Staf Ahli dan Ajudan Eks Mensos Juliari Bakal Bersaksi di Sidang Suap Bansos
Juru Bicara KPK Ali Fikri pada diskusi daring bertajuk hukuman mati bagi koruptor apakah tepat? yang dipantau di Jakarta, Jumat. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)
MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek pada Senin (15/3).
Dalam sidang dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja itu, jaksa KPK akan menghadirkan Staf Ahli mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, Kukuh Ary Wibowo, dan ajudan Juliari, Eko, sebagai saksi.
"Kami panggil saksi atas nama Kukuh Ary Wibowo (staf ahli Mensos) dan Eko (ajudan Mensos)" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin.
Baca Juga:
Kubu Eks Mensos Juliari Sebut Sejumlah Saksi Tidak Konsisten
Sidang hari ini juga akan kembali melanjutkan pemeriksaan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Keduanya sudah diperiksa sebagai saksi dalam persidangan pada Senin (8/3) pekan lalu.
Adi dan Matheus merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan barang/jasa bansos COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos. Keduanya telah menyandang status tersangka dalam kasus ini.
"Rencana hari ini masih lanjut pemeriksaan untuk saksi Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso karena minggu lalu belum selesai, giliran PH bertanya kepada para saksi tersebut," ujar Ali.
Dalam kasus ini, Harry dan Ardian didakwa menyuap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan dua Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Baca Juga:
Harry didakwa memberi suap sebesar Rp1,28 miliar. Sedangkan Ardian didakwa memberi uang sejumlah Rp1,95 miliar.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan terkait penunjukkan kedua terdakwa sebagai penyedia bansos COVID-19 pada Kemensos tahun 2020. (Pon)
Baca Juga:
ICW Pertanyakan Hilangnya Nama Ihsan Yunus PDIP di Dakwaan Penyuap Juliari
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Belum Tahan Tersangka CSR BI, MAKI akan Somasi dan Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas
KPK Obok-Obok Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa, DPR Tegaskan Bersih-Bersih Jadi Syarat Mutlak Sistem Perpajakan Modern
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Pagar Laut Tengerang
Kantor DJP Diobok-obok KPK, Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa Janji Tak Bakal Menghalang-halangi
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka, Komisi VIII DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus Dugaan Korupsi PT Wanatiara Persada, KPK Tak Tutup Peluang Periksa Pejabat Maluku Utara
Kasus Suap Pajak Terbongkar, KPK Tahan Kepala KPP dan Konsultan Pajak
Terbit Surat Edaran Larangan Keras Kader PDIP Korupsi: Nol Toleransi, Sanksi Pecat
KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara
Kondisi Terkini Rumah Yaqut Cholil Qoumas Usai Jadi Tersangka Korupsi Penyelenggaraan Haji