena apa? Karena di halaman berikutnya sudah ada di BAP," kata Adi.
Mendengar jawaban Adi Wahyono bertele-tele, tim kuasa hukum kembali melontarkan pertanyaan.
"Pertanyaan saya apakah betul ada arahan dari Pak Menteri yang menyatakan bahwa perusahaan yang belum menyetorkan uang tidak usah diberikan pekerjaan berikutnya? Benar atau tidak?," tanya tim penasihat hukum Harry lagi.
Namun jawaban Adi Wahyono lagi-lagi tak membuat tim kuasa hukum Harry puas. Tim kuasa hukum pun kembali bertanya hal serupa kepada Adi. Pertanyaan soal adanya permintaan Juliari agar vendor yang tak memberi uang tidak mendapatkan pekerjaan di tahap berikutnya.
"Itu jawaban yang tidak menjawab pertanyaan saya. Apakah betul ada arahan dari menteri, bahwa apabila perusahaan yang tidak memberikan uang tidak usah diberikan pekerjaan lagi?," tanya tim kuasa hukum lagi.
"Ya, ada arahan pak," jawab Adi Wahyono. (Pon)
Baca Juga
Staf Ahli dan Ajudan Eks Mensos Juliari Bakal Bersaksi di Sidang Suap Bansos
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan
Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah
Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim
Uang Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Baru Balik Rp 10 M, Padahal Kerugian Capai Rp 1,98 T