Kubu Eks Mensos Juliari Sebut Sejumlah Saksi Tidak Konsisten
Dokumentasi - Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin (kedua dari kiri) menjadi saksi di pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (3/3/2021). ANTARA/Desca Lidya Natalia
MerahPutih.com - Kubu eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara merasa sejumlah saksi yang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (8/3) kemarin, menunjukkan inkonsistensi.
Saksi tersebut di antaranya Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemensos Hartono Laras dan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin.
Salah satu kuasa hukum Juliari, Dion Pongkor mengatakan, pernyataan dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso juga tidak bisa dipegang kebenarannya.
Baca Juga:
Fee Bansos Rp2 Miliar Diduga Mengalir ke Ketua DPC PDIP Kendal
"Kami sebagai kuasa hukum Juliari Batubara sudah sejak awal menolak dan membantah adanya arahan dari Mensos terkait operasional bansos, di mana menurut Adi Wahyono dan Matius Joko Santoso, pungutan yang mereka lakukan kepada para vendor pelaksana bansos ialah atas perintah Menteri Juliari," kata Dion.
Dion menilai, keterangan yang disampaikan Hartono dan Pepen berbeda dengan kesaksian pada persidangan sebelumnya pada Rabu (3/3).
Pada persidangan sebelumnya, kata dia, Pepen mengatakan, tidak pernah menanyakan kebenaran tentang adanya arahan Juliari Batubara soal fee operasional bansos secara langsung di berbagai rapat.
Menurut Dion, baik Pepen maupun Hartono menegaskan tidak pernah mendengar dan tidak pernah tahu akan adanya arahan untuk memenangkan vendor tertentu. Mereka berdua hanya mengetahui informasi adanya arahan dari Menteri Sosial terkait biaya operasional dari mulut Adi Wahyono.
"Saksi Hartono Laras dan Pepen Nazaruddin menyampaikan bahwa para saksi sama sekali tidak melakukan konfirmasi kepada Menteri Juliari atas cerita Adi Wahyono mengenai pungutan operasional bansos. Namun, pada sidang hari ini, saksi Pepen Nazaruddin dan Hartono Laras mengubah keterangannya dengan menyatakan mereka telah melakukan konfirmasi kepada Mensos Juliari Batubara setelah mendengar adanya laporan dari Adi Wahyono bahwa menteri mengarahkan untuk melakukan pungutan terhadap Bansos," beber dia.
Baca Juga:
Ini Dia Rincian Penggunaan Rp14,7 Miliar dari 'Fee' Perusahaan Penyedia Bansos
Dion menduga, ketidakkonsistenan dua saksi tersebut dijadikan KPK sebagai alat bukti untuk menjerat Juliari. Hal itu menunjukkan fakta yang sebenarnya patut diduga tidak terjadi. Sebab, keterangan para saksi berubah-ubah mengenai melakukan konfirmasi kepada Menteri Juliari terkait arahan pungutan operasional bansos.
"Yang menjadi pertanyaan kami, manakah fakta yang sebenarnya terjadi. Apakah mereka melakukan konfirmasi mengenai pungutan kepada menteri? Atau tidak melakukan konfirmasi sama sekali? Jangan-jangan, informasi adanya arahan tersebut tidak ada sama sekali sehingga mereka akhirnya hanya mengarang cerita," kata Dion. (Pon)
Baca Juga:
Bayaran Hotma Sitompul Berasal dari 'Fee' Bansos Sembako COVID-19?
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Kembangkan Kasus Suap Pajak, Kantor PT Wanatiara Persada Digeledah
Belum Tahan Tersangka CSR BI, MAKI akan Somasi dan Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas
KPK Obok-Obok Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa, DPR Tegaskan Bersih-Bersih Jadi Syarat Mutlak Sistem Perpajakan Modern
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Pagar Laut Tengerang
Geledah Kantor DJP, KPK Sita Uang dan Bukti Elektronik OTT Suap Pajak
KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu
Kantor DJP Diobok-obok KPK, Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa Janji Tak Bakal Menghalang-halangi
KPK Sita CCTV hingga Valas usai Geledah KPP Madya Jakarta Utara
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka, Komisi VIII DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus Dugaan Korupsi PT Wanatiara Persada, KPK Tak Tutup Peluang Periksa Pejabat Maluku Utara