Pejabat Kemensos Ungkap Juliari Arahkan Pungut Fee Bansos Hingga Rp30 Miliar

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 15 Maret 2021
Pejabat Kemensos Ungkap Juliari Arahkan Pungut Fee Bansos Hingga Rp30 Miliar

Bekas Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono mengungkapkan adanya arahan dari mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Arahan itu terkait uang yang harus disetorkan perusahaan penggarap bantuan sosial (bansos) COVID-19.

Awalnya, tim kuasa hukum terdakwa Harry Van Sidabukke membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Adi Wahyono. Adi yang merupakan tersangka dalam kasus ini dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/3).

Baca Juga

Kubu Eks Mensos Juliari Sebut Sejumlah Saksi Tidak Konsisten

Dalam BAP Adi Wahyono disebutkan, pada Mei 2020, Juliari memanggil Adi Wahyono dan Kukuh Ary Wibowo yang juga staf khusus Mensos Juliari. Saat itu Juliari bertanya kepada keduanya soal realisasi permintaan fee sebesar Rp 10 ribu perpaket bansos kepada vendor penggarap proyek bansos.

"Target Juliari Batubara saat itu, adalah, saya (Adi Wahyono) dan Joko bisa memungut fee sebesar kurang lebih Rp 30 miliar pada tahap 1, 3, dan 6. Saya sampaikan bahwa pemintaan itu sedang diproses oleh Matheus Joko Santoso," kata tim kuasa hukum Harry membacakan BAP Adi Wahyono

Suasana sidang untuk dua terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang didakwa menyuap Menteri Sosial 2019-2020 Juliari P Batubara senilai Rp3,23 miliar terkait penunjukkan perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19. Sidang dilakukan melalui "video conference" di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/3). (Desca Lidya Natalia)
Suasana sidang untuk dua terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang didakwa menyuap Menteri Sosial 2019-2020 Juliari P Batubara senilai Rp3,23 miliar terkait penunjukkan perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19. Sidang dilakukan melalui "video conference" di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/3). (Desca Lidya Natalia)

Masih dalam BAP Adi Wahyono, disebutkan beberapa hari setelah permintaan tersebut, Juliari kembali memanggil Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Saat itu Juliari bertanya kepada Matheus soal fee yang dikumpulkan oleh Matheus. Saat pertemuan tersebut disebutkan jika Matheus saat itu menyampaikan daftar perusahaan yang sudah menyetor uang.

"Kemudian, saat itu Juliari Batubara sambil menanyakan kepada Joko dan saya, kenapa ada perusahaan-perusahaan yang belum menyetorkan uang dengan cara bertanya 'kenapa perusahaan ini belum?' sambil coret-coret perusahaan dan saat itu Joko menjawab 'ya yang ini belum'?" ujar kuasa hukum Harry.

"Kemudian atas arahan menteri tersebut, bahwa perusahaan yang belum menyetorkan uang, maka tidak usah diberikan di pekerjaan berikutnya. Apakah saksi tetap pada BAP ini? Atau saksi ingin merubah keterangan pada BAP ini?," tanya tim kuasa hukum Harry kepada Adi Wahyono.

Adi mengaku tetap pada keterangannya tersebut.
"Saya tetap konsisten pada BAP. Jadi tidak ada hubungannya dengan mencoret. Karena apa? Karena di halaman berikutnya sudah ada di BAP," kata Adi.

Mendengar jawaban Adi Wahyono bertele-tele, tim kuasa hukum kembali melontarkan pertanyaan.

"Pertanyaan saya apakah betul ada arahan dari Pak Menteri yang menyatakan bahwa perusahaan yang belum menyetorkan uang tidak usah diberikan pekerjaan berikutnya? Benar atau tidak?," tanya tim penasihat hukum Harry lagi.

Namun jawaban Adi Wahyono lagi-lagi tak membuat tim kuasa hukum Harry puas. Tim kuasa hukum pun kembali bertanya hal serupa kepada Adi. Pertanyaan soal adanya permintaan Juliari agar vendor yang tak memberi uang tidak mendapatkan pekerjaan di tahap berikutnya.

"Itu jawaban yang tidak menjawab pertanyaan saya. Apakah betul ada arahan dari menteri, bahwa apabila perusahaan yang tidak memberikan uang tidak usah diberikan pekerjaan lagi?," tanya tim kuasa hukum lagi.

"Ya, ada arahan pak," jawab Adi Wahyono. (Pon)

Baca Juga

Staf Ahli dan Ajudan Eks Mensos Juliari Bakal Bersaksi di Sidang Suap Bansos

#Kasus Korupsi #Mensos Juliari
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Indonesia
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
KPK kembali menyita mobil mewah Innova Zenix milik anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy yang diatasnamakan adiknya dari pengusaha EBS.
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
Indonesia
KPK Ungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Proyek Infrastruktur Jalan
Dugaan penerimaan tersebut terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
KPK Ungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Proyek Infrastruktur Jalan
Indonesia
KPK Incar Gurita Aset Mewah Ipda Polisi Yayat di Skandal Suap Bupati Bekasi
Ipda Polisi Yayat Sudrajat menguasai belasan aset mewah hasil aliran suap proyek Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
KPK Incar Gurita Aset Mewah Ipda Polisi Yayat di Skandal Suap Bupati Bekasi
Indonesia
Kuasa Hukum Silmy Karim Soroti Prosedur Upaya Paksa KPK di Praperadilan
Salah satu yang dipersoalkan berkaitan dengan kesesuaian surat, tanggal, dan prosedur dalam proses penyidikan.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
Kuasa Hukum Silmy Karim Soroti Prosedur Upaya Paksa KPK di Praperadilan
Bagikan